Detail Katalog

ID: 29534
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI / Muhammad Shidqi Ramiza

Pengarang:
Muhammad Shidqi Ramiza ; Gede Bhayu Dananjaya
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
Lembaga-lembaga Kepolisian Lainnya
Deskripsi Fisik:
17 : Ilus
Nomor Panggil:
363.280 959 815 MUH p
Control Number:
INLIS000000001192765
BIB ID:
0010-0126001210
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini berfokus pada permasalahan penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Jambi yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, dimana reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah menimbulkan gangguan estetika kota, penurunan pendapatan daerah, dan pemborosan biaya untuk pembongkaran. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen penertiban reklame yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif untuk mengeksplorasi penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Jambi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan 10 informan yang melibatkan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat yang terdampak, observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teori penertiban yang dikemukakan oleh Moeljatno (2009), yang mencakup tiga dimensi utama: aturan, metode penertiban, dan pelaksanaan sanksi. Pendekatan induktif ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi teori penertiban dalam konteks reklame di Kota Jambi, sehingga dapat merumuskan strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan kinerja penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penelitian ini dilaksanakan pada periode 6 hingga 25 Januari 2025. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen penertiban reklame di Kota Jambi sudah dilaksanakan dengan baik, namun masih menghadapi beberapa tantangan. Aturan yang berlaku sudah jelas, dengan peraturan yang mengatur izin, lokasi, dan jenis reklame yang dipasang. Metode penertiban yang diterapkan termasuk pemberian Surat Peringatan kepada pemilik reklame yang melanggar, serta pembongkaran reklame ilegal atau yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif diterapkan dengan pembongkaran yang dilakukan oleh pemilik atau tim terpadu Satpol PP. Meskipun demikian, kendala seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pengawasan, dan koordinasi yang kurang optimal antarinstansi menghambat efektivitas penertiban reklame di Kota Jambi. Kesimpulan: Penertiban reklame di Kota Jambi telah dilaksanakan dengan baik, namun masih memerlukan perbaikan pada beberapa aspek, seperti keterbatasan sumber daya dan pengawasan yang kurang optimal. Untuk meningkatkan efektivitas penertiban, diperlukan perbaikan sarana, peningkatan kesadaran pemilik reklame terhadap pentingnya mematuhi peraturan, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait. Kata kunci: Penertiban Reklame, Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Jambi, Surat Peringatan, Koordinasi Antarinstansi.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07147/IPDN/2025 Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001192765 1
005 _ _ 20260128112332 2
035 # # $a 0010-0126001210 3
245 1 # $a PENERTIBAN PENYELENGGARAAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI /$c Muhammad Shidqi Ramiza 4
100 _ # $a Muhammad Shidqi Ramiza 5
300 # # $a 17 : $b Ilus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/24796 7
700 _ # $a Gede Bhayu Dananjaya 8
260 # # $a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),$c 2025 9
082 # # $a 363.280 959 815 10
084 # # $a 363.280 959 815 MUH p 11
650 # 4 $a Lembaga-lembaga Kepolisian Lainnya 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini berfokus pada permasalahan penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Jambi yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, dimana reklame yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah menimbulkan gangguan estetika kota, penurunan pendapatan daerah, dan pemborosan biaya untuk pembongkaran. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen penertiban reklame yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif untuk mengeksplorasi penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Jambi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan 10 informan yang melibatkan pejabat Satuan Polisi Pamong Praja dan masyarakat yang terdampak, observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan teori penertiban yang dikemukakan oleh Moeljatno (2009), yang mencakup tiga dimensi utama: aturan, metode penertiban, dan pelaksanaan sanksi. Pendekatan induktif ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai implementasi teori penertiban dalam konteks reklame di Kota Jambi, sehingga dapat merumuskan strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan kinerja penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Penelitian ini dilaksanakan pada periode 6 hingga 25 Januari 2025. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen penertiban reklame di Kota Jambi sudah dilaksanakan dengan baik, namun masih menghadapi beberapa tantangan. Aturan yang berlaku sudah jelas, dengan peraturan yang mengatur izin, lokasi, dan jenis reklame yang dipasang. Metode penertiban yang diterapkan termasuk pemberian Surat Peringatan kepada pemilik reklame yang melanggar, serta pembongkaran reklame ilegal atau yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif diterapkan dengan pembongkaran yang dilakukan oleh pemilik atau tim terpadu Satpol PP. Meskipun demikian, kendala seperti keterbatasan sumber daya, kurangnya pengawasan, dan koordinasi yang kurang optimal antarinstansi menghambat efektivitas penertiban reklame di Kota Jambi. Kesimpulan: Penertiban reklame di Kota Jambi telah dilaksanakan dengan baik, namun masih memerlukan perbaikan pada beberapa aspek, seperti keterbatasan sumber daya dan pengawasan yang kurang optimal. Untuk meningkatkan efektivitas penertiban, diperlukan perbaikan sarana, peningkatan kesadaran pemilik reklame terhadap pentingnya mematuhi peraturan, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait. Kata kunci: Penertiban Reklame, Satuan Polisi Pamong Praja, Kota Jambi, Surat Peringatan, Koordinasi Antarinstansi. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name