Detail Katalog

ID: 31501
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN KUDUS / Muhammad Dhoifurrohman Mabruri

Pengarang:
Muhammad Dhoifurrohman Mabruri ; Herry Soesanto
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau
Deskripsi Fisik:
10
Nomor Panggil:
336.225 982 661 MUH i
Control Number:
INLIS000000001194725
BIB ID:
0010-0326000172
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah DBH yang khusus diberikan kepada daerah penghasil tembakau dan olahannya yang diberikan atas sumbangsih daerah dari pajak cukai tembakau dan pajak cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Pengaturan penggunaan DBHCHT diatur dalam ketentuan PMK No. 206/PMK.07/ 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT yang penggunaannya dapat digunakan secara specific grant, sehingga membuat beberapa daerah kesulitan untuk merealisasikannya dengan maksimal. Kabupaten Kudus merupakan daerah yang memperoleh alokasi DBHCHT terbesar di Jawa Tengah, namun realisasi penyerapan anggarannya rendah sehingga dapat berakibat pada hilangnya manfaat dari pelaksanaan kebijakan penggunaan DBHCHT. Tujuan: Penelitian ini digunakan untuk mengetahui implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Kudus, faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi hambatan. Metode: Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi yang terikat dengan penelitian. Untuk menilai keberhasilan dari implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini dapat dilihat dari 4 variabel dimensi implementasi kebijakan menurut George C. Edwards III. Hasil/Temuan: Pelaksanaan penggunaan DBHCHT masih terdapat beberapa hambatan dalam implementasinya antara lain kurang fleksibelnya ketentuan penggunaan DBHCHT, refocusing penggunaan anggaran, dan kurangnya dedikasi pelaksana kebijakan untuk melaksanakan kebijakan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengevaluasi dan lebih meningkat lagi upaya untuk mengoptimalkan penggunaan alokasi DBHCHT. Kesimpulan: Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau belum optimal. Diperlukan kemauan dan kemampuan pelaksana kebijakan dalam melaksanakan kebijkan dan ketentuan penggunaan anggaran yang fleksibel.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06474/IPDN/2023 336.225 982 661 MUH i Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 15 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001194725 1
005 _ _ 20260316100921 2
035 # # $a 0010-0326000172 3
035 # # $a 0010-0326000170 4
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI KABUPATEN KUDUS /$c Muhammad Dhoifurrohman Mabruri 5
100 _ # $a Muhammad Dhoifurrohman Mabruri 6
300 # # $a 10 7
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14740 8
700 _ # $a Herry Soesanto 9
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 10
082 # # $a 336.225 982 661 11
084 # # $a 336.225 982 661 MUH i 12
650 # 4 $a Dana bagi hasil cukai hasil tembakau 13
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah DBH yang khusus diberikan kepada daerah penghasil tembakau dan olahannya yang diberikan atas sumbangsih daerah dari pajak cukai tembakau dan pajak cukai Industri Hasil Tembakau (IHT). Pengaturan penggunaan DBHCHT diatur dalam ketentuan PMK No. 206/PMK.07/ 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT yang penggunaannya dapat digunakan secara specific grant, sehingga membuat beberapa daerah kesulitan untuk merealisasikannya dengan maksimal. Kabupaten Kudus merupakan daerah yang memperoleh alokasi DBHCHT terbesar di Jawa Tengah, namun realisasi penyerapan anggarannya rendah sehingga dapat berakibat pada hilangnya manfaat dari pelaksanaan kebijakan penggunaan DBHCHT. Tujuan: Penelitian ini digunakan untuk mengetahui implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Kudus, faktor penghambat serta upaya untuk mengatasi hambatan. Metode: Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi yang terikat dengan penelitian. Untuk menilai keberhasilan dari implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau ini dapat dilihat dari 4 variabel dimensi implementasi kebijakan menurut George C. Edwards III. Hasil/Temuan: Pelaksanaan penggunaan DBHCHT masih terdapat beberapa hambatan dalam implementasinya antara lain kurang fleksibelnya ketentuan penggunaan DBHCHT, refocusing penggunaan anggaran, dan kurangnya dedikasi pelaksana kebijakan untuk melaksanakan kebijakan. Oleh karena itu, Pemerintah perlu mengevaluasi dan lebih meningkat lagi upaya untuk mengoptimalkan penggunaan alokasi DBHCHT. Kesimpulan: Dari penelitian diperoleh kesimpulan bahwa implementasi kebijakan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau belum optimal. Diperlukan kemauan dan kemampuan pelaksana kebijakan dalam melaksanakan kebijkan dan ketentuan penggunaan anggaran yang fleksibel. 14
990 # # $a 06474/IPDN/2023 1
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name