Detail Katalog
ID: 29077Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN RUMAH KOS DAN PENGINAPAN DI KABUPATEN POSO PROVINSI SULAWESI TENGAH / Ignatius Virgiawan Tumakaka
Pengarang:
Ignatius Virgiawan Tumakaka ; Yudi Rusfiana
Ignatius Virgiawan Tumakaka ; Yudi Rusfiana
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
2025
Subjek
Satuan Polisi Pamong Praja
Deskripsi Fisik:
21 : Ilus
21 : Ilus
Nomor Panggil:
363.285 984 441 IGN s
363.285 984 441 IGN s
Control Number:
INLIS000000001192309
INLIS000000001192309
BIB ID:
0010-0126000754
0010-0126000754
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah daerah kabupaten Poso memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang ketertiban umum yang mengatur seluruh ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Poso termasuk dalam hal ini kentraman dan ketertiban pada
penggunaan rumah kos dan penginapan. Hal ini dilakukan karena sampai saat ini masih ditemukan masih banyaknya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya pada penggunaan rumah kos dan penginapan yang masih di temukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah
kabupaten Poso Nomor 2 tahun 2018 dalam hal ini seperti pasangan tidak sah, mengkonsumsi alkohol serta banyaknya para penghuni rumah kos yang masih belum memiliki identitas. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana strategi satuan polisi pamong praja dalam
penertiban rumah kos dan penginapan dikabupaten Poso provinsi Sulawesi Tengah. Metode: Metode yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dilakukan keabsahaan
data yang diperoleh dengan triangulasi serta menggunakan teknik analisis data dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data yang selanjutnya dilakukan verifikasi data sebagai bentuk penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan strategi satuan polisi pamong praja dalam penertiban rumah kos dan penginapan dikabupaten
Poso provinsi Sulawesi Tengah sudah baik namun sepenuhnya belum maksimal dan optimal karena masih banyak ditemukan penyimpangan khususnya pada tahun 2024 berjumlah 11 penertiban yang di lakukan. Hal ini dapat dilihat dari masih belum maksimalnya kegiatan penertiban yang di sebabkan oleh kurangnya anggaran operasinal, sarana-prasarana kegiatan
penertiban belum memadai, sumber daya manusia yang masih minim, kurangnya koordinasi dengan instansi lain, serta pengawasan dari pemilik rumah kos dan penginapan masih kurang. Sehingga mengakibatkan kegiatan seperti patroli dan kegiatan sosialisasi belum terlaksana serta
tercapai dengan baik. Kesimpulan: Strategi yang digunakan oleh Satuan Polisi pamong Praja dalam penertiban rumah kos dan penginapan sudah baik dan sesuai dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2018.Namun pada proses kegiatan penertiban yang telah dilakukan belum sepenuhnya maksimal. Hal ini karena masih adanya pelanggaran yang di temukan terhadap penghuni kos dan penginapan yang menyalahgunakan ketentuan yang berlaku yang disebabkan oleh kendala dan hambatan yang di alami oleh Satuan Polisi Pamong Praja baik dari internal maupun ekstrenal dalam penertiban dan penegakan peraturan daerah yang berlaku.
Kata Kunci : Strategi, Rumah Kos dan Penginapan, Satpol PP,
Kabupaten Poso.
penggunaan rumah kos dan penginapan. Hal ini dilakukan karena sampai saat ini masih ditemukan masih banyaknya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya pada penggunaan rumah kos dan penginapan yang masih di temukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah
kabupaten Poso Nomor 2 tahun 2018 dalam hal ini seperti pasangan tidak sah, mengkonsumsi alkohol serta banyaknya para penghuni rumah kos yang masih belum memiliki identitas. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana strategi satuan polisi pamong praja dalam
penertiban rumah kos dan penginapan dikabupaten Poso provinsi Sulawesi Tengah. Metode: Metode yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dilakukan keabsahaan
data yang diperoleh dengan triangulasi serta menggunakan teknik analisis data dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data yang selanjutnya dilakukan verifikasi data sebagai bentuk penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan strategi satuan polisi pamong praja dalam penertiban rumah kos dan penginapan dikabupaten
Poso provinsi Sulawesi Tengah sudah baik namun sepenuhnya belum maksimal dan optimal karena masih banyak ditemukan penyimpangan khususnya pada tahun 2024 berjumlah 11 penertiban yang di lakukan. Hal ini dapat dilihat dari masih belum maksimalnya kegiatan penertiban yang di sebabkan oleh kurangnya anggaran operasinal, sarana-prasarana kegiatan
penertiban belum memadai, sumber daya manusia yang masih minim, kurangnya koordinasi dengan instansi lain, serta pengawasan dari pemilik rumah kos dan penginapan masih kurang. Sehingga mengakibatkan kegiatan seperti patroli dan kegiatan sosialisasi belum terlaksana serta
tercapai dengan baik. Kesimpulan: Strategi yang digunakan oleh Satuan Polisi pamong Praja dalam penertiban rumah kos dan penginapan sudah baik dan sesuai dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2018.Namun pada proses kegiatan penertiban yang telah dilakukan belum sepenuhnya maksimal. Hal ini karena masih adanya pelanggaran yang di temukan terhadap penghuni kos dan penginapan yang menyalahgunakan ketentuan yang berlaku yang disebabkan oleh kendala dan hambatan yang di alami oleh Satuan Polisi Pamong Praja baik dari internal maupun ekstrenal dalam penertiban dan penegakan peraturan daerah yang berlaku.
Kata Kunci : Strategi, Rumah Kos dan Penginapan, Satpol PP,
Kabupaten Poso.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06813/IPDN/2025 |
|
Baca di tempat | Ruang Koleksi Umum Perpustakaan IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001192309 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260122111255 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0126000754 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN RUMAH KOS DAN PENGINAPAN DI KABUPATEN POSO PROVINSI SULAWESI TENGAH /$c Ignatius Virgiawan Tumakaka | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Ignatius Virgiawan Tumakaka | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 21 : $b Ilus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24829 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Yudi Rusfiana | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 363.285 984 441 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 363.285 984 441 IGN s | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Satuan Polisi Pamong Praja | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah daerah kabupaten Poso memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang ketertiban umum yang mengatur seluruh ketentraman dan ketertiban umum di kabupaten Poso termasuk dalam hal ini kentraman dan ketertiban pada penggunaan rumah kos dan penginapan. Hal ini dilakukan karena sampai saat ini masih ditemukan masih banyaknya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya pada penggunaan rumah kos dan penginapan yang masih di temukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah kabupaten Poso Nomor 2 tahun 2018 dalam hal ini seperti pasangan tidak sah, mengkonsumsi alkohol serta banyaknya para penghuni rumah kos yang masih belum memiliki identitas. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana strategi satuan polisi pamong praja dalam penertiban rumah kos dan penginapan dikabupaten Poso provinsi Sulawesi Tengah. Metode: Metode yang digunakan ialah deskriptif kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, kemudian dilakukan keabsahaan data yang diperoleh dengan triangulasi serta menggunakan teknik analisis data dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data yang selanjutnya dilakukan verifikasi data sebagai bentuk penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian ini menunjukan strategi satuan polisi pamong praja dalam penertiban rumah kos dan penginapan dikabupaten Poso provinsi Sulawesi Tengah sudah baik namun sepenuhnya belum maksimal dan optimal karena masih banyak ditemukan penyimpangan khususnya pada tahun 2024 berjumlah 11 penertiban yang di lakukan. Hal ini dapat dilihat dari masih belum maksimalnya kegiatan penertiban yang di sebabkan oleh kurangnya anggaran operasinal, sarana-prasarana kegiatan penertiban belum memadai, sumber daya manusia yang masih minim, kurangnya koordinasi dengan instansi lain, serta pengawasan dari pemilik rumah kos dan penginapan masih kurang. Sehingga mengakibatkan kegiatan seperti patroli dan kegiatan sosialisasi belum terlaksana serta tercapai dengan baik. Kesimpulan: Strategi yang digunakan oleh Satuan Polisi pamong Praja dalam penertiban rumah kos dan penginapan sudah baik dan sesuai dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2018.Namun pada proses kegiatan penertiban yang telah dilakukan belum sepenuhnya maksimal. Hal ini karena masih adanya pelanggaran yang di temukan terhadap penghuni kos dan penginapan yang menyalahgunakan ketentuan yang berlaku yang disebabkan oleh kendala dan hambatan yang di alami oleh Satuan Polisi Pamong Praja baik dari internal maupun ekstrenal dalam penertiban dan penegakan peraturan daerah yang berlaku. Kata Kunci : Strategi, Rumah Kos dan Penginapan, Satpol PP, Kabupaten Poso. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 22 Jan 2026