Detail Katalog

ID: 29526
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENERTIBAN BANGUNAN TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA / Paiki, Resland Glen M.

Pengarang:
Paiki, Resland Glen M. ; Tefa, Gradiana
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
Penegakan Hukum
Deskripsi Fisik:
16
Nomor Panggil:
363.230 959 881 42 PAI p
Control Number:
INLIS000000001192757
BIB ID:
0010-0126001202
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berdampak pada ketertiban umum dan keindahan tata ruang wilayah.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari aparatur Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta masyarakat pemilik bangunan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban PBG oleh Satuan Polisi Pamong Praja masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki izin mendirikan bangunan, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Selain itu, proses penertiban sering terkendala oleh faktor sosial dan budaya masyarakat setempat. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan perlunya peningkatan sosialisasi mengenai regulasi PBG, penguatan kelembagaan Satpol PP, serta sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban pembangunan di Kabupaten Kepulauan Yapen. Kesimpulan: Penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kepulauan Yapen belum berjalan optimal. Kendala utama yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya sumber daya, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta pengaruh faktor sosial dan budaya. Diperlukan peningkatan sosialisasi, penguatan kelembagaan, dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan ketertiban pembangunan yang sesuai regulasi. Kata Kunci: Penertiban, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kepulauan Yapen.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07139/IPDN/2025 Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001192757 1
005 _ _ 20260128103843 2
035 # # $a 0010-0126001202 3
245 1 # $a PENERTIBAN BANGUNAN TANPA PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN KEPULAUAN YAPEN PROVINSI PAPUA /$c Paiki, Resland Glen M. 4
100 _ # $a Paiki, Resland Glen M. 5
300 # # $a 16 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/24627 7
700 _ # $a Tefa, Gradiana 8
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),$c 2025 9
082 # # $a 363.230 959 881 42 10
084 # # $a 363.230 959 881 42 PAI p 11
650 # 4 $a Penegakan Hukum 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang(GAP): Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berdampak pada ketertiban umum dan keindahan tata ruang wilayah.Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari aparatur Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta masyarakat pemilik bangunan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penertiban PBG oleh Satuan Polisi Pamong Praja masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki izin mendirikan bangunan, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, serta lemahnya koordinasi antarinstansi. Selain itu, proses penertiban sering terkendala oleh faktor sosial dan budaya masyarakat setempat. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan perlunya peningkatan sosialisasi mengenai regulasi PBG, penguatan kelembagaan Satpol PP, serta sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban pembangunan di Kabupaten Kepulauan Yapen. Kesimpulan: Penertiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Kepulauan Yapen belum berjalan optimal. Kendala utama yang dihadapi meliputi rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya sumber daya, lemahnya koordinasi antarinstansi, serta pengaruh faktor sosial dan budaya. Diperlukan peningkatan sosialisasi, penguatan kelembagaan, dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkan ketertiban pembangunan yang sesuai regulasi. Kata Kunci: Penertiban, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kepulauan Yapen. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 28 Jan 2026
Export