Detail Katalog
ID: 29881Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH PILKADA PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM DI KOTA PAYAKUMBUH PROVINSI SUMATERA BARAT : - / Nurul Zhafirah
Edisi: -
Pengarang:
Nurul Zhafirah ; Tun Huseno
Nurul Zhafirah ; Tun Huseno
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Kampanye Pemilihan Umum
Deskripsi Fisik:
11 : - ; - -
11 : - ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
324.959 8 NUR p
324.959 8 NUR p
Control Number:
INLIS000000001193110
INLIS000000001193110
BIB ID:
0010-0226000194
0010-0226000194
Catatan
Dalam pendanaan Pilkada, belum ada satu pemahaman yang
baik dalam tata cara pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana hibah. Hal ini sangat mungkin
terjadi mengingat banyak hal khususnya persiapan Pilkada yang relatif singkat sementara hukum dan
sumber daya penyelenggaraan Pilkada belum sepenuhnya sempurna. Tujuan: Tujuan dari penelitian
2
ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada
pada KPU Kota Payakumbuh. Metode: : Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif
dan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (5 informan),
observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini
menunjukkan bahwa alur mekanisme penerimaan hibah KPU Kota Payakumbuh menerima Hibah
Anggaran Pilkada secara bertahap dari Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh yang tertuang dalam
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh
bersama dengan Walikota Payakumbuh. Dalam hal pertanggungjawaban, KPU Kota Payakumbuh
berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan belanja paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya seluruh tahapan pemilihan. Kesimpulan: Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana
hibah pilkada pada KPU Kota Payakumbuh belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Implikasi dari
penelitian ini adalah pentingnya koordinasi yang baik antar pihak penyelenggaran Pilkada sehingga
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah Pilkada dapat tercapai dengan baik.
baik dalam tata cara pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana hibah. Hal ini sangat mungkin
terjadi mengingat banyak hal khususnya persiapan Pilkada yang relatif singkat sementara hukum dan
sumber daya penyelenggaraan Pilkada belum sepenuhnya sempurna. Tujuan: Tujuan dari penelitian
2
ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada
pada KPU Kota Payakumbuh. Metode: : Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif
dan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (5 informan),
observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini
menunjukkan bahwa alur mekanisme penerimaan hibah KPU Kota Payakumbuh menerima Hibah
Anggaran Pilkada secara bertahap dari Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh yang tertuang dalam
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh
bersama dengan Walikota Payakumbuh. Dalam hal pertanggungjawaban, KPU Kota Payakumbuh
berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan belanja paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
berakhirnya seluruh tahapan pemilihan. Kesimpulan: Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana
hibah pilkada pada KPU Kota Payakumbuh belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Implikasi dari
penelitian ini adalah pentingnya koordinasi yang baik antar pihak penyelenggaran Pilkada sehingga
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah Pilkada dapat tercapai dengan baik.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
07349/IPDN/2025 |
324.959 8 NUR p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193110 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260204120311 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000194 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH PILKADA PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM DI KOTA PAYAKUMBUH PROVINSI SUMATERA BARAT : $b - /$c Nurul Zhafirah | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Nurul Zhafirah | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 11 : $b - ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/17488 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Tun Huseno | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 324.959 8 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 324.959 8 NUR p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Kampanye Pemilihan Umum | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Dalam pendanaan Pilkada, belum ada satu pemahaman yang baik dalam tata cara pengelolaan maupun pertanggungjawaban dana hibah. Hal ini sangat mungkin terjadi mengingat banyak hal khususnya persiapan Pilkada yang relatif singkat sementara hukum dan sumber daya penyelenggaraan Pilkada belum sepenuhnya sempurna. Tujuan: Tujuan dari penelitian 2 ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada pada KPU Kota Payakumbuh. Metode: : Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (5 informan), observasi, dan dokumentasi. Hasil/Temuan: Temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa alur mekanisme penerimaan hibah KPU Kota Payakumbuh menerima Hibah Anggaran Pilkada secara bertahap dari Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Payakumbuh bersama dengan Walikota Payakumbuh. Dalam hal pertanggungjawaban, KPU Kota Payakumbuh berkewajiban menyampaikan laporan penggunaan belanja paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pemilihan. Kesimpulan: Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pilkada pada KPU Kota Payakumbuh belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya koordinasi yang baik antar pihak penyelenggaran Pilkada sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah Pilkada dapat tercapai dengan baik. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 04 Feb 2026