IMPLEMENTASI KONSEP AGILE GOVERNANCE PASCA PENYEDERHANAAN BIROKRASI PADA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
DOI:
https://doi.org/10.33701/jiwbp.v14i2.4285Kata Kunci:
Implementation; Policy; Bureaucratic Simplification.Abstrak
Penyederhanaan Birokrasi merupakan kebijakan yang didasarkan pada keinginan pemerintah untuk menjawab berbagai permasalahan kelembagaan dan birokrasi. Pada prinsipnya kebijakan penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Pemerintah Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah yang telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Melalui berbagai proses implementasi kebijakan mengkasilkan kinerja inplementasi yang ditandai sebagai outcome yang memiliki dampak langsung, dampak jangka menengah dan dampak jangka panjang. Memalui metode penelitian deskriptif kualitatif maka akan diuraikan bagaimana proses implementasi kebijakan berbasis outcome pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa melalui tiga tahapan penyederhanaan birokrasi kita akan melihat bagaimana kinerja implementasi. Proses Penyetaraan Jabatan pada 669 jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menjadi dampak langsung dari implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi, hal ini diartikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memangkas 669 jabatan struktural yang ada. Selanjutnya melalui tahapan penyetaraan jabatan bagi 503 jabatan struktural ke jabatan fungsional merubah secara langsung individu Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung yang tadinya menyandang posisi pejabat struktural disetarakan menjadi pejabat fungsional. Selanjutnya yang menjadi dampak jangka panjang yaitu sistem kerja yang berlaku pada Pemerintah Provinsi Lampung mulai saat ini harus berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dimana tidak lagi ada birokrasi yang bertingkat-tingkat dan lebih banyak menggunakan pendekatan kerja tim, sehingga lebih fleksibel, dinamis dan lincah.
Unduhan
Referensi
Amantha, G. K. (2024). Implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi pada pemerintah provinsi lampung. JOURNAL OF GOVERNMENT (Kajian Manajemen Pemerintahan Dan Otonomi Daerah) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, 9(2), 20–32.
Arfan, S. (2024). Strategi Internalisasi Nilai-Nilai Agile Governance Pada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Pelatihan, 8(1), 50–59.
Busri, Ihyani Malik, & Nur Wahid. (2023). Implementasi Agile Governance pada Reformasi Birokrasi 4.0 di Puslatbang KMP LAN Kota Makassar. Jurnal Administrasi Publik, 19(1), 85–119. https://doi.org/10.52316/jap.v19i1.134
Gunawan, R. S. (2024). Implementasi Penyederhanaan Birokrasi Terhadap Sistem Kerja Dalam Mewujudkan Agile Bureaucracy (Studi Kasus Pada Biro Organisasi Sekertariat Daerah Provinsi Lampung ).
Halim, F. R., Astuti, F., & Umam, K. (2021). Implementasi Prinsip Agile Governance Melalui Aplikasi PIKOBAR di Provinsi Jawa Barat. Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 7(1), 48–67.
Iswandari, V. D. (2024). Analisis Kesiapan Pegawai Negeri Sipil Dalam Menghadapi Implementasi Delayering. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 50(1),20–38. https://doi.org/10.33701/jipwp.v50i1.4023
Luna, A. J. H. de O., Kruchten, P., & de Moura, H. P. (2015). Agile Governance Theory: conceptual development. May. http://arxiv.org/abs/1505.06701
Manik, R. N. B., & Habibie, D. K. (2024). Agile Governance dalam Pelayanan Publik oleh Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru Pasca Kebakaran. HEMAT: Journal of Humanities Education Management Accounting and Transportation, 1(2), 680–691. https://doi.org/10.57235/hemat.v1i2.2778
Marthalina, M. (2021). Analisis Dampak Pengembangan Karir PNS Pasca Pelaksanaan Alih Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional. Jurnal MSDA (Manajemen Sumber Daya Aparatur), 9(1), 42–55. https://doi.org/10.33701/jmsda.v9i1.1716
Padmaningrum. (2021). Penyederhanaan Birokrasi Melalui Agile Governance Menuju Layanan Prima. Jurnal Pawiyatan XXVIII, 2(1), 54–64.
Rahmatullah, A. F., & Rahmatullah, A. F. (2021). Good Governance Dalam Pengelolaan Dana Desa Teluk Majelis Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 47(1),24–33. https://doi.org/10.33701/jipwp.v47i1.1531
Sholihah, L., & Mulianingsih. (2023). Reformasi Birokrasi (Reposisi dan Penerapan E-Government). JMB Media Birokrasi, 5(1), 41–58.
Sugiyono, D. (2010). Metode penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D. In Penerbit Alfabeta.
Sulastri Sri, & Ane, P. (2023). Implementasi Konsep Agile Governance dalam Penanganan Krisis Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Transformative, 9(2), 187–203. https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2023.009.02.4
Suryani, E., & Diniawaty, S. A. (2024). Penyederhanaan Birokrasi : Wujud Nyata Langkah Pemerintah Indonesia Menuju Agile Governance. Jurnal Publik, 18(01), 11–25. https://doi.org/10.52434/jp.v18i01.325
Suryatman, H., Wargadinata, E. L., Daerah, P., Sumedang, K., Prabu, J., Agung, G., & Sumedang, N. (2024). IMPLEMENTATION OF ELECTRONIC GOVERNMENT IN SUMEDANG REGENCY ( A Strategy for Accelerating Electronic-Based Government Systems Towards World Class Regional Government in 2030 ) PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DIGITAL DI KABUPATEN SUMEDANG ( Strategi Percepatan Si. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 50(1), 1–19. https://doi.org/10.33701/jipwp.v50i1.41386
Zulaika, S., & Ravi, A. (2024). Perubahan Budaya Kerja Pegawai Negeri Sipil Setelah Adanya Pandemi Covid 19 Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 50(1), 100–117. https://doi.org/10.33701/jipwp.v50i1.4126
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Perangkat Daerah Provinsi Lampung
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 22 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- The right of publication of all material information contained in this journal site is held by the editorial board / editor with the knowledge of the author. Journal Manager will uphold the moral rights of the author.
- The formal legal aspect of access to any information and articles contained in this journal site refers to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA) license, which means that This license lets others remix, adapt, and build upon your work even for commercial purposes, as long as they credit you and license their new creations under the identical terms. This license is often compared to “copyleft” free and open source software licenses. All new works based on yours will carry the same license, so any derivatives will also allow commercial use.
- Each Ilmiah Wahana Bhakti Praja journal, both printed and electronic, is open access for educational, research and library purposes. Beyond this purpose, publishers or journal managers are not responsible for copyright infringement committed by readers or users.