AKIBAT HUKUM PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) PADA KEKAYAAN ALAM KEPULAUAN SANGIHE
DOI:
https://doi.org/10.33701/jipwp.v47i2.2031Kata Kunci:
Kebijakan Publik; Perizinan; Izin Usaha Pertambangan (IUP); Kerusakan Lingkungan; Kepulauan Sangihe.Abstrak
Pertambangan merupakan sektor strategis yang harus dimanfaatkan oleh pemerintah sebaik mungkin. Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah atau negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu pelayanan publik yang mendapat kesan buruk di masyarakat ialah yang terkait dengan pelayanan perizinan. Pada awal tahun 2021, ada fenomena kasus yang menjadi polemik perdebatan diantara kalangan masyarakat, pemerintah maupun pengamat pengamat kesehatan lingkungan. Fenomena tersebut adalah mudahnya pemerintah memberikan surat keputusan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang secara substansi melanggar Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sekaligus berpotensi besar menyebabkan kerusakan lingkungan karena sebagian wilayah yang mendapat izin tambang tersebut adalah hutan lindung yang menjadi rumah bagi beberapa hewan endemik dan tumbuhan yang terancam punah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif untuk mengetahui akibat hukum dari kebijakan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan beberapa poin pertimbangan kepada pemerintah dalam hal evaluasi kembali surat keputusan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Surat Keputusan Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 berakibat hukum untuk dilakukan evaluasi kembali karena selain melanggar Undang Undang lainnya, keputusan tersebut berpotensi besar menyebabkan kerusakan lingkungan alam di Kepulauan Sangihe.
Kata Kunci: Pertambangan; Perizinan; Lingkungan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmu Pemerintahan Widya Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.