PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015-2018 DAN STRATEGI PENDAMPINGANNYA

(Studi Di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat)

Penulis

  • baharuddin thahir IPDN
  • Sadu Wasistiono
  • Prio Teguh
  • Arwanto Ginting

DOI:

https://doi.org/10.33701/jipwp.v46i1.1135

Kata Kunci:

Desentralisasi, akuntabilitas pemerintah daerah

Abstrak

Indonesia adalah negara yang wewenang pemerintahannya didistribusikan secara vertikal dan horizontal. Pembagian wewenang vertikal, membuat pemerintah tidak hanya berhenti di pemerintah daerah tetapi juga ada pemerintahan desa yang ada di bawah bimbingan pemerintah kabupaten. Sementara itu, ada fenomena bahwa masyarakat pedesaan lebih tertinggal dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Perhatian terhadap kehidupan di desa yang akhirnya melahirkan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan. Kebijakan ini memiliki implikasi untuk bantuan keuangan dan manajemennya. Namun, pada tingkat implementasi tidak dapat dipisahkan dari berbagai masalah walaupun pada saat yang sama pemerintah desa dituntut untuk mengelola dana desa secara efektif dan akuntabel. Perhatian Pemerintah Daerah terhadap Desa melalui pemerintah kecamatan dapat didekati dengan merujuk pada pendapat Stoner (2006) yang mengatakan bahwa manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan upaya-upaya para anggota organisasi dan pengguna sumber daya organisasi lainnya untuk mencapai tujuan organisasi yang dinyatakan. Kemudian strategi untuk meningkatkan peran kecamatan dalam dilakukan melalui perencanaan; penganggaran; pencairan dana dan Pendampingan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2020-05-28

Cara Mengutip

thahir, baharuddin, Wasistiono, S., Teguh, P., & Ginting, A. (2020). PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015-2018 DAN STRATEGI PENDAMPINGANNYA: (Studi Di Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat). Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 46(1), 280–290. https://doi.org/10.33701/jipwp.v46i1.1135

Terbitan

Bagian

Articles