Detail Katalog

ID: 31530
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENERTIBAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN PEMALANG PROVINSI JAWA TENGAH / Adam Mursyid

Pengarang:
Adam Mursyid ; Deti Mulyati
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Penertiban Reklame oleh Satpol PP
Deskripsi Fisik:
15 : ilus
Nomor Panggil:
352.635 988 23 ADA p
Control Number:
INLIS000000001194754
BIB ID:
0010-0326000201
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Pemalang masih terdapat pelanggaran yang dilakukan penyelenggara. Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk melakukan penertiban kepada pelanggaran reklame maka Pemerintah Kabupaten Pemalang mengeluarkan Perda Kabupaten No 12 2 Tahun 2013 dan Perbub Pemalang No 90 Tahun 2017. Pemerintah dibantu oleh pihak Satpol PP Kabupaten Pemalang agar berjalan baik dan sesuai peraturan. Tujuan: Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tata cara penertiban, factor penghambat dan pendukung serta tatacara mengatasi factor penghambat dalam penertiban reklame. Metode Metode yang digunakan peniliti ialah metode deskriptif kualitatif dengan penedekatan induktif. Teknik pengambilan data penelitian ini melalui observasi, dokumentasi dan wawancara berbagai narasumber yang ditentukan yang berada di lokasi Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang. Hasil/Temuan: Penelitian yang dilakukan mendapatkan data pelanggaran reklame sebelumnya berjumlah 223 pada tahun 2020-2022 dan tahun 2023 (Januari-Februari) berjumlah 170. Hasil yang ditemukan Pelanggaran penyelenggara reklame di Kabupaten Pemalang terjadi dikarenakan memiliki beberapa faktor penghambat seperti faktor kurang pahamnya masyarakat terhadap peraturan reklame, tidak berada di lokasi Kabupaten Pemalang para penyelenggara reklame, sarana prasarana yang kurang pada Satpol PP Kabupaten Pemalang. Kesimpulan: Penertiban reklame di Kabupaten Pemalang berdasarkan data sebelumnya dan penelitian yang dilakukan banyak yang melakukan pelanggaran reklame dan faktor terbesar adalah masyarakat / penyelenggara reklame sendiri di Kabupaten Pemalang.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06503/IPDN/2023 352.635 988 23 ADA p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001194754 1
005 _ _ 20260316010805 2
035 # # $a 0010-0326000201 3
245 1 # $a PENERTIBAN REKLAME OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN PEMALANG PROVINSI JAWA TENGAH /$c Adam Mursyid 4
100 _ # $a Adam Mursyid 5
300 # # $a 15 : $b ilus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14546 7
700 _ # $a Deti Mulyati 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 352.635 988 23 10
084 # # $a 352.635 988 23 ADA p 11
650 # 4 $a Penertiban Reklame oleh Satpol PP 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Pemalang masih terdapat pelanggaran yang dilakukan penyelenggara. Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk melakukan penertiban kepada pelanggaran reklame maka Pemerintah Kabupaten Pemalang mengeluarkan Perda Kabupaten No 12 2 Tahun 2013 dan Perbub Pemalang No 90 Tahun 2017. Pemerintah dibantu oleh pihak Satpol PP Kabupaten Pemalang agar berjalan baik dan sesuai peraturan. Tujuan: Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tata cara penertiban, factor penghambat dan pendukung serta tatacara mengatasi factor penghambat dalam penertiban reklame. Metode Metode yang digunakan peniliti ialah metode deskriptif kualitatif dengan penedekatan induktif. Teknik pengambilan data penelitian ini melalui observasi, dokumentasi dan wawancara berbagai narasumber yang ditentukan yang berada di lokasi Kabupaten Pemalang bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang. Hasil/Temuan: Penelitian yang dilakukan mendapatkan data pelanggaran reklame sebelumnya berjumlah 223 pada tahun 2020-2022 dan tahun 2023 (Januari-Februari) berjumlah 170. Hasil yang ditemukan Pelanggaran penyelenggara reklame di Kabupaten Pemalang terjadi dikarenakan memiliki beberapa faktor penghambat seperti faktor kurang pahamnya masyarakat terhadap peraturan reklame, tidak berada di lokasi Kabupaten Pemalang para penyelenggara reklame, sarana prasarana yang kurang pada Satpol PP Kabupaten Pemalang. Kesimpulan: Penertiban reklame di Kabupaten Pemalang berdasarkan data sebelumnya dan penelitian yang dilakukan banyak yang melakukan pelanggaran reklame dan faktor terbesar adalah masyarakat / penyelenggara reklame sendiri di Kabupaten Pemalang. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name