Detail Katalog
ID: 31176Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BAUBAU PROVINSI SULAWESI TENGGARA / Rizki Awaliyah
Pengarang:
Rizki Awaliyah ; Mu’min Ma’ruf
Rizki Awaliyah ; Mu’min Ma’ruf
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Penegakan Hukum
Deskripsi Fisik:
13 : ilus
13 : ilus
Nomor Panggil:
363.230 959 848 52 RIZ p
363.230 959 848 52 RIZ p
Control Number:
INLIS000000001194400
INLIS000000001194400
BIB ID:
0010-0226001484
0010-0226001484
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatar belakangi oleh
ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan non-tertata,
ketidaksesuaian izin yang terjadi serta kejadian ahli fungsi yang terjadi, bangunan
yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta
pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal.
Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Penegakan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Baubau. Metode: Teori yang digunakan
adalah 5 faktor dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu faktor
hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan
faktor budaya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskritif
dengan pendekatan induktif. Tenik analisis data penelitian menggunakan Data
Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion
Drawing (Penarikan Kesimpulan). Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan
bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan belum berjalan optimal. Hal ini
dilihat dari rekapitulasi jumlah pelanggaran yang ditemukan, persentasi realisasi
penegakan peraturan daerah yang meningkat, pengawasan yang terbatas dalam
penertiban IMB, kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat yang minim serta
sarana yang belum memadai dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Peneliti
mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2017, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, perencanaan
anggaran secara khusus,memberi sanksi yang tegas dan meningkatkan pembinaan
kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan non-tertata,
ketidaksesuaian izin yang terjadi serta kejadian ahli fungsi yang terjadi, bangunan
yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta
pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal.
Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Penegakan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Baubau. Metode: Teori yang digunakan
adalah 5 faktor dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu faktor
hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan
faktor budaya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskritif
dengan pendekatan induktif. Tenik analisis data penelitian menggunakan Data
Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion
Drawing (Penarikan Kesimpulan). Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan
bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan belum berjalan optimal. Hal ini
dilihat dari rekapitulasi jumlah pelanggaran yang ditemukan, persentasi realisasi
penegakan peraturan daerah yang meningkat, pengawasan yang terbatas dalam
penertiban IMB, kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat yang minim serta
sarana yang belum memadai dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Peneliti
mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2017, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, perencanaan
anggaran secara khusus,memberi sanksi yang tegas dan meningkatkan pembinaan
kepada Satuan Polisi Pamong Praja.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06247/IPDN/2023 |
363.230 959 848 52 RIZ p |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001194400 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260221082028 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0226001484 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA BAUBAU PROVINSI SULAWESI TENGGARA /$c Rizki Awaliyah | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a Rizki Awaliyah | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 13 : $b ilus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13279 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Mu’min Ma’ruf | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 363.230 959 848 52 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 363.230 959 848 52 RIZ p | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Penegakan Hukum | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakpatuhan masyarakat dalam mendirikan bangunan di kawasan non-tertata, ketidaksesuaian izin yang terjadi serta kejadian ahli fungsi yang terjadi, bangunan yang didirikan sebelum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta pengendalian pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum optimal. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Baubau. Metode: Teori yang digunakan adalah 5 faktor dalam penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskritif dengan pendekatan induktif. Tenik analisis data penelitian menggunakan Data Reduction (Reduksi Data), Data Display (Penyajian Data) dan Conclusion Drawing (Penarikan Kesimpulan). Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan belum berjalan optimal. Hal ini dilihat dari rekapitulasi jumlah pelanggaran yang ditemukan, persentasi realisasi penegakan peraturan daerah yang meningkat, pengawasan yang terbatas dalam penertiban IMB, kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat yang minim serta sarana yang belum memadai dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Peneliti mengajukan saran untuk meningkatkan sosialisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, meningkatkan koordinasi dengan aparat pemerintah lainnya, perencanaan anggaran secara khusus,memberi sanksi yang tegas dan meningkatkan pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 21 Feb 2026