Detail Katalog
ID: 29469Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KHUSUSNYA PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH / Daffa Zain Maulana
Pengarang:
Daffa Zain Maulana ; Dwi Putri Yuliani
Daffa Zain Maulana ; Dwi Putri Yuliani
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
2025
Subjek
Pajak Usaha
Deskripsi Fisik:
14 : Ilus
14 : Ilus
Nomor Panggil:
336.207 DAF p
336.207 DAF p
Control Number:
INLIS000000001192700
INLIS000000001192700
BIB ID:
0010-0126001145
0010-0126001145
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pajak sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, namun pada 2023 realisasinya hanya 31,4% dari target. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak, kurangnya pemahaman, lemahnya penegakan Perda No. 8 Tahun 2023, terbatasnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Tujuan: Menganalisis efektivitas penegakan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pajak sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto (1983) yang mencakup lima faktor: hukum, aparat penegak, sarana, masyarakat, dan budaya. Hasil/Temuan: Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dilakukan melalui koordinasi antara Bapenda dan Satpol PP, seperti penyuluhan, pemasangan stiker, dan penyegelan. Namun, efektivitas masih rendah. Dari aspek hukum, pemahaman masyarakat terhadap isi perda masih minim. Dari sisi aparat, hanya terdapat 9 petugas untuk mengawasi lebih dari 2.000 bangunan walet, sehingga pengawasan tidak optimal. Sarana dan prasarana seperti kendaraan dan anggaran tersedia, tetapi belum mampu menunjang penegakan secara maksimal. Dalam aspek masyarakat, tingkat kepatuhan rendah karena sosialisasi belum merata dan persepsi pajak dianggap memberatkan. Secara budaya, belum terbentuk kesadaran hukum kolektif dalam membayar pajak, sehingga masih banyak pelaku usaha yang tidak melapor dan tidak taat kewajiban. Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Kotawaringin Barat belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isi regulasi, terbatasnya jumlah dan kapasitas aparat penegak hukum, serta kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung. Tingkat kepatuhan wajib pajak juga masih rendah akibat minimnya sosialisasi dan persepsi negatif terhadap pajak. Selain itu, belum terbentuknya budaya hukum yang kuat di kalangan pelaku usaha menyebabkan masih banyaknya usaha yang tidak melapor dan tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Kata kunci: Penegakan Perda, Pajak Sarang Burung Walet, Pendapatan Asli Daerah, Kepatuhan Pajak.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
07087/IPDN/2025 |
|
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001192700 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260128115042 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0126001145 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KHUSUSNYA PAJAK SARANG BURUNG WALET DI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT PROVINSI KALIMANTAN TENGAH /$c Daffa Zain Maulana | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Daffa Zain Maulana | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 14 : $b Ilus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/25006 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Dwi Putri Yuliani | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),$c 2025 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 336.207 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 336.207 DAF p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Pajak Usaha | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pajak sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Barat memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, namun pada 2023 realisasinya hanya 31,4% dari target. Hal ini disebabkan oleh rendahnya kepatuhan wajib pajak, kurangnya pemahaman, lemahnya penegakan Perda No. 8 Tahun 2023, terbatasnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Tujuan: Menganalisis efektivitas penegakan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pajak sarang burung walet di Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto (1983) yang mencakup lima faktor: hukum, aparat penegak, sarana, masyarakat, dan budaya. Hasil/Temuan: Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2023 dilakukan melalui koordinasi antara Bapenda dan Satpol PP, seperti penyuluhan, pemasangan stiker, dan penyegelan. Namun, efektivitas masih rendah. Dari aspek hukum, pemahaman masyarakat terhadap isi perda masih minim. Dari sisi aparat, hanya terdapat 9 petugas untuk mengawasi lebih dari 2.000 bangunan walet, sehingga pengawasan tidak optimal. Sarana dan prasarana seperti kendaraan dan anggaran tersedia, tetapi belum mampu menunjang penegakan secara maksimal. Dalam aspek masyarakat, tingkat kepatuhan rendah karena sosialisasi belum merata dan persepsi pajak dianggap memberatkan. Secara budaya, belum terbentuk kesadaran hukum kolektif dalam membayar pajak, sehingga masih banyak pelaku usaha yang tidak melapor dan tidak taat kewajiban. Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Kotawaringin Barat belum berjalan optimal. Hal ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman masyarakat terhadap isi regulasi, terbatasnya jumlah dan kapasitas aparat penegak hukum, serta kurang memadainya sarana dan prasarana pendukung. Tingkat kepatuhan wajib pajak juga masih rendah akibat minimnya sosialisasi dan persepsi negatif terhadap pajak. Selain itu, belum terbentuknya budaya hukum yang kuat di kalangan pelaku usaha menyebabkan masih banyaknya usaha yang tidak melapor dan tidak membayar pajak sesuai ketentuan. Kata kunci: Penegakan Perda, Pajak Sarang Burung Walet, Pendapatan Asli Daerah, Kepatuhan Pajak. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 28 Jan 2026