Detail Katalog

ID: 29136
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BUMDES BERBADAN HUKUM DI KABUPATEN SUMENEP PROVINSI JAWA TIMUR / Achmad Yudha Heryana

Pengarang:
Achmad Yudha Heryana ; Pratiwi Nurhascaryani
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
Administrasi pemerintah daerah
Deskripsi Fisik:
17 : Ilus
Nomor Panggil:
352.150 959 826 94 ACH i
Control Number:
INLIS000000001192368
BIB ID:
0010-0126000813
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Jumlah BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep masih rendah, yakni hanya 65 dari 328 BUMDes pada tahun 2023. Padahal, status badan hukum penting agar BUMDes dapat menjalankan usaha secara sah, mengakses pembiayaan, dan menjalin kemitraan dengan pihak ketiga. Implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum menghadapi berbagai tantangan yang menghambat optimalisasi peran BUMDes di daerah ini. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta mengevaluasi upaya Dinas PMD dalam implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep. Metode: Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Analisis menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang meliputi variabel komunikasi, sumber
daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Implementasi kebijakan didukung oleh regulasi yang jelas, komunikasi efektif, ketersediaan sumber daya manusia, struktur birokrasi tertata, dan komitmen tinggi. Namun, terdapat penghambat seperti keterbatasan infrastruktur digital, minimnya literasi pengelola BUMDes, ketergantungan pada pendampingan tatap muka, prosedur legalisasi yang kompleks, dan distribusi fasilitas yang belum merata. DPMD mengatasi hambatan tersebut melalui penguatan layanan informasi, pelatihan, pemenuhan fasilitas, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Kesimpulan: Implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep dipengaruhi oleh kombinasi faktor pendukung dan penghambat. Kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep memberikan dampak positif terhadap kelembagaan BUMDes, namun perlu penguatan lebih lanjut terutama dalam aspek pendampingan berbasis wilayah, akses digital, dan penyederhanaan prosedur legalisasi.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Badan Hukum, BUMDes, Kabupaten Sumenep
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06867/IPDN/2025 Baca di tempat Ruang Koleksi Umum Perpustakaan IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001192368 1
005 _ _ 20260122085811 2
035 # # $a 0010-0126000813 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BUMDES BERBADAN HUKUM DI KABUPATEN SUMENEP PROVINSI JAWA TIMUR /$c Achmad Yudha Heryana 4
100 _ # $a Achmad Yudha Heryana 5
300 # # $a 17 : $b Ilus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24106 7
700 _ # $a Pratiwi Nurhascaryani 8
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 9
082 # # $a 352.150 959 826 94 10
084 # # $a 352.150 959 826 94 ACH i 11
650 # 4 $a Administrasi pemerintah daerah 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Jumlah BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep masih rendah, yakni hanya 65 dari 328 BUMDes pada tahun 2023. Padahal, status badan hukum penting agar BUMDes dapat menjalankan usaha secara sah, mengakses pembiayaan, dan menjalin kemitraan dengan pihak ketiga. Implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum menghadapi berbagai tantangan yang menghambat optimalisasi peran BUMDes di daerah ini. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta mengevaluasi upaya Dinas PMD dalam implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep. Metode: Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Analisis menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang meliputi variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Implementasi kebijakan didukung oleh regulasi yang jelas, komunikasi efektif, ketersediaan sumber daya manusia, struktur birokrasi tertata, dan komitmen tinggi. Namun, terdapat penghambat seperti keterbatasan infrastruktur digital, minimnya literasi pengelola BUMDes, ketergantungan pada pendampingan tatap muka, prosedur legalisasi yang kompleks, dan distribusi fasilitas yang belum merata. DPMD mengatasi hambatan tersebut melalui penguatan layanan informasi, pelatihan, pemenuhan fasilitas, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Kesimpulan: Implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep dipengaruhi oleh kombinasi faktor pendukung dan penghambat. Kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep memberikan dampak positif terhadap kelembagaan BUMDes, namun perlu penguatan lebih lanjut terutama dalam aspek pendampingan berbasis wilayah, akses digital, dan penyederhanaan prosedur legalisasi. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Badan Hukum, BUMDes, Kabupaten Sumenep 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name