Detail Katalog

ID: 31073
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU JENIS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATPOL PP KABUPATEN SIMALUNGUN PROVINSI SUMATERA UTARA / Ray Evan Sumbayak

Pengarang:
Ray Evan Sumbayak ; Boytenjuri
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Penegakan Hukum
Deskripsi Fisik:
13 hlm
Nomor Panggil:
363.230 959 812 33 RAY i
Control Number:
INLIS000000001194297
BIB ID:
0010-0226001381
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Kajian pada penelitian ini berfokus pada permasalahan
pengimplementasian penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2011
Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Jenis Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Satpol PP
Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
Implementasi Penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan
Tertentu Jenis Izin Mendirikan Bangunan oleh Satpol PP Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teori yang digunakan adalah teori dari Soerjono Soekanto (2010) yang diukur dari 5 dimensi yaitu Faktor Hukum, Aparat Penegak Hukum, Sarana dan Fasilitas, Masyarakat dan Budaya. Pemilihan informan menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis dengan teknik analisis Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2013) yang terdiri atas reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil analisis maka temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa kendala dalam implementasi penegakan Perda seperti belum adanya regulasi daerah terkait penegakan perda oleh Satpol PP dan kurangnya fasilitasi ahli gambar yang berlisensi. Beberapa upaya telah dilakukan yaitu pengajuan Peraturan Daerah yang baru dengan dasar aturan yang terbaru dan mengupayakan fasilitasi ahli gambar yang berlisensi. Kesimpulan: Implementasi penegakan Perda Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2011 diukur dari kriteria faktor hukum telah berjalan dengan baik sedangkan jika diukur melalui kriteria Aparat Penegak Hukum, Sarana dan Fasilitas, Masyarakat dan Budaya masih perlu adanya upaya-upaya dalam mendukung proses implementasi. Guna meningkatkan implementasi penegakan Perda maka disarankan untuk membuat Standar Operasional Prosedur tentang Penegakan Peraturan Daerah, turut aktif dalam monitoring pendirian bangunan yang ada di wilayahnya, segera mengupayakan pembentukan Peraturan Daerah tentang retribusi perizinan tertentu jenis retribusi izin mendirikan bangunan dan mengupayakan sosialisasi mengenai bantuan fasilitasi dokumen rencana arsitektur, data rencana utilitas, data rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06161/IPDN/2023 363.230 959 812 33 RAY i Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001194297 1
005 _ _ 20260219102809 2
035 # # $a 0010-0226001381 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU JENIS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATPOL PP KABUPATEN SIMALUNGUN PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Ray Evan Sumbayak 4
100 _ # $a Ray Evan Sumbayak 5
300 # # $a 13 hlm 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15959 7
700 _ # $a Boytenjuri 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 363.230 959 812 33 10
084 # # $a 363.230 959 812 33 RAY i 11
650 # 4 $a Penegakan Hukum 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Kajian pada penelitian ini berfokus pada permasalahan pengimplementasian penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Jenis Retribusi Izin Mendirikan Bangunan oleh Satpol PP Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu Jenis Izin Mendirikan Bangunan oleh Satpol PP Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif. Teori yang digunakan adalah teori dari Soerjono Soekanto (2010) yang diukur dari 5 dimensi yaitu Faktor Hukum, Aparat Penegak Hukum, Sarana dan Fasilitas, Masyarakat dan Budaya. Pemilihan informan menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis dengan teknik analisis Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2013) yang terdiri atas reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil/Temuan: Berdasarkan hasil analisis maka temuan yang diperoleh penulis dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa kendala dalam implementasi penegakan Perda seperti belum adanya regulasi daerah terkait penegakan perda oleh Satpol PP dan kurangnya fasilitasi ahli gambar yang berlisensi. Beberapa upaya telah dilakukan yaitu pengajuan Peraturan Daerah yang baru dengan dasar aturan yang terbaru dan mengupayakan fasilitasi ahli gambar yang berlisensi. Kesimpulan: Implementasi penegakan Perda Kabupaten Simalungun Nomor 8 Tahun 2011 diukur dari kriteria faktor hukum telah berjalan dengan baik sedangkan jika diukur melalui kriteria Aparat Penegak Hukum, Sarana dan Fasilitas, Masyarakat dan Budaya masih perlu adanya upaya-upaya dalam mendukung proses implementasi. Guna meningkatkan implementasi penegakan Perda maka disarankan untuk membuat Standar Operasional Prosedur tentang Penegakan Peraturan Daerah, turut aktif dalam monitoring pendirian bangunan yang ada di wilayahnya, segera mengupayakan pembentukan Peraturan Daerah tentang retribusi perizinan tertentu jenis retribusi izin mendirikan bangunan dan mengupayakan sosialisasi mengenai bantuan fasilitasi dokumen rencana arsitektur, data rencana utilitas, data rencana struktur, dan spesifikasi teknik bangunan gedung. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name