EVALUASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG LARANGAN PELACURAN DI KABUPATEN BANTUL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.33701/jiwbp.v10i2.1329Kata Kunci:
Evaluasi; Peraturan Daerah; Pelacuran; Kabupaten BantulAbstrak
Artikel ini mengkaji tentang faktor-faktor yang mempengaruhi gagalnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Kabupaten Bantul. Tujuan penelitian adalah mengetahui evaluasi Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di Kabupaten Bantul serta faktor-faktor yang mempengaruhi gagalnya Perda tersebut. Secara metodologis, studi ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik dokumentasi dan wawancara mendalam. Studi ini menggunakan enam indikator teori evaluasi kebijakan yang dikembangkan oleh William Dunn, yaitu efektifitas, efisiensi, kecukupan, responsivitas, perataan, dan ketepatan. Untuk mengukur evaluasi Perda tersebut, studi ini menggunakan enam indikator yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, responsivitas, perataan dan ketepatan. Temuan dari studi ini menyatakan, bahwa dari enam indikator, tiga indikator dikategorikan tidak berhasil dan tiga indikator lainnya dapat dianggap berhasil. Namun demikian, faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan Perda ini adalah efektivitas, kecukupan, dan responsivitas. Dengan demikian, evaluasi terhadap Perda ini dapat disimpulkan tidak berhasil alias gagal. Karena itu, pemerintah setempat perlu melakukan sejumlah upaya serius untuk peningkatan pengawasan terhadap berjalannya Perda.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmiah Wahana Bhakti Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.