Detail Katalog

ID: 31674
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENERTIBAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN SLEMAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA / NAUVA ROCHMAN SAEFUDIN

Pengarang:
NAUVA ROCHMAN SAEFUDIN ; Deti Mulyati
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Aspek Keamanan Publik Lainnya
Deskripsi Fisik:
7
Nomor Panggil:
363.359 827 4 NAU p
Control Number:
INLIS000000001194898
BIB ID:
0010-0426000043
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang: Kehidupan yang aman dan tenteram merupakan keinginan dari setiap masyarakat, tidak terkecuali terhindar dari pengaruh negatif seperti pelanggaran penjualan minuman beralkohol. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dibuat untuk mewujudkan kondisi tersebut. Tujuan: Dalam upaya mengetahui penertiban penjualan minuman beralkohol tersebut, maka peneliti melakukan penelitian mengenai penertian minuman beralkohol di kabupaten sleman. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan Induktif. Informan dalam penelitian ini ditentukan dengan cara Purposive sampling dan Snowball Sampling. Data didapatkan dengan menggunakan Teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian mengacu pada Penertiban Langsung dan Tidak Langsung yang diambil dari teori penertiban oleh Retno widjajanti. Penelitian yang dilakukan bertujuan guna mengetahui penertiban yang dilakukan Satpol PP Sleman. Hasil/Temuan: Penelitian menunjukkan hasil dimana penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Sleman berjalan dengan mengacu pada aturan yang ada dan berjalan cukup baik dilihat dari data yang dicantumkan pada pembahasan. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan antara lain dari sisi sumber daya manusia atau aparat Satpol PP, anggaran, regulasi yang kurang dan budaya masyarakat yang permisif. Beberapa hambatan dapat diatasi dengan solusi yang dilakukan. Kesimpulan: Satpol PP Sleman telah melakukan penertiban penjualan minuman beralkohol cukup baik. Data yang ada termasuk wawancara pada perangkat Satpol PP Sleman menunjukkan penertiban sudah berjalan dengan semestinya. Hambatan-hambatan yang ada mampu diatasi dengan baik oleh personal Satpol PP Sleman. Peneliti memberikan saran pada Satpol PP Sleman agar senantiasa berkoordinasi yang baik kepada instansi pengampu perda, melakukan sosialisasi intensif terkait eraturan minuman beralkohol kepada masyarakat serta penembahan personil yang berkompeten agar dapat meningkatkan kualitas penertiban oleh Satpol PP Sleman.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06628/IPDN/2023 363.359 827 4 NAU p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001194898 1
005 _ _ 20260406092202 2
035 # # $a 0010-0426000043 3
245 1 # $a PENERTIBAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEN SLEMAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA /$c NAUVA ROCHMAN SAEFUDIN 4
100 _ # $a NAUVA ROCHMAN SAEFUDIN 5
300 # # $a 7 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14871 7
700 _ # $a Deti Mulyati 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 363.359 827 4 10
084 # # $a 363.359 827 4 NAU p 11
650 # 4 $a Aspek Keamanan Publik Lainnya 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang: Kehidupan yang aman dan tenteram merupakan keinginan dari setiap masyarakat, tidak terkecuali terhindar dari pengaruh negatif seperti pelanggaran penjualan minuman beralkohol. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan dibuat untuk mewujudkan kondisi tersebut. Tujuan: Dalam upaya mengetahui penertiban penjualan minuman beralkohol tersebut, maka peneliti melakukan penelitian mengenai penertian minuman beralkohol di kabupaten sleman. Metode: Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Kualitatif Deskriptif dengan pendekatan Induktif. Informan dalam penelitian ini ditentukan dengan cara Purposive sampling dan Snowball Sampling. Data didapatkan dengan menggunakan Teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penelitian mengacu pada Penertiban Langsung dan Tidak Langsung yang diambil dari teori penertiban oleh Retno widjajanti. Penelitian yang dilakukan bertujuan guna mengetahui penertiban yang dilakukan Satpol PP Sleman. Hasil/Temuan: Penelitian menunjukkan hasil dimana penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Sleman berjalan dengan mengacu pada aturan yang ada dan berjalan cukup baik dilihat dari data yang dicantumkan pada pembahasan. Tetapi dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hambatan antara lain dari sisi sumber daya manusia atau aparat Satpol PP, anggaran, regulasi yang kurang dan budaya masyarakat yang permisif. Beberapa hambatan dapat diatasi dengan solusi yang dilakukan. Kesimpulan: Satpol PP Sleman telah melakukan penertiban penjualan minuman beralkohol cukup baik. Data yang ada termasuk wawancara pada perangkat Satpol PP Sleman menunjukkan penertiban sudah berjalan dengan semestinya. Hambatan-hambatan yang ada mampu diatasi dengan baik oleh personal Satpol PP Sleman. Peneliti memberikan saran pada Satpol PP Sleman agar senantiasa berkoordinasi yang baik kepada instansi pengampu perda, melakukan sosialisasi intensif terkait eraturan minuman beralkohol kepada masyarakat serta penembahan personil yang berkompeten agar dapat meningkatkan kualitas penertiban oleh Satpol PP Sleman. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name