Detail Katalog
ID: 32007Cover Tidak Tersedia
Gambar cover belum diupload
STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU / MUHAMMAD FAJAR
Pengarang:
MUHAMMAD FAJAR ; Boytenjuri
MUHAMMAD FAJAR ; Boytenjuri
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
2023
Subjek
Pedagang Kaki Lima
Deskripsi Fisik:
13 : ilus
13 : ilus
Nomor Panggil:
381.185 981 411 1 MUH s
381.185 981 411 1 MUH s
Control Number:
INLIS000000001195226
INLIS000000001195226
BIB ID:
0010-0426000371
0010-0426000371
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Pertumbuhan jumlah pedagang kaki lima di Kota Pekanbaru sebagai salah satu cara masyarakat untuk mencari nafkah sebagai salah satu masalah dalam urusan pembangunan daerah, Terkhusus dari sudut pandang ketertiban umum. Masalah ini disebabkan para pedagang menggunakan lokasi dan fasilitas umum yang semestinya tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, Seperti menjajakan dagangan di tempat yang tidak seharusnya seperti bahu jalan dan trotoar yang dapat merusaknya fasilitas umum dan keindahan kota. Untuk menciptakan ketertiban umum di Kota Pekanbaru pasti sangat dibutuhkan strategi satuan polisi pamong praja yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja untuk terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuan : Maksud dari Penelitian ini untuk Menganalisis Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Pekanbaru. Metode : Pada penelitian ini, Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Hasil : Hasil penelitian yang didapat berhubungan dengan stategi Satuan Polisi Pamong Praja menunjukan bahwa terdapat tujuan, kebijakan, dan program dari Satuan Polisi Pamong Praja dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenketentraman masyarakat. Selain itu saat pelaksanaan kegiatan penertiban terdapat hal-hal yang menjadi penghambat yaitu, Masi kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan-aturan hukum sehingga masi banyak yang melakukan pelanggaran dan Pandangan negatif masyarakat dan PKL kepada Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban dagangan para PKL dalam menciptakan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.. Kesimpulan : Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kota Pekanbaru yaitu memiliki tujuan yang berkaitan langsung dengan strategi yang digunakan penghambat yang ditemukan selama penelitian tentang Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Pekanbaru,Provinsi Riau Saran : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru diharapkan tetap melaksanakan penertiban secara konsisten dan mengedepankan sikap humanis agar citra baik Satpol PP di mata masyarakat tetap terjaga dan Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan menyediakan tempat yang telah ditentukan bagi pedagang kaki lima untuk berjualan.
Status
Tersedia di OPAC
Bibliografi Nasional Indonesia
Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
| Nomor Barcode | Nomor Panggil | Akses | Lokasi | Ketersediaan |
|---|---|---|---|---|
06926/IPDN/2023 |
381.185 981 411 1 MUH s |
Baca di tempat | Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor | Tersedia |
Format MARC21 - Total 13 field
| Tag | Ind1 | Ind2 | Nilai | Urutan |
|---|---|---|---|---|
| 001 | _ |
_ |
INLIS000000001195226 | 1 |
| 005 | _ |
_ |
20260413101411 | 2 |
| 035 | # |
# |
$a 0010-0426000371 | 3 |
| 245 | 1 |
# |
$a STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA PEKANBARU PROVINSI RIAU /$c MUHAMMAD FAJAR | 4 |
| 100 | _ |
# |
$a MUHAMMAD FAJAR | 5 |
| 300 | # |
# |
$a 13 : $b ilus | 6 |
| 856 | # |
# |
$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15229 | 7 |
| 700 | _ |
# |
$a Boytenjuri | 8 |
| 260 | # |
# |
$a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 | 9 |
| 082 | # |
# |
$a 381.185 981 411 1 | 10 |
| 084 | # |
# |
$a 381.185 981 411 1 MUH s | 11 |
| 650 | # |
4 |
$a Pedagang Kaki Lima | 12 |
| 520 | # |
# |
$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP) : Pertumbuhan jumlah pedagang kaki lima di Kota Pekanbaru sebagai salah satu cara masyarakat untuk mencari nafkah sebagai salah satu masalah dalam urusan pembangunan daerah, Terkhusus dari sudut pandang ketertiban umum. Masalah ini disebabkan para pedagang menggunakan lokasi dan fasilitas umum yang semestinya tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi, Seperti menjajakan dagangan di tempat yang tidak seharusnya seperti bahu jalan dan trotoar yang dapat merusaknya fasilitas umum dan keindahan kota. Untuk menciptakan ketertiban umum di Kota Pekanbaru pasti sangat dibutuhkan strategi satuan polisi pamong praja yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja untuk terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Tujuan : Maksud dari Penelitian ini untuk Menganalisis Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Pekanbaru. Metode : Pada penelitian ini, Peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Hasil : Hasil penelitian yang didapat berhubungan dengan stategi Satuan Polisi Pamong Praja menunjukan bahwa terdapat tujuan, kebijakan, dan program dari Satuan Polisi Pamong Praja dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenketentraman masyarakat. Selain itu saat pelaksanaan kegiatan penertiban terdapat hal-hal yang menjadi penghambat yaitu, Masi kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan-aturan hukum sehingga masi banyak yang melakukan pelanggaran dan Pandangan negatif masyarakat dan PKL kepada Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban dagangan para PKL dalam menciptakan ketertiban umum di Kota Pekanbaru.. Kesimpulan : Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban pedagang kaki lima di Kota Pekanbaru yaitu memiliki tujuan yang berkaitan langsung dengan strategi yang digunakan penghambat yang ditemukan selama penelitian tentang Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kota Pekanbaru,Provinsi Riau Saran : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru diharapkan tetap melaksanakan penertiban secara konsisten dan mengedepankan sikap humanis agar citra baik Satpol PP di mata masyarakat tetap terjaga dan Pemerintah Kota Pekanbaru diharapkan menyediakan tempat yang telah ditentukan bagi pedagang kaki lima untuk berjualan. | 13 |
Penjelasan Field MARC21:
- 001: Control Number
- 005: Date and Time of Latest Transaction
- 020: ISBN
- 100: Main Entry - Personal Name
- 245: Title Statement
- 250: Edition Statement
- 260: Publication Information
- 300: Physical Description
- 650: Subject
- 700: Added Entry - Personal Name
Aksi Cepat
Informasi Katalog
Ditambahkan: 13 Apr 2026