Detail Katalog
ID: 30223Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENERTIBAN REKLAME TIDAK TAAT PAJAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU / Dika Mulya Abadzi
Edisi: -
Pengarang:
Dika Mulya Abadzi ; Bhayu Dananjaya, Gede
Dika Mulya Abadzi ; Bhayu Dananjaya, Gede
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Peraturan Daerah
Deskripsi Fisik:
12 hlm : - ; - -
12 hlm : - ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
349.598 17 DIK p
349.598 17 DIK p
Control Number:
INLIS000000001193452
INLIS000000001193452
BIB ID:
0010-0226000536
0010-0226000536
Catatan
Pendapatan suatu daerah atau biasa yang disebut
dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya di dapatkan dari perizinan
pemasangan reklame seperti yang ada di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Namun
realitanya, di Kota Bengkulu pemasangan reklame tidak sesuai dengan regulasi yang
mengaturnya Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak
Reklame. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak taat dalam pemasangan
reklame seperti tata cara pemasangan serta tidak taat dalam membayar pajak. Dengan
tindakan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan tentunya hal tersebut dapat
mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat serta pendapatan daerah juga akan
berkurang. Hal tersebut dapat diatasi dengan dilakukannya penertiban oleh Satpol PP Kota
Bengkulu agar terciptanya penertiban dalam pemasangan reklame. Tujuan: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penertiban reklame yang tidak mematuhi
kewajiban pajak berdasarkan regulasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun
2011 tentang Pajak Reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu
Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan
pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang
dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan
melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan
Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan Satpol PP Kota Bengkulu telah
melaksanakan penertiban reklame tidak taat pajak dengan regulasi dan standar operasional
yang telah diatur. Akan tetapi keterbatasan sarana dan prasarana serta anggaran yang
terbatas menjadi cukup menjadi kendala dalam penertiban reklame yang telah
dilaksanakan.Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni pemerintah daerah harus
memberikan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Reklame dapat berjalan dengan maksimal serta memberikan ketegasan
terhadap sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pemasangan reklame
dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya di dapatkan dari perizinan
pemasangan reklame seperti yang ada di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Namun
realitanya, di Kota Bengkulu pemasangan reklame tidak sesuai dengan regulasi yang
mengaturnya Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak
Reklame. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak taat dalam pemasangan
reklame seperti tata cara pemasangan serta tidak taat dalam membayar pajak. Dengan
tindakan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan tentunya hal tersebut dapat
mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat serta pendapatan daerah juga akan
berkurang. Hal tersebut dapat diatasi dengan dilakukannya penertiban oleh Satpol PP Kota
Bengkulu agar terciptanya penertiban dalam pemasangan reklame. Tujuan: Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penertiban reklame yang tidak mematuhi
kewajiban pajak berdasarkan regulasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun
2011 tentang Pajak Reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu
Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan
pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang
dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan
melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan
Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan Satpol PP Kota Bengkulu telah
melaksanakan penertiban reklame tidak taat pajak dengan regulasi dan standar operasional
yang telah diatur. Akan tetapi keterbatasan sarana dan prasarana serta anggaran yang
terbatas menjadi cukup menjadi kendala dalam penertiban reklame yang telah
dilaksanakan.Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni pemerintah daerah harus
memberikan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pajak Reklame dapat berjalan dengan maksimal serta memberikan ketegasan
terhadap sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pemasangan reklame
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04788/IPDN/2024 |
349.598 17 DIK p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193452 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260206085828 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000536 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENERTIBAN REKLAME TIDAK TAAT PAJAK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BENGKULU PROVINSI BENGKULU /$c Dika Mulya Abadzi | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Dika Mulya Abadzi | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 12 hlm : $b - ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19266 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Bhayu Dananjaya, Gede | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 349.598 17 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 349.598 17 DIK p | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Peraturan Daerah | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Pendapatan suatu daerah atau biasa yang disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satunya di dapatkan dari perizinan pemasangan reklame seperti yang ada di Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Namun realitanya, di Kota Bengkulu pemasangan reklame tidak sesuai dengan regulasi yang mengaturnya Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak taat dalam pemasangan reklame seperti tata cara pemasangan serta tidak taat dalam membayar pajak. Dengan tindakan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan tentunya hal tersebut dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat serta pendapatan daerah juga akan berkurang. Hal tersebut dapat diatasi dengan dilakukannya penertiban oleh Satpol PP Kota Bengkulu agar terciptanya penertiban dalam pemasangan reklame. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penertiban reklame yang tidak mematuhi kewajiban pajak berdasarkan regulasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Data primer dan sekunder menjadi sumber analisis, yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan Satpol PP Kota Bengkulu telah melaksanakan penertiban reklame tidak taat pajak dengan regulasi dan standar operasional yang telah diatur. Akan tetapi keterbatasan sarana dan prasarana serta anggaran yang terbatas menjadi cukup menjadi kendala dalam penertiban reklame yang telah dilaksanakan.Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini yakni pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dapat berjalan dengan maksimal serta memberikan ketegasan terhadap sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam pemasangan reklame | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 06 Feb 2026