Detail Katalog
ID: 30255Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
STRATEGI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM PENERBITAN AKTA KEMATIAN DI KABUPATEN GORONTALO PROVINSI GORONTALO : - / Ahmad Fauzi
Edisi: -
Pengarang:
Ahmad Fauzi ; Rully Sumual
Ahmad Fauzi ; Rully Sumual
Penerbit:
IPDN,
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
2024
Subjek
Administrasi Pemerintahan Daerah
Deskripsi Fisik:
14 hlm : - ; - -
14 hlm : - ; - -
ISBN:
-
-
Nomor Panggil:
352.150 959 843 21 AHM s
352.150 959 843 21 AHM s
Control Number:
INLIS000000001193484
INLIS000000001193484
BIB ID:
0010-0226000568
0010-0226000568
Catatan
Permasalahan : Kematian adalah kejadian penting yang tidak terlalu diperhatikan
oleh kebanyakan orang. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2)
UU No. 24 Tahun 2013 Dari pernyataan tersebut, dapat di simpulkan bahwa
pencatatan kematian wajib di laksanakan. Batas waktu pendaftaran kematian adalah 60 (enam puluh) hari kerja setelah hari kematian, kecuali untuk Warga
Negara Asing yang batas waktunya adalah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari
kematian Tujuan : Sehingga nantinya akan diketahui strategi apa yang dilakukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo dalam
meningkatkan penerbitan akta kematian dimasa sekarang ini.Pihak-pihak yang
terlibat telah menegaskan komitmen dan kesepakatan untuk terus meningkatkan
efektivitas program SIRANTI.Metode :Pada penelitian kali ini menggunakan teknik
analisis data kualitatif yang dikombinasikan dengan analisis SWOT yang kemudian
dilanjutkan dengan menggunakan matriks SWOT dalam meneliti Strategi
peningkatan penerbitan akta kematian di Kabupaten Gorontalo.Hasil : Program
ini melibatkan berbagai kegiatan yang aktif di setiap desa dan kelurahan di
Kabupaten Gorontalo, dengan memanfaatkan seluruh anggaran yang tersedia
secara optimal. Dengan memanfaatkan ketentuan hukum Proses penerbitan akta
kematian didasarkan pada ketentuan hukum yang ditetapkan dalam perundangundangan dan regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang setempat,
seperti peraturan yang ditetapkan oleh Bupati. Sebuah metode penting yang
digunakan dalam pelaksanaan kebijakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Gorontalo adalah strategi prioritas. Strategi ini bertujuan untuk
mengidentifikasi dan menangani kekurangan serta ancaman yang mungkin timbul
dalam proses penerbitan akta kematian Diharapkan bahwa implementasi Strategi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menghasilkan peningkatan
signifikan dalam pencapaian target penerbitan dokumen kependudukan, terutama
akta kematian, yang sejalan dengan sasaran dan agenda nasional yang telah
ditetapkan.
oleh kebanyakan orang. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2)
UU No. 24 Tahun 2013 Dari pernyataan tersebut, dapat di simpulkan bahwa
pencatatan kematian wajib di laksanakan. Batas waktu pendaftaran kematian adalah 60 (enam puluh) hari kerja setelah hari kematian, kecuali untuk Warga
Negara Asing yang batas waktunya adalah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari
kematian Tujuan : Sehingga nantinya akan diketahui strategi apa yang dilakukan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo dalam
meningkatkan penerbitan akta kematian dimasa sekarang ini.Pihak-pihak yang
terlibat telah menegaskan komitmen dan kesepakatan untuk terus meningkatkan
efektivitas program SIRANTI.Metode :Pada penelitian kali ini menggunakan teknik
analisis data kualitatif yang dikombinasikan dengan analisis SWOT yang kemudian
dilanjutkan dengan menggunakan matriks SWOT dalam meneliti Strategi
peningkatan penerbitan akta kematian di Kabupaten Gorontalo.Hasil : Program
ini melibatkan berbagai kegiatan yang aktif di setiap desa dan kelurahan di
Kabupaten Gorontalo, dengan memanfaatkan seluruh anggaran yang tersedia
secara optimal. Dengan memanfaatkan ketentuan hukum Proses penerbitan akta
kematian didasarkan pada ketentuan hukum yang ditetapkan dalam perundangundangan dan regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang setempat,
seperti peraturan yang ditetapkan oleh Bupati. Sebuah metode penting yang
digunakan dalam pelaksanaan kebijakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Gorontalo adalah strategi prioritas. Strategi ini bertujuan untuk
mengidentifikasi dan menangani kekurangan serta ancaman yang mungkin timbul
dalam proses penerbitan akta kematian Diharapkan bahwa implementasi Strategi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menghasilkan peningkatan
signifikan dalam pencapaian target penerbitan dokumen kependudukan, terutama
akta kematian, yang sejalan dengan sasaran dan agenda nasional yang telah
ditetapkan.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
04815/IPDN/2024 |
352.150 959 843 21 AHM s |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 15 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001193484 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260206092749 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226000568 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a STRATEGI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DALAM PENERBITAN AKTA KEMATIAN DI KABUPATEN GORONTALO PROVINSI GORONTALO : $b - /$c Ahmad Fauzi | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Ahmad Fauzi | 5 |
| 250 | # |
# |
$a - | 6 |
| 300 | # |
# |
$a 14 hlm : $b - ; $c -$e - | 7 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/19453 | 8 |
| 700 | _ |
# |
$a Rully Sumual | 9 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 | 10 |
| 082 | # |
# |
$a 352.150 959 843 21 | 11 |
| 084 | # |
# |
$a 352.150 959 843 21 AHM s | 12 |
| 020 | # |
# |
$a - | 13 |
| 650 | # |
4 |
$a Administrasi Pemerintahan Daerah | 14 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan : Kematian adalah kejadian penting yang tidak terlalu diperhatikan oleh kebanyakan orang. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 24 Tahun 2013 Dari pernyataan tersebut, dapat di simpulkan bahwa pencatatan kematian wajib di laksanakan. Batas waktu pendaftaran kematian adalah 60 (enam puluh) hari kerja setelah hari kematian, kecuali untuk Warga Negara Asing yang batas waktunya adalah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian Tujuan : Sehingga nantinya akan diketahui strategi apa yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo dalam meningkatkan penerbitan akta kematian dimasa sekarang ini.Pihak-pihak yang terlibat telah menegaskan komitmen dan kesepakatan untuk terus meningkatkan efektivitas program SIRANTI.Metode :Pada penelitian kali ini menggunakan teknik analisis data kualitatif yang dikombinasikan dengan analisis SWOT yang kemudian dilanjutkan dengan menggunakan matriks SWOT dalam meneliti Strategi peningkatan penerbitan akta kematian di Kabupaten Gorontalo.Hasil : Program ini melibatkan berbagai kegiatan yang aktif di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Gorontalo, dengan memanfaatkan seluruh anggaran yang tersedia secara optimal. Dengan memanfaatkan ketentuan hukum Proses penerbitan akta kematian didasarkan pada ketentuan hukum yang ditetapkan dalam perundangundangan dan regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang setempat, seperti peraturan yang ditetapkan oleh Bupati. Sebuah metode penting yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gorontalo adalah strategi prioritas. Strategi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menangani kekurangan serta ancaman yang mungkin timbul dalam proses penerbitan akta kematian Diharapkan bahwa implementasi Strategi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menghasilkan peningkatan signifikan dalam pencapaian target penerbitan dokumen kependudukan, terutama akta kematian, yang sejalan dengan sasaran dan agenda nasional yang telah ditetapkan. | 15 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 06 Feb 2026