Detail Katalog

ID: 30546
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI TAMAN HIJAU OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG / Singgih Bayu Pratama

Edisi: -

Pengarang:
Singgih Bayu Pratama ; Kusworo
Penerbit:
IPDN,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2024
Subjek
Pedagang Kaki Lima
Deskripsi Fisik:
11 hlm : - ; - -
ISBN:
-
Nomor Panggil:
381.185 981 813 SIN p
Control Number:
INLIS000000001193774
BIB ID:
0010-0226000858
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Kabupaten Pringsewu
mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 10
Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan hal tersebut maka
Peneliti tertarik membahas tentang Ketertiban Umum yang masih sulit untuk
diselesaikan terutama pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berniaga tidak
pada tempat yang telah disediakan. Tujuan: Agar tercapainya ketentraman,
ketertiban umum didalam lingkungan masyarakat Kabupaten Pringsewu
Provinsi Lampung. Maka dari itu Peneliti mengangkat judul penelitian yaitu
“Penertiban Pedagang Kaki Lima di Taman Hijau oleh Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung”. Metode:
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis
deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder
dengan teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara, dan
dokumentasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu.
Data yang diolah adalah simpulan dari hasil wawancara di lapangan yaitu
wawancara dengan informan yang ditemui di lapangan. Lokasi penelitian ini
dipilih secara sengaja yaitu di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Pringsewu serta mengambil Kasat Pol PP, Sekretaris Satpol PP, Kabid
Tranmas dan Tibum, Kepala Seksi sebagai informan. Analisis data yang
digunakan adalah dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan
kesimpulan. Hasil/ Temuan: Hasil penelitian ini, Pelaksanaan penertiban
pedagang kaki lima atau PKL dibina langsung oleh pemerintah Kelurahan
atau Kecamatan dan apabila terdapat pelanggaran dari pihak PKL maka
dikeluarkan surat teguran sampai tiga kali setelah itu diadakan penertiban
oleh pihak pemerintah yang dilaksanakan oleh bagian ketertiban Umum dan
Proses pengawasan dan penertiban PKL tertuang dalam perda No.10 tahun
2013 pasal 1 tentang penyelenggaraan ketentrman dan ketertiban umum. Kesimpulan: Proses penertiban ini berpengaruh kepada warga Pedagang
Kaki Lima atau PKL mereka dapat memahami aturan yang ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah sehingga PKL lebih tertib dan teratur dalam menjalankan
usahanya.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
05939/IPDN/2023 381.185 981 813 SIN p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001193774 1
005 _ _ 20260209041309 2
035 # # $a 0010-0226000858 3
245 1 # $a PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI TAMAN HIJAU OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN PRINGSEWU PROVINSI LAMPUNG /$c Singgih Bayu Pratama 4
100 _ # $a Singgih Bayu Pratama 5
250 # # $a - 6
300 # # $a 11 hlm : $b - ; $c -$e - 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15350 8
700 _ # $a Kusworo 9
260 # # $a Sumedang :$b IPDN,$c 2024 10
082 # # $a 381.185 981 813 11
084 # # $a 381.185 981 813 SIN p 12
020 # # $a - 13
650 # 4 $a Pedagang Kaki Lima 14
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pringsewu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Berdasarkan hal tersebut maka Peneliti tertarik membahas tentang Ketertiban Umum yang masih sulit untuk diselesaikan terutama pada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berniaga tidak pada tempat yang telah disediakan. Tujuan: Agar tercapainya ketentraman, ketertiban umum didalam lingkungan masyarakat Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. Maka dari itu Peneliti mengangkat judul penelitian yaitu “Penertiban Pedagang Kaki Lima di Taman Hijau oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung”. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara, dan dokumentasi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu. Data yang diolah adalah simpulan dari hasil wawancara di lapangan yaitu wawancara dengan informan yang ditemui di lapangan. Lokasi penelitian ini dipilih secara sengaja yaitu di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu serta mengambil Kasat Pol PP, Sekretaris Satpol PP, Kabid Tranmas dan Tibum, Kepala Seksi sebagai informan. Analisis data yang digunakan adalah dengan tahapan reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil/ Temuan: Hasil penelitian ini, Pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima atau PKL dibina langsung oleh pemerintah Kelurahan atau Kecamatan dan apabila terdapat pelanggaran dari pihak PKL maka dikeluarkan surat teguran sampai tiga kali setelah itu diadakan penertiban oleh pihak pemerintah yang dilaksanakan oleh bagian ketertiban Umum dan Proses pengawasan dan penertiban PKL tertuang dalam perda No.10 tahun 2013 pasal 1 tentang penyelenggaraan ketentrman dan ketertiban umum. Kesimpulan: Proses penertiban ini berpengaruh kepada warga Pedagang Kaki Lima atau PKL mereka dapat memahami aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sehingga PKL lebih tertib dan teratur dalam menjalankan usahanya. 15
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 09 Feb 2026
Export