Detail Katalog
ID: 29490Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
STRATEGI SENTRA GAKKUMDU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU TAHUN 2024 DI KOTA KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA / Annisa Nur Fadhilah
Pengarang:
Annisa Nur Fadhilah ; M. Rifa’i
Annisa Nur Fadhilah ; M. Rifa’i
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
2025
Subjek
pelanggaran pemilu
Deskripsi Fisik:
11
11
Nomor Panggil:
364.132 459 848 31 ANN s
364.132 459 848 31 ANN s
Control Number:
INLIS000000001192721
INLIS000000001192721
BIB ID:
0010-0126001166
0010-0126001166
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemilihan Umum adalah bentuk perwujudan demokrasi dan juga merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya Pemilu sering menghadapi permasalahan termasuk pelanggaran pidana Pemilu. Kota Kendari merupakan salah satu daerah yang terdapat pelanggaran pidana Pemilu 2024. Berdasarkan data Bawaslu Kota Kendari tahun 2024. pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang ada di Kota Kendari meliputi praktik politik uang dan adanya penggunaan hak pilih orang lain yang tidak memenuhi syarat pilih. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu serta penanganan pelanggaran pidana Pemilu maka perlu adanya kolaborasi antar lembaga seperti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu tahun 2024 di Kota Kendari dan kendala-kendala yang dihadapi serta upaya dalam mengatasi kendala terkait penanganan pelanggaran pidana untuk Pemilu mendatang di Kota Kendari. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa strategi Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu tahun 2024 di Kota Kendari dari segi alokasi sumber daya Sentra Gakkumdu (personil) Sentra Gakkumdu yang masih terbatas mengalami kesulitan untuk mengawasi seluruh rangkaian proses Pemilu di lapangan. Kendala yang sulit diatasi oleh Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana adalah batas waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Pemilu menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pidana Pemilu berbatas waktu selama 14 hari kerja untuk penyidikan dan dalam rentang waktu tersebut harus mengumpulkan barang bukti maupun saksi-saksi untuk proses selanjutnya dan dalam rentang waktu tersebut memungkinkan terlapor, pelapor, maupun saksi-saksi melarikan diri sehingga buktibukti pelanggaran tidak memenuhi. Upaya Sentra Gakkumdu dalam mengatasi kendala penanganan pelanggaran pidana Pemilu adalah dengan mengusulkan adanya reformasi regulasi terkait batas waktu penanganan pelanggaran pidana yang sangat singkat yang juga sebagai upaya peningkatan pada Pemilu selanjutnya di Kota Kendari. Kesimpulan: Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa strategi Sentra Gakkumdu Kota Kendari dalam menangani pelanggaran pidana Pemilu belum optimal dikarenakan dalam pelaksanaanya masih terdapat beberapa kendala yang cukup sulit untuk diatasi. Kata kunci: Sentra Gakkumdu, Pelanggaran Pidana, Pemilu.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
07107/IPDN/2025 |
|
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001192721 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260128011047 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0126001166 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a STRATEGI SENTRA GAKKUMDU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU TAHUN 2024 DI KOTA KENDARI PROVINSI SULAWESI TENGGARA /$c Annisa Nur Fadhilah | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Annisa Nur Fadhilah | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 11 | 6 |
| 700 | _ |
# |
$a M. Rifa’i | 7 |
| 260 | # |
# |
$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 | 8 |
| 082 | # |
# |
$a 364.132 459 848 31 | 9 |
| 084 | # |
# |
$a 364.132 459 848 31 ANN s | 10 |
| 650 | # |
4 |
$a pelanggaran pemilu | 11 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemilihan Umum adalah bentuk perwujudan demokrasi dan juga merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya Pemilu sering menghadapi permasalahan termasuk pelanggaran pidana Pemilu. Kota Kendari merupakan salah satu daerah yang terdapat pelanggaran pidana Pemilu 2024. Berdasarkan data Bawaslu Kota Kendari tahun 2024. pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang ada di Kota Kendari meliputi praktik politik uang dan adanya penggunaan hak pilih orang lain yang tidak memenuhi syarat pilih. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu serta penanganan pelanggaran pidana Pemilu maka perlu adanya kolaborasi antar lembaga seperti Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu tahun 2024 di Kota Kendari dan kendala-kendala yang dihadapi serta upaya dalam mengatasi kendala terkait penanganan pelanggaran pidana untuk Pemilu mendatang di Kota Kendari. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa strategi Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana Pemilu tahun 2024 di Kota Kendari dari segi alokasi sumber daya Sentra Gakkumdu (personil) Sentra Gakkumdu yang masih terbatas mengalami kesulitan untuk mengawasi seluruh rangkaian proses Pemilu di lapangan. Kendala yang sulit diatasi oleh Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pidana adalah batas waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Pemilu menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pidana Pemilu berbatas waktu selama 14 hari kerja untuk penyidikan dan dalam rentang waktu tersebut harus mengumpulkan barang bukti maupun saksi-saksi untuk proses selanjutnya dan dalam rentang waktu tersebut memungkinkan terlapor, pelapor, maupun saksi-saksi melarikan diri sehingga buktibukti pelanggaran tidak memenuhi. Upaya Sentra Gakkumdu dalam mengatasi kendala penanganan pelanggaran pidana Pemilu adalah dengan mengusulkan adanya reformasi regulasi terkait batas waktu penanganan pelanggaran pidana yang sangat singkat yang juga sebagai upaya peningkatan pada Pemilu selanjutnya di Kota Kendari. Kesimpulan: Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa strategi Sentra Gakkumdu Kota Kendari dalam menangani pelanggaran pidana Pemilu belum optimal dikarenakan dalam pelaksanaanya masih terdapat beberapa kendala yang cukup sulit untuk diatasi. Kata kunci: Sentra Gakkumdu, Pelanggaran Pidana, Pemilu. | 12 |
| 856 | # |
# |
$a - | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 28 Jan 2026