Detail Katalog

ID: 28594
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENEGAKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG IZIN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PEMATANGSIANTAR / William Agustinus

Pengarang:
William Agustinus ; Didi Sudiana
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
Penegakan Peraturan Daerah
Deskripsi Fisik:
15
Nomor Panggil:
352.150 959 812 31 WIL p
Control Number:
INLIS000000001191850
BIB ID:
0010-0126000295
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menetapkan
Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame, dalam praktiknya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut masih banyak ditemukan. Reklame ilegal tetap marak dipasang di berbagai titik strategis kota tanpa izin resmi, yang berdampak negatif terhadap estetika kota, ketertiban umum, dan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data dari Satpol PP menunjukkan bahwa lebih dari 300 reklame ilegal terpasang pada tahun 2022 dan lebih dari 250 dibongkar pada tahun 2023, namun reklame serupa kembali muncul. Hal ini menunjukkan lemahnya efek jera, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, serta ketidakefektifan penegakan hukum oleh Satpol PP. Keterbatasan sumber daya manusia, minimnya koordinasi antarinstansi, dan prosedur perizinan yang rumit memperlebar kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2014 oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Pematangsiantar. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung di lapangan, dan dokumentasi dari instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Pematangsiantar. Data dianalisis secara deskriptif untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP dan efektivitas implementasi peraturan. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan Peraturan Walikota belum berjalan optimal. Hal ini didasari dari dimensi penegakan hukum yang masih mengahadapi kesadaran hukum yang masih rendah dan
resistensi kebijakan, dimensi sarana dan fasilitas yang terbatas dan dapat mengganggu efektivitas tugas Satpol PP, dimensi masyarakat yang masih kurang kesadaran hukum dan pehamahaman terhadap hukum, serta dimensi kebudayaan yang cenderung permisif terhadap pelanggaran aturan serta adanya sikap resistensi terhadap Tindakan apparat, walaupun pada dimensi hukum sudah jelas dan memeberikan legitimasi hukum. Kesimpulan: Diperlukan reformulasi strategi penegakan hukum reklame di Kota Pematangsiantar dengan menekankan peningkatan kapasitas Satpol PP, koordinasi lintas instansi, penyederhanaan prosedur perizinan, serta intensifikasi sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, penegakan hukum reklame dapat lebih efektif dan berkelanjutan guna menjaga ketertiban, keindahan, dan pendapatan daerah. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Reklame, Satuan Polisi Pamong praja
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00040/IPDN/2026 Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001191850 1
005 _ _ 20260115095647 2
035 # # $a 0010-0126000295 3
245 1 # $a PENEGAKAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 19 TAHUN 2014 TENTANG IZIN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA PEMATANGSIANTAR /$c William Agustinus 4
100 _ # $a William Agustinus 5
300 # # $a 15 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24207 7
700 _ # $a Didi Sudiana 8
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),$c 2025 9
082 # # $a 352.150 959 812 31 10
084 # # $a 352.150 959 812 31 WIL p 11
650 # 4 $a Penegakan Peraturan Daerah 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2014 tentang Izin Reklame, dalam praktiknya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut masih banyak ditemukan. Reklame ilegal tetap marak dipasang di berbagai titik strategis kota tanpa izin resmi, yang berdampak negatif terhadap estetika kota, ketertiban umum, dan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Data dari Satpol PP menunjukkan bahwa lebih dari 300 reklame ilegal terpasang pada tahun 2022 dan lebih dari 250 dibongkar pada tahun 2023, namun reklame serupa kembali muncul. Hal ini menunjukkan lemahnya efek jera, rendahnya kepatuhan pelaku usaha, serta ketidakefektifan penegakan hukum oleh Satpol PP. Keterbatasan sumber daya manusia, minimnya koordinasi antarinstansi, dan prosedur perizinan yang rumit memperlebar kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2014 oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Pematangsiantar. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung di lapangan, dan dokumentasi dari instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Pematangsiantar. Data dianalisis secara deskriptif untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP dan efektivitas implementasi peraturan. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan Peraturan Walikota belum berjalan optimal. Hal ini didasari dari dimensi penegakan hukum yang masih mengahadapi kesadaran hukum yang masih rendah dan resistensi kebijakan, dimensi sarana dan fasilitas yang terbatas dan dapat mengganggu efektivitas tugas Satpol PP, dimensi masyarakat yang masih kurang kesadaran hukum dan pehamahaman terhadap hukum, serta dimensi kebudayaan yang cenderung permisif terhadap pelanggaran aturan serta adanya sikap resistensi terhadap Tindakan apparat, walaupun pada dimensi hukum sudah jelas dan memeberikan legitimasi hukum. Kesimpulan: Diperlukan reformulasi strategi penegakan hukum reklame di Kota Pematangsiantar dengan menekankan peningkatan kapasitas Satpol PP, koordinasi lintas instansi, penyederhanaan prosedur perizinan, serta intensifikasi sosialisasi kepada masyarakat. Dengan demikian, penegakan hukum reklame dapat lebih efektif dan berkelanjutan guna menjaga ketertiban, keindahan, dan pendapatan daerah. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Reklame, Satuan Polisi Pamong praja 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name