Detail Katalog

ID: 29409
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENEGAKAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PADA KASUS MAISIR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH DI KOTA LHOKSEUMAWE PROVINSI ACEH / Sandi Prawira

Pengarang:
Sandi Prawira ; . M. Nawawi
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
hukum jinayat
Deskripsi Fisik:
12 : Ilus
Nomor Panggil:
297.27259 811 1 SAN p
Control Number:
INLIS000000001192640
BIB ID:
0010-0126001085
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini membahas penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat khususnya pada tindak pidana maisir (perjudian) oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe. Adapun permasalahan utamanya adalah masih maraknya praktik maisir di tengah masyarakat meskipun telah ada regulasi syariat yang mengaturnya sehingga hal ini menimbulkan keresahaan ditengah masyarakat dan perlu tindakan lebih untuk menangani hal ini. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dalam kasus maisir oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah melakukan Penegakan Qanun Hukum Jinayat dalam menangani pelanggaran Maisir di Kota Lhokseumawe. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif. Desain penelitian ini dipilih karena akan memberikan gambaran tentang informasi dan fakta di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi serta triangulasi data. Teori utama yang dipakai untuk menganalisis topik ini adalah Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto tahun 2019. Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 7 informan yang diambil menggunakan purposive sampling. Analisis data dilaksanakan melalui reduksi data, penyajian data dan juga penarikan kesimpulan dan verifikasi. Instrumen penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: Temuan penelitian terkait penegakan qanun ini dianalisis dari beberapa dimensi dengan hasil, pada dimensi faktor hukum diketahui bahwa Qanun Hukum Jinayat memberikan aturan yang cukup jelas, tidak membingungkan, dan tidak mudah disalahtafsirkan, pada dimensi penegakan hukum diketahui bahwa Satpol PP sudah melaksanakan tugasnya dengan baik namun terkendala terkait komposisi dan kompetensi, pada dimensi sarana dan fasilitas masih belum optimal, pada dimensi Masyarakat terlihat adanya keberagaman kesadaran hukum, pada dimensi budaya menemui tantangan karena sifat konsumtif yang tinggi MasyarakatLhokseumawe. Kesimpulan: Secara keseluruhan, penegakan hukum terhadap kasus maisir di Kota Lhokseumawe telah menunjukkan progres yang positif. Meski demikian, keberhasilan penuh dalam penegakan Qanun Jinayat masih membutuhkan peningkatan dari berbagai aspek. Kata Kunci:Penegakan hukum, Qanun Jinayat, Maisir, Satpol PP dan WH, Syariat Islam
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07039/IPDN/2025 Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001192640 1
005 _ _ 20260128094425 2
035 # # $a 0010-0126001085 3
245 1 # $a PENEGAKAN QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT PADA KASUS MAISIR OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH DI KOTA LHOKSEUMAWE PROVINSI ACEH /$c Sandi Prawira 4
100 _ # $a Sandi Prawira 5
300 # # $a 12 : $b Ilus 6
700 _ # $a . M. Nawawi 7
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 8
082 # # $a 297.27259 811 1 9
084 # # $a 297.27259 811 1 SAN p 10
650 # 4 $a hukum jinayat 11
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini membahas penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat khususnya pada tindak pidana maisir (perjudian) oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Lhokseumawe. Adapun permasalahan utamanya adalah masih maraknya praktik maisir di tengah masyarakat meskipun telah ada regulasi syariat yang mengaturnya sehingga hal ini menimbulkan keresahaan ditengah masyarakat dan perlu tindakan lebih untuk menangani hal ini. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dalam kasus maisir oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah melakukan Penegakan Qanun Hukum Jinayat dalam menangani pelanggaran Maisir di Kota Lhokseumawe. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif. Desain penelitian ini dipilih karena akan memberikan gambaran tentang informasi dan fakta di lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara, observasi, dan dokumentasi serta triangulasi data. Teori utama yang dipakai untuk menganalisis topik ini adalah Penegakan Hukum oleh Soerjono Soekanto tahun 2019. Infoman yang dilibatkan dalam penelitian ini berjumlah 7 informan yang diambil menggunakan purposive sampling. Analisis data dilaksanakan melalui reduksi data, penyajian data dan juga penarikan kesimpulan dan verifikasi. Instrumen penelitian ini adalah penulis sendiri. Hasil/Temuan: Temuan penelitian terkait penegakan qanun ini dianalisis dari beberapa dimensi dengan hasil, pada dimensi faktor hukum diketahui bahwa Qanun Hukum Jinayat memberikan aturan yang cukup jelas, tidak membingungkan, dan tidak mudah disalahtafsirkan, pada dimensi penegakan hukum diketahui bahwa Satpol PP sudah melaksanakan tugasnya dengan baik namun terkendala terkait komposisi dan kompetensi, pada dimensi sarana dan fasilitas masih belum optimal, pada dimensi Masyarakat terlihat adanya keberagaman kesadaran hukum, pada dimensi budaya menemui tantangan karena sifat konsumtif yang tinggi MasyarakatLhokseumawe. Kesimpulan: Secara keseluruhan, penegakan hukum terhadap kasus maisir di Kota Lhokseumawe telah menunjukkan progres yang positif. Meski demikian, keberhasilan penuh dalam penegakan Qanun Jinayat masih membutuhkan peningkatan dari berbagai aspek. Kata Kunci:Penegakan hukum, Qanun Jinayat, Maisir, Satpol PP dan WH, Syariat Islam 12
856 # # $a - 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 28 Jan 2026
Export