Detail Katalog
ID: 30087Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI / Siregar, Mikhael Richard Marolop
Edisi: -
Pengarang:
Siregar, Mikhael Richard Marolop ; Didi Sudiana
Siregar, Mikhael Richard Marolop ; Didi Sudiana
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Minuman Beralkohol
Deskripsi Fisik:
11 hlm : - ; - -
11 hlm : - ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
362.292 598 15 SI p
362.292 598 15 SI p
Control Number:
INLIS000000001193316
INLIS000000001193316
BIB ID:
0010-0226000400
0010-0226000400
Catatan
Minuman beralkohol yang biasa disebut dengan
minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki
kadar etanol/etil alkohol tertentu. Di Indonesia minuman keras sendiri sudah menjadi hal
yang biasa dan marak dikonsumsi masyarakat, namun hal tersebut harus tetap dalam
kadar yang wajar. Kota Jambi telah mengatur Peraturan Daerah terkait peredaran
minuman beralkohol yang menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap
minuman beralkohol yakni dalam Peraturan Daerah Kota Jambi No 7 Tahun 2010
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban
penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi, faktorfaktor yang menghambat, serta upaya- upaya pendukung yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi
Pamong Praja di Kota Jambi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi
sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan
kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan
beberapa faktor penghambat Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jambi.
Diantaranya seperti kurangnya sosialisasi perda yang terkait dengan penjualan minuman
beralkohol dan kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia. Adapun upaya yang dapat
dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan tersebut seperti penambahan sarana
dan prasarana; pengadaan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2010. Kesimpulan:
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban penjualan minuman
beralkohol di Kota Jambi masih belum maksimal dan perlu dilakukan beberapa upaya
untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan lebih
maksimal
minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki
kadar etanol/etil alkohol tertentu. Di Indonesia minuman keras sendiri sudah menjadi hal
yang biasa dan marak dikonsumsi masyarakat, namun hal tersebut harus tetap dalam
kadar yang wajar. Kota Jambi telah mengatur Peraturan Daerah terkait peredaran
minuman beralkohol yang menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap
minuman beralkohol yakni dalam Peraturan Daerah Kota Jambi No 7 Tahun 2010
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban
penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi, faktorfaktor yang menghambat, serta upaya- upaya pendukung yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi
Pamong Praja di Kota Jambi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah
deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi
sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan
kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan
beberapa faktor penghambat Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jambi.
Diantaranya seperti kurangnya sosialisasi perda yang terkait dengan penjualan minuman
beralkohol dan kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia. Adapun upaya yang dapat
dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan tersebut seperti penambahan sarana
dan prasarana; pengadaan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2010. Kesimpulan:
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban penjualan minuman
beralkohol di Kota Jambi masih belum maksimal dan perlu dilakukan beberapa upaya
untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan lebih
maksimal
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04674/IPDN/2024 |
362.292 598 15 SI p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193316 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260205111635 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000400 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI /$c Siregar, Mikhael Richard Marolop | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Siregar, Mikhael Richard Marolop | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 11 hlm : $b - ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/18995 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Didi Sudiana | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 362.292 598 15 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 362.292 598 15 SI p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Minuman Beralkohol | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Minuman beralkohol yang biasa disebut dengan minuman keras atau miras dapat diartikan sebagai minuman beralkohol yang memiliki kadar etanol/etil alkohol tertentu. Di Indonesia minuman keras sendiri sudah menjadi hal yang biasa dan marak dikonsumsi masyarakat, namun hal tersebut harus tetap dalam kadar yang wajar. Kota Jambi telah mengatur Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol yang menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap minuman beralkohol yakni dalam Peraturan Daerah Kota Jambi No 7 Tahun 2010 Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi, faktorfaktor yang menghambat, serta upaya- upaya pendukung yang dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penertiban penjualan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jambi. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa faktor penghambat Penertiban Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jambi. Diantaranya seperti kurangnya sosialisasi perda yang terkait dengan penjualan minuman beralkohol dan kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Satpol PP dalam mengatasi hambatan tersebut seperti penambahan sarana dan prasarana; pengadaan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2010. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menunjukan bahwa proses penertiban penjualan minuman beralkohol di Kota Jambi masih belum maksimal dan perlu dilakukan beberapa upaya untuk meningkatkan kualitas penertiban agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan lebih maksimal | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 05 Feb 2026