Detail Katalog
ID: 29824Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERMODALAN (SUBSIDI MARGIN) TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI KOTA PADANG / Muhammad Rean Fajri
Pengarang:
Muhammad Rean Fajri ; Meliasta Hapri Tarigan
Muhammad Rean Fajri ; Meliasta Hapri Tarigan
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Layanan Penanggulangan Kemiskinan
Deskripsi Fisik:
12 : illus
12 : illus
Nomor Panggil:
362.509 598 137 MUH i
362.509 598 137 MUH i
Control Number:
INLIS000000001193053
INLIS000000001193053
BIB ID:
0010-0226000137
0010-0226000137
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini berdasarkan kemiskinan yang terus
meningkat dalam lima tahun terakhir. Kebijakan tentang pengentasan kemiskinan juga telah
banyak dikeluarkan oleh pemerintah salah satunya dengan pemberian modal kepada pelaku usaha
mikro. Berdasarkan dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 93 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Subsidi Margin yang bertujuan untuk peningkatan pendapatan keluarga dan
pengentasan kemiskinan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi
kebijakan permodalan (subsidi margin) terhadap pelaku usaha mikro dalam pengentasan
2
kemiskinan di Kota Padang serta faktor pendukung dan penghambatnya. Metode: Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teori implementasi kebijakan menurut
Merilee S. Grindle. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling untuk Kepala
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Padang, Kepala Bidang Fasilitasi dan Fasilitas
dan Pemberdayaan Usaha Simpan Pinjam serta Pengurus KSPPS dan snowball sampling untuk
pelaku usaha mikro. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan
kebijakan subsidi margin menurut isi kebijakannya yaitu telah sesuai dengan regulasi yang
mengatur, memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan skala usaha, meningkatkan
kapasitas produksi, meningkatkan pendapatan keluarga, mengutamakan kemandirian, dan
keberlanjutan usaha sedangkan menurut lingkungan kebijakannya yaitu akses informasi perlu
ditingkatkan. Kesimpulan: Kebijakan ini memberikan dampak yang signifikan dalam
meningkatkan skala usaha, kapasitas produksi, dan pendapatan keluarga, serta memprioritaskan
kemandirian dan keberlanjutan usaha. Selain itu, pemahaman tugas yang jelas oleh tiap-tiap
pelaku kebijakan, sinergitas yang baik antara pelaksana kebijakan, dan sarana prasarana yang
efektif serta selalu ditingkatkan oleh KSPPS turut mendukung keberhasilan kebijakan subsidi
margin.
meningkat dalam lima tahun terakhir. Kebijakan tentang pengentasan kemiskinan juga telah
banyak dikeluarkan oleh pemerintah salah satunya dengan pemberian modal kepada pelaku usaha
mikro. Berdasarkan dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 93 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Subsidi Margin yang bertujuan untuk peningkatan pendapatan keluarga dan
pengentasan kemiskinan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi
kebijakan permodalan (subsidi margin) terhadap pelaku usaha mikro dalam pengentasan
2
kemiskinan di Kota Padang serta faktor pendukung dan penghambatnya. Metode: Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teori implementasi kebijakan menurut
Merilee S. Grindle. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling untuk Kepala
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Padang, Kepala Bidang Fasilitasi dan Fasilitas
dan Pemberdayaan Usaha Simpan Pinjam serta Pengurus KSPPS dan snowball sampling untuk
pelaku usaha mikro. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan
kebijakan subsidi margin menurut isi kebijakannya yaitu telah sesuai dengan regulasi yang
mengatur, memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan skala usaha, meningkatkan
kapasitas produksi, meningkatkan pendapatan keluarga, mengutamakan kemandirian, dan
keberlanjutan usaha sedangkan menurut lingkungan kebijakannya yaitu akses informasi perlu
ditingkatkan. Kesimpulan: Kebijakan ini memberikan dampak yang signifikan dalam
meningkatkan skala usaha, kapasitas produksi, dan pendapatan keluarga, serta memprioritaskan
kemandirian dan keberlanjutan usaha. Selain itu, pemahaman tugas yang jelas oleh tiap-tiap
pelaku kebijakan, sinergitas yang baik antara pelaksana kebijakan, dan sarana prasarana yang
efektif serta selalu ditingkatkan oleh KSPPS turut mendukung keberhasilan kebijakan subsidi
margin.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04518/IPDN/2024 |
362.509 598 137 MUH i |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193053 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260203025204 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000137 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERMODALAN (SUBSIDI MARGIN) TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO DALAM PENGENTASAN KEMISKINAN DI KOTA PADANG /$c Muhammad Rean Fajri | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Muhammad Rean Fajri | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 12 : $b illus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16751 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Meliasta Hapri Tarigan | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2024 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 362.509 598 137 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 362.509 598 137 MUH i | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Layanan Penanggulangan Kemiskinan | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini berdasarkan kemiskinan yang terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Kebijakan tentang pengentasan kemiskinan juga telah banyak dikeluarkan oleh pemerintah salah satunya dengan pemberian modal kepada pelaku usaha mikro. Berdasarkan dengan Peraturan Walikota Padang Nomor 93 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Subsidi Margin yang bertujuan untuk peningkatan pendapatan keluarga dan pengentasan kemiskinan. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan permodalan (subsidi margin) terhadap pelaku usaha mikro dalam pengentasan 2 kemiskinan di Kota Padang serta faktor pendukung dan penghambatnya. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teori implementasi kebijakan menurut Merilee S. Grindle. Teknik penentuan informan menggunakan purposive sampling untuk Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Padang, Kepala Bidang Fasilitasi dan Fasilitas dan Pemberdayaan Usaha Simpan Pinjam serta Pengurus KSPPS dan snowball sampling untuk pelaku usaha mikro. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan subsidi margin menurut isi kebijakannya yaitu telah sesuai dengan regulasi yang mengatur, memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan skala usaha, meningkatkan kapasitas produksi, meningkatkan pendapatan keluarga, mengutamakan kemandirian, dan keberlanjutan usaha sedangkan menurut lingkungan kebijakannya yaitu akses informasi perlu ditingkatkan. Kesimpulan: Kebijakan ini memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan skala usaha, kapasitas produksi, dan pendapatan keluarga, serta memprioritaskan kemandirian dan keberlanjutan usaha. Selain itu, pemahaman tugas yang jelas oleh tiap-tiap pelaku kebijakan, sinergitas yang baik antara pelaksana kebijakan, dan sarana prasarana yang efektif serta selalu ditingkatkan oleh KSPPS turut mendukung keberhasilan kebijakan subsidi margin. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 03 Feb 2026