Detail Katalog

ID: 29484
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PROSTITUSI DI KOTA MANADO PROVINSI SULAWESI UTARA / SANDRO WILLIAM PAULUS BUDIMAN

Pengarang:
SANDRO WILLIAM PAULUS BUDIMAN ; Lalu Satria Utama
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
Program Keamanan Publik
Deskripsi Fisik:
12
Nomor Panggil:
363.109 598 424 1 SAN s
Control Number:
INLIS000000001192715
BIB ID:
0010-0126001160
Catatan
Permasalahan / Latar Belakang (GAP): Prostitusi di Kota Manado masih menjadi suatu permasalahan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, pemerintah Kota Manado telah mengatur larangan prostitusi pada perda Kota Manado No 2 Tahun 2019 Pasal 25 dengan harapan dapat mengurangi praktik prostitusi yang terjadi di Kota Manado. Namun, sampai saat ini prostitusi di Kota Manado dengan berbagai bentuk masih marak terjadi. Secara khusus, penelitian ini menelaah bagaimana strategi Satpol PP dalam menertibkan praktik prostitusi. Penelitian ini dilakukan karena maraknya praktik prostitusi, baik secara langsung di ruang publik maupun melalui media daring, yang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Tujuan: Untuk menjelaskan bagaimana strategi Satpol PP Kota Manado dalam menertibkan praktik prostitusi Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran fakta di lapangan dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi serta teknik pengambilan data menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Berdasarkan Hasil / Temuan: ditemukan bahwa strategi yang diterapkan Satpol PP Kota Manado dalam penertiban prostitusi belum berjalan secara maksimal dan konsisten. Hal tersebut terlihat dari adanya upaya penertiban langsung yang telah
dilakukan seperti razia dan pembinaan yang belum terlaksana secara konsisten sehingga tidak
memberikan efek jera yang signifikan. Kurangnya pelaksanaan penertiban ini disebabkan oleh fakta bahwa penertiban prostitusi belum menjadi program prioritas pemerintah yang berdampak pada alokasi anggaran yang tidak konsisten dari tahun ke tahun. Selain itu, kendala yang dihadapi dalam penertiban prostitusi adalah berkembangnya praktik prostitusi online yang masih marak terjadi yang belum disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang mendukung, keteraturan dan kepatuhan masyarakat masih rendah akibat dari penertiban yang tidak dilaksanakan secara konsisten membuat praktik prostitusi masih marak terjadi di Kota Manado. Kesimpulan: Strategi penertiban yang dilakukan perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan dinamika praktik prostitusi yang terus berubah. Diperlukan upaya strategis yang lebih modern serta pelaksanaan penertiban yang konsisten agar prostitusi di Kota Manado dapat ditekan secara signifikan.
Kata Kunci: Strategi, Satpol PP, Penertiban, Prostitusi, Manado
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07102/IPDN/2025 Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001192715 1
005 _ _ 20260128125941 2
035 # # $a 0010-0126001160 3
245 1 # $a STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PROSTITUSI DI KOTA MANADO PROVINSI SULAWESI UTARA /$c SANDRO WILLIAM PAULUS BUDIMAN 4
100 _ # $a SANDRO WILLIAM PAULUS BUDIMAN 5
300 # # $a 12 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20769 7
700 _ # $a Lalu Satria Utama 8
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 9
082 # # $a 363.109 598 424 1 10
084 # # $a 363.109 598 424 1 SAN s 11
650 # 4 $a Program Keamanan Publik 12
520 # # $a Permasalahan / Latar Belakang (GAP): Prostitusi di Kota Manado masih menjadi suatu permasalahan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, pemerintah Kota Manado telah mengatur larangan prostitusi pada perda Kota Manado No 2 Tahun 2019 Pasal 25 dengan harapan dapat mengurangi praktik prostitusi yang terjadi di Kota Manado. Namun, sampai saat ini prostitusi di Kota Manado dengan berbagai bentuk masih marak terjadi. Secara khusus, penelitian ini menelaah bagaimana strategi Satpol PP dalam menertibkan praktik prostitusi. Penelitian ini dilakukan karena maraknya praktik prostitusi, baik secara langsung di ruang publik maupun melalui media daring, yang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Tujuan: Untuk menjelaskan bagaimana strategi Satpol PP Kota Manado dalam menertibkan praktik prostitusi Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran fakta di lapangan dan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi serta teknik pengambilan data menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Berdasarkan Hasil / Temuan: ditemukan bahwa strategi yang diterapkan Satpol PP Kota Manado dalam penertiban prostitusi belum berjalan secara maksimal dan konsisten. Hal tersebut terlihat dari adanya upaya penertiban langsung yang telah dilakukan seperti razia dan pembinaan yang belum terlaksana secara konsisten sehingga tidak memberikan efek jera yang signifikan. Kurangnya pelaksanaan penertiban ini disebabkan oleh fakta bahwa penertiban prostitusi belum menjadi program prioritas pemerintah yang berdampak pada alokasi anggaran yang tidak konsisten dari tahun ke tahun. Selain itu, kendala yang dihadapi dalam penertiban prostitusi adalah berkembangnya praktik prostitusi online yang masih marak terjadi yang belum disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang mendukung, keteraturan dan kepatuhan masyarakat masih rendah akibat dari penertiban yang tidak dilaksanakan secara konsisten membuat praktik prostitusi masih marak terjadi di Kota Manado. Kesimpulan: Strategi penertiban yang dilakukan perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan dinamika praktik prostitusi yang terus berubah. Diperlukan upaya strategis yang lebih modern serta pelaksanaan penertiban yang konsisten agar prostitusi di Kota Manado dapat ditekan secara signifikan. Kata Kunci: Strategi, Satpol PP, Penertiban, Prostitusi, Manado 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name