Detail Katalog

ID: 31892
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT DI KOTA PEKANBARU / Aptria Ansma Luthfi.AE

Pengarang:
Aptria Ansma Luthfi.AE ; Rusli Razak
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Pasar rakyat
Deskripsi Fisik:
11
Nomor Panggil:
352.565 981 4 APT i
Control Number:
INLIS000000001195111
BIB ID:
0010-0426000256
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Pasar ilegal yang termasuk dalam permasalahan ini adalah pasar rakyat yang diadakan oleh inisiatif masyarakat, tanpa adanya izin dari pemerintah (ilegal). Menjamurnya pasar rakyat ilegal di Kota Pekanbaru membuat dampak yang sangat besar bagi pasar yang memiliki izin. Sebagian Masyarakat lebih memilih berbelanja di pasar rakyat ilegal dengan alasan harga dipasar tersebut lebih murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat, namun pasar rakyat tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan kemudian analisis untuk memperoleh hasil yang dapat memberikan gambaran tentang Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Pekanbaru serta menguraikan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam mencapai tujuan kebijkan tersebut yaitu membantu Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menertibkan pasar rakyat yang tidak memiliki izin atau ilegal. Metode : Teori yang digunakan dalam mengukur kinerja implementasi kebijakan tersebut adalah teori Edward III, yakni beberapa faktor yang dapat menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan yaitu komunikasi,struktur birokrasi, sumber daya, dan disposisi. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan yang diwawancarai berjumlah 12 orang. Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Riau. Hasil : Pelaksanaan Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Pekanbaru dapat dikatakan sudah cukup baik karena sesuai dengan tujuan meminimalisir adanya pasar rakyat ilegal tanpa adanya izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru dengan melaksanakan penertiban dengan memberikan surat teguran dan agar segera mengurus kepada pedagang yang berjualan untuk bergabung di pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Kesimpulan : bahwa Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Pekanbaru telah berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Meskipun ada beberapa faktor penghambat implementasi kebijakan seperti sosialisasi yang kurang dan minimnya kesadaran pedagang untuk membuat izin berjualan yang resmi Saran : perlunya pembinaan dan pengawasan lebih dalam pelaksanaan kebijakan ini serta melakukan penertiban dan mendata pasar mana saja yang berjualan tanpa izin, sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru dapat mengelola Pasar Rakyat dengan baik.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06812/IPDN/2023 352.565 981 4 APT i Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195111 1
005 _ _ 20260410064217 2
035 # # $a 0010-0426000256 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT DI KOTA PEKANBARU /$c Aptria Ansma Luthfi.AE 4
100 _ # $a Aptria Ansma Luthfi.AE 5
300 # # $a 11 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13403 7
700 _ # $a Rusli Razak 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 352.565 981 4 10
084 # # $a 352.565 981 4 APT i 11
650 # 4 $a Pasar rakyat 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Pasar ilegal yang termasuk dalam permasalahan ini adalah pasar rakyat yang diadakan oleh inisiatif masyarakat, tanpa adanya izin dari pemerintah (ilegal). Menjamurnya pasar rakyat ilegal di Kota Pekanbaru membuat dampak yang sangat besar bagi pasar yang memiliki izin. Sebagian Masyarakat lebih memilih berbelanja di pasar rakyat ilegal dengan alasan harga dipasar tersebut lebih murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat, namun pasar rakyat tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan kemudian analisis untuk memperoleh hasil yang dapat memberikan gambaran tentang Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Pekanbaru serta menguraikan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dalam mencapai tujuan kebijkan tersebut yaitu membantu Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menertibkan pasar rakyat yang tidak memiliki izin atau ilegal. Metode : Teori yang digunakan dalam mengukur kinerja implementasi kebijakan tersebut adalah teori Edward III, yakni beberapa faktor yang dapat menentukan keberhasilan suatu implementasi kebijakan yaitu komunikasi,struktur birokrasi, sumber daya, dan disposisi. Desain penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan yang diwawancarai berjumlah 12 orang. Penelitian ini dilaksanakan di Provinsi Riau. Hasil : Pelaksanaan Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Pekanbaru dapat dikatakan sudah cukup baik karena sesuai dengan tujuan meminimalisir adanya pasar rakyat ilegal tanpa adanya izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru dengan melaksanakan penertiban dengan memberikan surat teguran dan agar segera mengurus kepada pedagang yang berjualan untuk bergabung di pasar rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Kesimpulan : bahwa Implementasi Kebijakan Pengelolaan Pasar Rakyat di Kota Pekanbaru telah berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan. Meskipun ada beberapa faktor penghambat implementasi kebijakan seperti sosialisasi yang kurang dan minimnya kesadaran pedagang untuk membuat izin berjualan yang resmi Saran : perlunya pembinaan dan pengawasan lebih dalam pelaksanaan kebijakan ini serta melakukan penertiban dan mendata pasar mana saja yang berjualan tanpa izin, sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru dapat mengelola Pasar Rakyat dengan baik. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name