KEBIJAKAN ENERGI TERBARUKAN: STUDI KASUS INDONESIA DAN NORWEGIA DALAM PENGELOLAAN SUMBER ENERGI BERKELANJUTAN

Penulis

  • Kiki Apriliyanti Akademi Kepolisian
  • Darlin Rizki STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

DOI:

https://doi.org/10.33701/jipwp.v49i2.3684

Kata Kunci:

Indonesia, Norwegia, Kebijakan, Energi Terbarukan

Abstrak

Negara Nordik telah menjadi teladan bagi negara-negara yang akan melakukan transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Norwegia merupakan salah satu negara yang berhasil dengan pemanfaatan energi baru terbarukan sebesar 98% dari kebutuhan energi nasional. Keunggulannya membuat negara ini pun melakukan kampanye hijau hingga mencetuskan program NICFI dan REDD+ terkait upaya pengurangan karbon dan deforestasi sebagai tindak lanjut transisi energi. Indonesia sebagai negara yang kaya akan potensi energi baru terbarukan pun telah bekerja sama dengan Norwegia tentang program transisi energi ini. Namun, sejak adanya banyak perbedaan antara kedua negara, maka kebijakan dalam bidang yang sama pun harus menyesuaikan dengan kondisi masing-masing negara, sehingga output yang dihasilkan berbeda. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah mengkaji kebijakan energi baru terbarukan Indonesia dengan perbandingan negara-negara Kawasan Nordik yang dinilai telah mampu memanfaatkan energi terbarukan secara optimal dengan mempertimbangkan upaya pengurangan karbon, deforestasi dan dampak lingkungan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan di mana sumber data didapat dari regulasi energi baru terbarukan kedua negara dan penelitian terdahulu terkait. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam kebijakan energi baru terbarukan berbasis kebijakan keamanan energi, Norwegia lebih unggul terkait pembatasan dan pencadangan energi, sedangkan untuk diversifikasi Indonesia lebih beragam potensinya. Akan tetapi, dalam tindak lanjut dampak lingkungan pasca transisi Indonesia dan Norwegia memiliki perbedaan. Cadangan energi yang dimilikinya mengantarkan Norwegia menjadi suplier bagi negara adidaya, sedangkan Indonesia cenderung memanfaatkan sumber dayanya sesuai dengan kepentingan nasional.

 

Kata kunci: Indonesia; Norwegia; Kebijakan; Energi Terbarukan

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Diterbitkan

2023-11-28

Cara Mengutip

Apriliyanti, K., & Rizki, D. (2023). KEBIJAKAN ENERGI TERBARUKAN: STUDI KASUS INDONESIA DAN NORWEGIA DALAM PENGELOLAAN SUMBER ENERGI BERKELANJUTAN. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 49(2), 186–209. https://doi.org/10.33701/jipwp.v49i2.3684

Terbitan

Bagian

Articles