Detail Katalog
ID: 29079Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN PEDAGANG PASAR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI PASAR MARDIKA KOTA AMBON / Siahaya, Gisbert Michael
Pengarang:
Siahaya, Gisbert Michael ; Luh Putu Vera Astri Pujayanti
Siahaya, Gisbert Michael ; Luh Putu Vera Astri Pujayanti
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
2025
Subjek
Lembaga-lembaga Kepolisian Lainnya
Deskripsi Fisik:
16
16
Nomor Panggil:
363.280 959 852 22 SIA p
363.280 959 852 22 SIA p
Control Number:
INLIS000000001192311
INLIS000000001192311
BIB ID:
0010-0126000756
0010-0126000756
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penataan pasar tradisional sebagai ruang publik vital menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan pengelolaan tata ruang di kota-kota berkembang. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon dalam menertibkan pedagang di Pasar Mardika. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berlandaskan pada paradigma interpretif untuk memahami secara mendalam proses penertiban kawasan perdagangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pasar Mardika Kota Ambon. Penelitian ini mengacu pada teori penertiban yang dikembangkan oleh Eviany dan Sutiyo (2023), yang memandang penertiban sebagai proses terstruktur yang mencakup tiga dimensi utama: tindakan (baik represif maupun persuasif), perlengkapan (aturan dan aparatur), serta tujuan (keteraturan dan kepatuhan). Teori ini dipilih karena memberikan kerangka yang komprehensif dalam menilai dinamika pelaksanaan penertiban dari aspek hukum, kelembagaan, dan pendekatan sosial. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Total sembilan informan dilibatkan, yaitu Kepala Satpol PP, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Kepala Bidang Penegakan Perda, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, serta lima pedagang Pasar Mardika. Informan kunci ditetapkan adalah Kepala Satpol PP Kota Ambon, mengingat posisinya yang strategis sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana utama dalam proses penertiban, serta pemahamannya yang mendalam terhadap seluruh tahapan perencanaan hingga evaluasi penertiban. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban pedagang belum berjalan secara optimal akibat dua faktor utama: (1) faktor internal berupa lemahnya ketegasan dalam pemberian sanksi dan minimnya sosialisasi peraturan kepada masyarakat; dan (2) faktor eksternal berupa rendahnya kepatuhan pedagang terhadap aturan berjualan, meskipun telah tersedia lokasi relokasi yang lebih layak. Satpol PP cenderung menerapkan pendekatan persuasif tanpa diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan edukatif. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keberhasilan penertiban sangat dipengaruhi oleh kemampuan Satpol PP dalam menggabungkan pendekatan represif, edukatif, dan partisipatif secara seimbang. Tanpa sosialisasi yang masif dan pemahaman masyarakat terhadap regulasi, penertiban hanya akan bersifat sementara. Penelitian ini memperkuat temuan sebelumnya terkait pentingnya kapasitas kelembagaan dan strategi komunikasi publik dalam penegakan hukum lokal. Kata Kunci: Penertiban, Pedagang, Satpol PP
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06815/IPDN/2025 |
|
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001192311 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260122111521 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0126000756 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN PEDAGANG PASAR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI PASAR MARDIKA KOTA AMBON /$c Siahaya, Gisbert Michael | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Siahaya, Gisbert Michael | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 16 | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/24686/ | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Luh Putu Vera Astri Pujayanti | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),$c 2025 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 363.280 959 852 22 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 363.280 959 852 22 SIA p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Lembaga-lembaga Kepolisian Lainnya | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penataan pasar tradisional sebagai ruang publik vital menghadapi berbagai tantangan, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan pengelolaan tata ruang di kota-kota berkembang. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon dalam menertibkan pedagang di Pasar Mardika. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berlandaskan pada paradigma interpretif untuk memahami secara mendalam proses penertiban kawasan perdagangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pasar Mardika Kota Ambon. Penelitian ini mengacu pada teori penertiban yang dikembangkan oleh Eviany dan Sutiyo (2023), yang memandang penertiban sebagai proses terstruktur yang mencakup tiga dimensi utama: tindakan (baik represif maupun persuasif), perlengkapan (aturan dan aparatur), serta tujuan (keteraturan dan kepatuhan). Teori ini dipilih karena memberikan kerangka yang komprehensif dalam menilai dinamika pelaksanaan penertiban dari aspek hukum, kelembagaan, dan pendekatan sosial. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Total sembilan informan dilibatkan, yaitu Kepala Satpol PP, Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum, Kepala Bidang Penegakan Perda, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, serta lima pedagang Pasar Mardika. Informan kunci ditetapkan adalah Kepala Satpol PP Kota Ambon, mengingat posisinya yang strategis sebagai pengambil kebijakan dan pelaksana utama dalam proses penertiban, serta pemahamannya yang mendalam terhadap seluruh tahapan perencanaan hingga evaluasi penertiban. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban pedagang belum berjalan secara optimal akibat dua faktor utama: (1) faktor internal berupa lemahnya ketegasan dalam pemberian sanksi dan minimnya sosialisasi peraturan kepada masyarakat; dan (2) faktor eksternal berupa rendahnya kepatuhan pedagang terhadap aturan berjualan, meskipun telah tersedia lokasi relokasi yang lebih layak. Satpol PP cenderung menerapkan pendekatan persuasif tanpa diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan edukatif. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa keberhasilan penertiban sangat dipengaruhi oleh kemampuan Satpol PP dalam menggabungkan pendekatan represif, edukatif, dan partisipatif secara seimbang. Tanpa sosialisasi yang masif dan pemahaman masyarakat terhadap regulasi, penertiban hanya akan bersifat sementara. Penelitian ini memperkuat temuan sebelumnya terkait pentingnya kapasitas kelembagaan dan strategi komunikasi publik dalam penegakan hukum lokal. Kata Kunci: Penertiban, Pedagang, Satpol PP | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 22 Jan 2026