Detail Katalog
ID: 28695Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KEEROM PROVINSI PAPUA / Povay, Cecan Marielan
Pengarang:
Povay, Cecan Marielan ; Dyah Poespita
Povay, Cecan Marielan ; Dyah Poespita
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
2025
Subjek
Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Deskripsi Fisik:
20
20
Nomor Panggil:
362.292.598.817.5 CEC
362.292.598.817.5 CEC
Control Number:
INLIS000000001191950
INLIS000000001191950
BIB ID:
0010-0126000395
0010-0126000395
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Maraknya peredaran minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Keerom mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan regulasi yang mengontrol peredaran minuman beralkohol ilegal. Hal ini menghasilkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi pemerintah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn dalam Winarno, B (2012) dalam Winarno, B (2012). Dalam penelitian ini, sebanyak 15 informan dilibatkan, terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemilihan informan dilakukan
dengan dua teknik berbeda: purposive sampling untuk informan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, serta snowball sampling untuk informan dari masyarakat. Teknik purposive sampling digunakan untuk memilih informan berdasarkan posisi dan peran strategis mereka dalam implementasi kebijakan, seperti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Satreskrim Polres Keerom. Sementara itu, teknik snowball sampling digunakan untuk menjangkau informan dari masyarakat yang terlibat dalam praktik konsumsi
atau penjualan minuman beralkohol ilegal, dengan memanfaatkan jaringan sosial yang ada untuk mengidentifikasi individu relevan lainnya. Dari seluruh informan, ditetapkan tiga informan kunci yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Keerom. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, secara umum sudah berjalan dengan baik. Namun, terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia berupa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan keterbatasan sumber daya finansial atau anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Keerom. Untuk mengatasi kendala tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli rutin untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol dan melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di Kabupaten Keerom.
Kesimpulan: Implementasi kebijakan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 telah dilaksanakan dengan cukup baik. Pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja, telah menjalankan berbagai langkah pengendalian seperti patroli rutin dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal. Namun demikian, efektivitas implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah kendala. Faktor-faktor penghambat utama meliputi minimnya sosialisasi kepada masyarakat luas, keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai pelaksana penegakan hukum di lapangan, serta terbatasnya anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan.
Kata kunci: Minuman Berakohol, Peraturan Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja, Impelementasi Kebijakan
dengan dua teknik berbeda: purposive sampling untuk informan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, serta snowball sampling untuk informan dari masyarakat. Teknik purposive sampling digunakan untuk memilih informan berdasarkan posisi dan peran strategis mereka dalam implementasi kebijakan, seperti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Satreskrim Polres Keerom. Sementara itu, teknik snowball sampling digunakan untuk menjangkau informan dari masyarakat yang terlibat dalam praktik konsumsi
atau penjualan minuman beralkohol ilegal, dengan memanfaatkan jaringan sosial yang ada untuk mengidentifikasi individu relevan lainnya. Dari seluruh informan, ditetapkan tiga informan kunci yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Keerom. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, secara umum sudah berjalan dengan baik. Namun, terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia berupa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan keterbatasan sumber daya finansial atau anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Keerom. Untuk mengatasi kendala tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli rutin untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol dan melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di Kabupaten Keerom.
Kesimpulan: Implementasi kebijakan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 telah dilaksanakan dengan cukup baik. Pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja, telah menjalankan berbagai langkah pengendalian seperti patroli rutin dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal. Namun demikian, efektivitas implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah kendala. Faktor-faktor penghambat utama meliputi minimnya sosialisasi kepada masyarakat luas, keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai pelaksana penegakan hukum di lapangan, serta terbatasnya anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan.
Kata kunci: Minuman Berakohol, Peraturan Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja, Impelementasi Kebijakan
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00080/IPDN/2026 |
|
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001191950 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260118081328 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0126000395 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN KEEROM PROVINSI PAPUA /$c Povay, Cecan Marielan | 4 |
| 100 | 3 |
# |
$a Povay, Cecan Marielan | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 20 | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24202 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Dyah Poespita | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 362.292.598.817.5 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 362.292.598.817.5 CEC | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Maraknya peredaran minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Keerom mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan regulasi yang mengontrol peredaran minuman beralkohol ilegal. Hal ini menghasilkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi kebijakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi pemerintah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn dalam Winarno, B (2012) dalam Winarno, B (2012). Dalam penelitian ini, sebanyak 15 informan dilibatkan, terdiri dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Pemilihan informan dilakukan dengan dua teknik berbeda: purposive sampling untuk informan dari pemerintah dan aparat penegak hukum, serta snowball sampling untuk informan dari masyarakat. Teknik purposive sampling digunakan untuk memilih informan berdasarkan posisi dan peran strategis mereka dalam implementasi kebijakan, seperti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Satreskrim Polres Keerom. Sementara itu, teknik snowball sampling digunakan untuk menjangkau informan dari masyarakat yang terlibat dalam praktik konsumsi atau penjualan minuman beralkohol ilegal, dengan memanfaatkan jaringan sosial yang ada untuk mengidentifikasi individu relevan lainnya. Dari seluruh informan, ditetapkan tiga informan kunci yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Keerom. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, secara umum sudah berjalan dengan baik. Namun, terdapat beberapa kendala, seperti kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia berupa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan keterbatasan sumber daya finansial atau anggaran di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Keerom. Untuk mengatasi kendala tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli rutin untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol dan melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol di Kabupaten Keerom. Kesimpulan: Implementasi kebijakan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Keerom berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2014 telah dilaksanakan dengan cukup baik. Pemerintah daerah, melalui Satuan Polisi Pamong Praja, telah menjalankan berbagai langkah pengendalian seperti patroli rutin dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal. Namun demikian, efektivitas implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah kendala. Faktor-faktor penghambat utama meliputi minimnya sosialisasi kepada masyarakat luas, keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai pelaksana penegakan hukum di lapangan, serta terbatasnya anggaran yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan pengawasan dan penindakan. Kata kunci: Minuman Berakohol, Peraturan Bupati, Satuan Polisi Pamong Praja, Impelementasi Kebijakan | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 18 Jan 2026