Detail Katalog
ID: 31004Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PADA PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH / Pascarino Alviandy
Pengarang:
Pascarino Alviandy ; Simanjuntak, Nelson
Pascarino Alviandy ; Simanjuntak, Nelson
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Hukum Pajak
Deskripsi Fisik:
8 hlm
8 hlm
Nomor Panggil:
343.040 959 834 31 PAS p
343.040 959 834 31 PAS p
Control Number:
INLIS000000001194228
INLIS000000001194228
BIB ID:
0010-0226001312
0010-0226001312
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP) Penelitian ini dilakukan karena adanya ketidakpatuhan
masyarakat dalam membayar pajak, terutama terkait pemilik atau pengusaha sarang burung walet
yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan pajak. Tujuan: Untuk mengevaluasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan teori 5 faktor dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan induktif. Data penelitian dianalisis dengan teknik Data Reduction, Data Display, dan Conclusion Drawing Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 belum berjalan optimal. Masalah ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, terbatasnya pengawasan, dan minimnya sarana yang tersedia dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar dilakukan sosialisasi yang lebih efektif tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, merencanakan anggaran dengan lebih spesifik, memberikan sanksi yang tegas, dan meningkatkan pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
masyarakat dalam membayar pajak, terutama terkait pemilik atau pengusaha sarang burung walet
yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan pajak. Tujuan: Untuk mengevaluasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan teori 5 faktor dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan induktif. Data penelitian dianalisis dengan teknik Data Reduction, Data Display, dan Conclusion Drawing Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 belum berjalan optimal. Masalah ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, terbatasnya pengawasan, dan minimnya sarana yang tersedia dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar dilakukan sosialisasi yang lebih efektif tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, merencanakan anggaran dengan lebih spesifik, memberikan sanksi yang tegas, dan meningkatkan pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06137/IPDN/2023 |
343.040 959 834 31 PAS p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194228 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260217111911 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001312 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PADA PELAKSANAAN PUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET KABUPATEN KATINGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH /$c Pascarino Alviandy | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Pascarino Alviandy | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 8 hlm | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/16283 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Simanjuntak, Nelson | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 343.040 959 834 31 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 343.040 959 834 31 PAS p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Hukum Pajak | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) Penelitian ini dilakukan karena adanya ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak, terutama terkait pemilik atau pengusaha sarang burung walet yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang peraturan pajak. Tujuan: Untuk mengevaluasi penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah pada pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Metode: Penelitian ini menggunakan teori 5 faktor dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto, yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan induktif. Data penelitian dianalisis dengan teknik Data Reduction, Data Display, dan Conclusion Drawing Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 belum berjalan optimal. Masalah ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, terbatasnya pengawasan, dan minimnya sarana yang tersedia dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian ini, disarankan agar dilakukan sosialisasi yang lebih efektif tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, merencanakan anggaran dengan lebih spesifik, memberikan sanksi yang tegas, dan meningkatkan pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 17 Feb 2026