Detail Katalog

ID: 30087
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENERTIBAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI / Siregar, Mikhael Richard Marolop

Edisi: -

Pengarang:
Siregar, Mikhael Richard Marolop ; Didi Sudiana
Penerbit:
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Minuman Beralkohol
Deskripsi Fisik:
11 hlm : - ; - -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
362.292 598 15 SI p
Control Number:
INLIS000000001193316
BIB ID:
0010-0226000400
Catatan
Minuman beralkohol yang biasa disebut dengan
minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki
kadar etanol/etil alkohol tertentu. Di Indonesia minuman keras sendiri sudah menjadi hal
yang biasa dan marak dikonsumsi masyarakat, namun hal tersebut harus tetap dalam
kadar yang wajar. Kota Jambi telah mengatur Peraturan Daerah terkait peredaran
minuman beralkohol yang menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap
minuman beralkohol yakni dalam Peraturan Daerah Kota Jambi No 7 Tahun 2010
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban
penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi, faktorfaktor yang menghambat, serta upaya- upaya pendukung yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi
Pamong Praja di Kota Jambi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi
sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan
kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan
beberapa faktor penghambat Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jambi.
Diantaranya seperti kurangnya sosialisasi perda yang terkait dengan penjualan minuman
beralkohol dan kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia. Adapun upaya yang dapat
dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan tersebut seperti penambahan sarana
dan prasarana; pengadaan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2010. Kesimpulan:
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban penjualan minuman
beralkohol di Kota Jambi masih belum maksimal dan perlu dilakukan beberapa upaya
untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan lebih
maksimal
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
04674/IPDN/2024 362.292 598 15 SI p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193316 1
005 _ _ 20260205111635 2
035 # # $a 0010-0226000400 3
245 1 # $a PENERTIBAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI /$c Siregar, Mikhael Richard Marolop 4
100 _ # $a Siregar, Mikhael Richard Marolop 5
250 # # $a - 6
300 # # $a 11 hlm : $b - ; $c -$e - 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18995 8
700 _ # $a Didi Sudiana 9
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 10
082 # # $a 362.292 598 15 11
084 # # $a 362.292 598 15 SI p 12
020 # # $a - 13
650 # 4 $a Minuman Beralkohol 14
520 # # $a Minuman beralkohol yang biasa disebut dengan minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki kadar etanol/etil alkohol tertentu. Di Indonesia minuman keras sendiri sudah menjadi hal yang biasa dan marak dikonsumsi masyarakat, namun hal tersebut harus tetap dalam kadar yang wajar. Kota Jambi telah mengatur Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol yang menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol yakni dalam Peraturan Daerah Kota Jambi No 7 Tahun 2010 Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi, faktorfaktor yang menghambat, serta upaya- upaya pendukung yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa faktor penghambat Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jambi. Diantaranya seperti kurangnya sosialisasi perda yang terkait dengan penjualan minuman beralkohol dan kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan tersebut seperti penambahan sarana dan prasarana; pengadaan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2010. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban penjualan minuman beralkohol di Kota Jambi masih belum maksimal dan perlu dilakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan lebih maksimal 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 05 Feb 2026
Export