Detail Katalog
ID: 28698Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN KARAOKE OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH PROVINSI LAMPUNG / Daniel Alfian
Pengarang:
Daniel Alfian ; Suhajar Diantoro
Daniel Alfian ; Suhajar Diantoro
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
2025
Subjek
Penegak Hukum
Deskripsi Fisik:
11
11
Nomor Panggil:
363.235.981.842 DAN p
363.235.981.842 DAN p
Control Number:
INLIS000000001191953
INLIS000000001191953
BIB ID:
0010-0126000398
0010-0126000398
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Di Kabupaten Lampung Tengah, keberadaan tempat hiburan karaoke kerap menimbulkan persoalan karena maraknya pelanggaran, seperti operasional tanpa izin, pelanggaran jam operasional, serta praktik ilegal seperti penyediaan minuman keras dan kehadiran wanita penghibur. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat dan menuntut adanya penegakan hukum yang tegas dari pemerintah daerah, khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penelitian mengenai penertiban tempat hiburan karaoke oleh Satpol PP di Kabupaten Lampung Tengah masih tergolong minim, terutama dalam konteks implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Usaha Hiburan. Belum terdapat kajian ilmiah yang secara mendalam menganalisis efektivitas penegakan peraturan tersebut maupun peran serta masyarakat dalam mendukung proses penertiban. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penertiban tempat hiburan karaoke oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung Metode: Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposive, meliputi pihak Satpol PP, pengelola tempat hiburan, serta masyarakat sekitar. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Hiburan. Tahapan penertiban meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Faktor penghambat yang diidentifikasi adalah keterbatasan sumber daya manusia, minimnya fasilitas dan sarana prasarana, serta rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Di sisi lain, faktor pendukung meliputi dukungan regulasi yang memadai serta sinergi antarinstansi terkait seperti kepolisian dan dinas teknis lainnya. Kesimpulan: Untuk meningkatkan efektivitas penertiban, diperlukan optimalisasi koordinasi lintas sektor, penguatan sosialisasi aturan kepada pelaku usaha dan masyarakat, serta penguatan kapasitas kelembagaan Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah.
Kata Kunci: Penertiban, Karaoke, Satpol PP, Ketertiban Umum, Peraturan Daerah
Kata Kunci: Penertiban, Karaoke, Satpol PP, Ketertiban Umum, Peraturan Daerah
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00083/IPDN/2026 |
|
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001191953 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260118011053 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0126000398 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN KARAOKE OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH PROVINSI LAMPUNG /$c Daniel Alfian | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Daniel Alfian | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 11 | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21653 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Suhajar Diantoro | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 363.235.981.842 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 363.235.981.842 DAN p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Penegak Hukum | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Di Kabupaten Lampung Tengah, keberadaan tempat hiburan karaoke kerap menimbulkan persoalan karena maraknya pelanggaran, seperti operasional tanpa izin, pelanggaran jam operasional, serta praktik ilegal seperti penyediaan minuman keras dan kehadiran wanita penghibur. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat dan menuntut adanya penegakan hukum yang tegas dari pemerintah daerah, khususnya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penelitian mengenai penertiban tempat hiburan karaoke oleh Satpol PP di Kabupaten Lampung Tengah masih tergolong minim, terutama dalam konteks implementasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Usaha Hiburan. Belum terdapat kajian ilmiah yang secara mendalam menganalisis efektivitas penegakan peraturan tersebut maupun peran serta masyarakat dalam mendukung proses penertiban. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penertiban tempat hiburan karaoke oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung Metode: Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan dipilih secara purposive, meliputi pihak Satpol PP, pengelola tempat hiburan, serta masyarakat sekitar. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Hiburan. Tahapan penertiban meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Faktor penghambat yang diidentifikasi adalah keterbatasan sumber daya manusia, minimnya fasilitas dan sarana prasarana, serta rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha. Di sisi lain, faktor pendukung meliputi dukungan regulasi yang memadai serta sinergi antarinstansi terkait seperti kepolisian dan dinas teknis lainnya. Kesimpulan: Untuk meningkatkan efektivitas penertiban, diperlukan optimalisasi koordinasi lintas sektor, penguatan sosialisasi aturan kepada pelaku usaha dan masyarakat, serta penguatan kapasitas kelembagaan Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah. Kata Kunci: Penertiban, Karaoke, Satpol PP, Ketertiban Umum, Peraturan Daerah | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 18 Jan 2026