Detail Katalog
ID: 29802Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NO 6 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT : - / Muhamad Kahlil Gibran
Edisi: -
Pengarang:
Muhamad Kahlil Gibran ; Gradiana Tefa
Muhamad Kahlil Gibran ; Gradiana Tefa
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Administrasi Daerah
Deskripsi Fisik:
11 hlm : - ; - -
11 hlm : - ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
352.150 959 834 12 MUH p
352.150 959 834 12 MUH p
Control Number:
INLIS000000001193031
INLIS000000001193031
BIB ID:
0010-0226000115
0010-0226000115
Catatan
Pembangunan dalam sebuah kota membebankan
biaya nya membebankan kepada pemberian pemerintah pusat. Salah satu indikator nya
yakni dengan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan PAD ini salah
satunya melalui pemberian perizinan reklame yang tentunya dalam pemasangan harus
memperhatikan regulasi yang sudah baik dari segi tata letak, pajak dan sebagainya.
Namun realitanya, di Kabupaten Kotawaringin Barat pemasangan reklame tidak sesuai
dengan regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame baik dari segi
pembayaran pajak, pemasangan yang tidak sesuai dan menyalahi aturan. Masih banyak
ditemukan masyarakat yang tidak taat dalam pemasangan reklame Tujuan: Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Penegakan Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat No 6 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan
pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang
dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan
melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan
Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian penulis menunjukkan bahwa Penegakan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2018 belum mencapai tingkat keberhasilan yang optimal. Masalah
ini disebabkan oleh kesadaran hukum masyarakat yang rendah, pengawasan yang terbatas,
dan kekurangan sarana untuk melaksanakan tugas Kesimpulan: Kesimpulan dari
penelitian ini yakni pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2018 agar penyelenggaran pemasangan reklame dapat berjalan
dengan maksimal serta memberikan ketegasan terhadap sanksi apabila ditemukan
pelanggara dalam pemasangan reklame
biaya nya membebankan kepada pemberian pemerintah pusat. Salah satu indikator nya
yakni dengan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan PAD ini salah
satunya melalui pemberian perizinan reklame yang tentunya dalam pemasangan harus
memperhatikan regulasi yang sudah baik dari segi tata letak, pajak dan sebagainya.
Namun realitanya, di Kabupaten Kotawaringin Barat pemasangan reklame tidak sesuai
dengan regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame baik dari segi
pembayaran pajak, pemasangan yang tidak sesuai dan menyalahi aturan. Masih banyak
ditemukan masyarakat yang tidak taat dalam pemasangan reklame Tujuan: Penelitian ini
bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Penegakan Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat No 6 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan
Reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat.
Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan
pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang
dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan
melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan
Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian penulis menunjukkan bahwa Penegakan Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2018 belum mencapai tingkat keberhasilan yang optimal. Masalah
ini disebabkan oleh kesadaran hukum masyarakat yang rendah, pengawasan yang terbatas,
dan kekurangan sarana untuk melaksanakan tugas Kesimpulan: Kesimpulan dari
penelitian ini yakni pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2018 agar penyelenggaran pemasangan reklame dapat berjalan
dengan maksimal serta memberikan ketegasan terhadap sanksi apabila ditemukan
pelanggara dalam pemasangan reklame
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
00219/IPDN/2026 |
352.150 959 834 12 MUH p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193031 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260203015039 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000115 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT NO 6 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT : $b - /$c Muhamad Kahlil Gibran | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Muhamad Kahlil Gibran | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 11 hlm : $b - ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18524 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Gradiana Tefa | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 352.150 959 834 12 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 352.150 959 834 12 MUH p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Administrasi Daerah | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Pembangunan dalam sebuah kota membebankan biaya nya membebankan kepada pemberian pemerintah pusat. Salah satu indikator nya yakni dengan mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan PAD ini salah satunya melalui pemberian perizinan reklame yang tentunya dalam pemasangan harus memperhatikan regulasi yang sudah baik dari segi tata letak, pajak dan sebagainya. Namun realitanya, di Kabupaten Kotawaringin Barat pemasangan reklame tidak sesuai dengan regulasi yang mengaturnya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame baik dari segi pembayaran pajak, pemasangan yang tidak sesuai dan menyalahi aturan. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak taat dalam pemasangan reklame Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat No 6 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan Hasil/Temuan: Hasil dari penelitian penulis menunjukkan bahwa Penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 belum mencapai tingkat keberhasilan yang optimal. Masalah ini disebabkan oleh kesadaran hukum masyarakat yang rendah, pengawasan yang terbatas, dan kekurangan sarana untuk melaksanakan tugas Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 agar penyelenggaran pemasangan reklame dapat berjalan dengan maksimal serta memberikan ketegasan terhadap sanksi apabila ditemukan pelanggara dalam pemasangan reklame | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 03 Feb 2026