Detail Katalog

ID: 28695
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KEEROM PROVINSI PAPUA / Povay, Cecan Marielan

Pengarang:
Povay, Cecan Marielan ; Dyah Poespita
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Deskripsi Fisik:
20
Nomor Panggil:
362.292.598.817.5 CEC
Control Number:
INLIS000000001191950
BIB ID:
0010-0126000395
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Maraknya peredaran minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Keerom mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan regulasi yang mengontrol peredaran minuman beralkohol ilegal. Hal ini menghasilkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi pemerintah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn dalam Winarno, B (2012) dalam Winarno, B (2012). Dalam penelitian ini, sebanyak 15 informan dilibatkan, terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemilihan informan dilakukan
dengan dua teknik berbeda: purposive sampling untuk informan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, serta snowball sampling untuk informan dari masyarakat. Teknik purposive sampling digunakan untuk memilih informan berdasarkan posisi dan peran strategis mereka dalam implementasi kebijakan, seperti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Satreskrim Polres Keerom. Sementara itu, teknik snowball sampling digunakan untuk menjangkau informan dari masyarakat yang terlibat dalam praktik konsumsi
atau penjualan minuman beralkohol ilegal, dengan memanfaatkan jaringan sosial yang ada untuk mengidentifikasi individu relevan lainnya. Dari seluruh informan, ditetapkan tiga informan kunci yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Keerom. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, secara umum sudah berjalan dengan baik. Namun, terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia berupa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan keterbatasan sumber daya finansial atau anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Keerom. Untuk mengatasi kendala tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli rutin untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol dan melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di Kabupaten Keerom.
Kesimpulan: Implementasi kebijakan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 telah dilaksanakan dengan cukup baik. Pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja, telah menjalankan berbagai langkah pengendalian seperti patroli rutin dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal. Namun demikian, efektivitas implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah kendala. Faktor-faktor penghambat utama meliputi minimnya sosialisasi kepada masyarakat luas, keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai pelaksana penegakan hukum di lapangan, serta terbatasnya anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan.
Kata kunci: Minuman Berakohol, Peraturan Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja, Impelementasi Kebijakan
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
00080/IPDN/2026 Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001191950 1
005 _ _ 20260118081328 2
035 # # $a 0010-0126000395 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KEEROM PROVINSI PAPUA /$c Povay, Cecan Marielan 4
100 3 # $a Povay, Cecan Marielan 5
300 # # $a 20 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24202 7
700 _ # $a Dyah Poespita 8
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 9
082 # # $a 362.292.598.817.5 10
084 # # $a 362.292.598.817.5 CEC 11
650 # 4 $a Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Maraknya peredaran minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Keerom mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan regulasi yang mengontrol peredaran minuman beralkohol ilegal. Hal ini menghasilkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi pemerintah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn dalam Winarno, B (2012) dalam Winarno, B (2012). Dalam penelitian ini, sebanyak 15 informan dilibatkan, terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemilihan informan dilakukan dengan dua teknik berbeda: purposive sampling untuk informan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, serta snowball sampling untuk informan dari masyarakat. Teknik purposive sampling digunakan untuk memilih informan berdasarkan posisi dan peran strategis mereka dalam implementasi kebijakan, seperti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Satreskrim Polres Keerom. Sementara itu, teknik snowball sampling digunakan untuk menjangkau informan dari masyarakat yang terlibat dalam praktik konsumsi atau penjualan minuman beralkohol ilegal, dengan memanfaatkan jaringan sosial yang ada untuk mengidentifikasi individu relevan lainnya. Dari seluruh informan, ditetapkan tiga informan kunci yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Keerom. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, secara umum sudah berjalan dengan baik. Namun, terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia berupa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan keterbatasan sumber daya finansial atau anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Keerom. Untuk mengatasi kendala tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli rutin untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol dan melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di Kabupaten Keerom. Kesimpulan: Implementasi kebijakan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 telah dilaksanakan dengan cukup baik. Pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja, telah menjalankan berbagai langkah pengendalian seperti patroli rutin dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal. Namun demikian, efektivitas implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah kendala. Faktor-faktor penghambat utama meliputi minimnya sosialisasi kepada masyarakat luas, keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai pelaksana penegakan hukum di lapangan, serta terbatasnya anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan. Kata kunci: Minuman Berakohol, Peraturan Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja, Impelementasi Kebijakan 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 18 Jan 2026
Export