Detail Katalog
ID: 29610Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENEGAKAN QANUN HUKUM JINAYAT OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH DI KABUPATEN ACEH SELATAN PROVINSI ACEH / Firdaus
Pengarang:
Firdaus ; Batubara, Yusi Eva
Firdaus ; Batubara, Yusi Eva
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Jatinangor :
Jatinangor :
Tahun Terbit:
2025
2025
Subjek
Penegakan Hukum
Deskripsi Fisik:
18
18
Nomor Panggil:
363.230 959 811 61 FIR p
363.230 959 811 61 FIR p
Control Number:
INLIS000000001192839
INLIS000000001192839
BIB ID:
0010-0126001284
0010-0126001284
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan penegakan hukum
Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan, yang masih menghadapi tantangan dalam penerapan Qanun
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pelaksanaan penegakan Qanun Hukum Jinayat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan
Wilayatul Hisbah di Kabupaten Aceh Selatan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara mendalam dengan 12 informan yang berkompeten, observasi lapangan, dan dokumentasi. Penelitian berlangsung pada 6-25 Januari 2025. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto, yang meliputi lima dimensi: faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Hasil/Temuan: Penegakan hukum berdasarkan Qanun Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan masih terkendala oleh faktor hukum, di mana meskipun aturan sudah jelas, pemahaman masyarakat terhadap peraturan masih kurang. Faktor penegak hukum menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah kekurangan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan tugas mereka secara efektif. Sarana dan fasilitas yang belum memadai juga menghambat pelaksanaan penegakan hukum, dengan kurangnya peralatan dan anggaran untuk operasional. Masyarakat, meskipun memiliki kesadaran terhadap Syariat Islam, masih rendah dalam hal kepatuhan terhadap Qanun, terutama di daerah pedalaman. Kesimpulan: Penegakan Qanun Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan perlu perbaikan pada beberapa aspek, terutama dalam hal anggaran, fasilitas, dan kesadaran hukum masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perbaikan sarana, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penguatan infrastruktur sangat diperlukan.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Qanun Hukum Jinayat, Satpol PP, Wilayatul Hisbah, Ketentraman,
Ketertiban.
Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan, yang masih menghadapi tantangan dalam penerapan Qanun
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pelaksanaan penegakan Qanun Hukum Jinayat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan
Wilayatul Hisbah di Kabupaten Aceh Selatan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode
deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui
wawancara mendalam dengan 12 informan yang berkompeten, observasi lapangan, dan dokumentasi. Penelitian berlangsung pada 6-25 Januari 2025. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto, yang meliputi lima dimensi: faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Hasil/Temuan: Penegakan hukum berdasarkan Qanun Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan masih terkendala oleh faktor hukum, di mana meskipun aturan sudah jelas, pemahaman masyarakat terhadap peraturan masih kurang. Faktor penegak hukum menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah kekurangan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan tugas mereka secara efektif. Sarana dan fasilitas yang belum memadai juga menghambat pelaksanaan penegakan hukum, dengan kurangnya peralatan dan anggaran untuk operasional. Masyarakat, meskipun memiliki kesadaran terhadap Syariat Islam, masih rendah dalam hal kepatuhan terhadap Qanun, terutama di daerah pedalaman. Kesimpulan: Penegakan Qanun Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan perlu perbaikan pada beberapa aspek, terutama dalam hal anggaran, fasilitas, dan kesadaran hukum masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perbaikan sarana, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penguatan infrastruktur sangat diperlukan.
Kata kunci: Penegakan Hukum, Qanun Hukum Jinayat, Satpol PP, Wilayatul Hisbah, Ketentraman,
Ketertiban.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
07219/IPDN/2025 |
|
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001192839 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260129111533 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0126001284 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENEGAKAN QANUN HUKUM JINAYAT OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH DI KABUPATEN ACEH SELATAN PROVINSI ACEH /$c Firdaus | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Firdaus | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 18 | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24375 | 7 |
| 700 | 3 |
# |
$a Batubara, Yusi Eva | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 363.230 959 811 61 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 363.230 959 811 61 FIR p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Penegakan Hukum | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penulis berfokus pada permasalahan penegakan hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan, yang masih menghadapi tantangan dalam penerapan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penegakan Qanun Hukum Jinayat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah di Kabupaten Aceh Selatan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan 12 informan yang berkompeten, observasi lapangan, dan dokumentasi. Penelitian berlangsung pada 6-25 Januari 2025. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan teori penegakan hukum dari Soerjono Soekanto, yang meliputi lima dimensi: faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Hasil/Temuan: Penegakan hukum berdasarkan Qanun Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan masih terkendala oleh faktor hukum, di mana meskipun aturan sudah jelas, pemahaman masyarakat terhadap peraturan masih kurang. Faktor penegak hukum menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah kekurangan sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan tugas mereka secara efektif. Sarana dan fasilitas yang belum memadai juga menghambat pelaksanaan penegakan hukum, dengan kurangnya peralatan dan anggaran untuk operasional. Masyarakat, meskipun memiliki kesadaran terhadap Syariat Islam, masih rendah dalam hal kepatuhan terhadap Qanun, terutama di daerah pedalaman. Kesimpulan: Penegakan Qanun Hukum Jinayat di Kabupaten Aceh Selatan perlu perbaikan pada beberapa aspek, terutama dalam hal anggaran, fasilitas, dan kesadaran hukum masyarakat. Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perbaikan sarana, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penguatan infrastruktur sangat diperlukan. Kata kunci: Penegakan Hukum, Qanun Hukum Jinayat, Satpol PP, Wilayatul Hisbah, Ketentraman, Ketertiban. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 29 Jan 2026