Detail Katalog

ID: 32010
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN PERALIHAN, PENGGUNAAN TANAH DAN PERIZINAN PADA KAWASAN CALON IBU KOTA NEGARA DAN KAWASAN PENYANGGA DI KECAMATAN SEPAKU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR / Setyawan Muttaqin

Pengarang:
Setyawan Muttaqin ; Ahmad Averus
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
perizinan usaha dan pertanahan
Deskripsi Fisik:
17
Nomor Panggil:
352.175 983 8 SET i
Control Number:
INLIS000000001195229
BIB ID:
0010-0426000374
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur menyebabkan harga jual beli tanah meningkat serta masih teridentifikasi adanya masyarakat yang menjual tanahnya melalui e-commerce dan melakukan transaksi jual beli tanah dibawah tangan. Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020, dengan adanya peraturan tersebut masyarakat yang wilayahnya masuk dalam delineasi tidak bisa menjual tanahnya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan serta mengetahui faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat serta upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan Calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori Merilee. S. Grindle yang meliputi Isi Kebijakan dan Konteks Kebijakan dengan 9 indikator didalamnya. Informan dalam penelitian adalah Kasi Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan kabupaten Penajam Paser Utara, Camat Sepaku, Kasi Pertanahan dan Pengelolaan SDA Kecamatan Sepaku, Lurah Pemaluan, dan masyarakat. Hasil: Dari penelitian ini ditemukan bahwa selama pelaksanakan implementasi kebijakan ini belum maksimalnya dalam pelaksanaannya karena berbagai macam dinamika yang terjadi dilapangan. Regulasi yang dikeluarkan pemerintah cukup tegas dari Peraturan Gubernur sampai dengan Surat Edaran Gubernur. Namun kepatuhan masyarakat masih kurang sehingga upaya yang dilakukan pemerintah yaitu terus melakukan koordinasi kepada pihak terkait serta melakukan sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat. Kesimpulan: Saran dalam penelitian ini yaitu pemerintah terus melakukan koordinasi dan di harapkan Peraturan tersebut bisa di revisi agar memberi kelonggaran dalam hal pembuatan surat legalitas tanah atau peralihan sehingga untuk transaksi jual beli tanah dengan skala kecil dapat dilakukan misalnya tanah kavlingan.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06929/IPDN/2023 352.175 983 8 SET i Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195229 1
005 _ _ 20260413101934 2
035 # # $a 0010-0426000374 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PENGENDALIAN PERALIHAN, PENGGUNAAN TANAH DAN PERIZINAN PADA KAWASAN CALON IBU KOTA NEGARA DAN KAWASAN PENYANGGA DI KECAMATAN SEPAKU KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR /$c Setyawan Muttaqin 4
100 _ # $a Setyawan Muttaqin 5
300 # # $a 17 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15080 7
700 _ # $a Ahmad Averus 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 352.175 983 8 10
084 # # $a 352.175 983 8 SET i 11
650 # 4 $a perizinan usaha dan pertanahan 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur menyebabkan harga jual beli tanah meningkat serta masih teridentifikasi adanya masyarakat yang menjual tanahnya melalui e-commerce dan melakukan transaksi jual beli tanah dibawah tangan. Sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020, dengan adanya peraturan tersebut masyarakat yang wilayahnya masuk dalam delineasi tidak bisa menjual tanahnya. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan serta mengetahui faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat serta upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kebijakan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan Calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan teori Merilee. S. Grindle yang meliputi Isi Kebijakan dan Konteks Kebijakan dengan 9 indikator didalamnya. Informan dalam penelitian adalah Kasi Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan kabupaten Penajam Paser Utara, Camat Sepaku, Kasi Pertanahan dan Pengelolaan SDA Kecamatan Sepaku, Lurah Pemaluan, dan masyarakat. Hasil: Dari penelitian ini ditemukan bahwa selama pelaksanakan implementasi kebijakan ini belum maksimalnya dalam pelaksanaannya karena berbagai macam dinamika yang terjadi dilapangan. Regulasi yang dikeluarkan pemerintah cukup tegas dari Peraturan Gubernur sampai dengan Surat Edaran Gubernur. Namun kepatuhan masyarakat masih kurang sehingga upaya yang dilakukan pemerintah yaitu terus melakukan koordinasi kepada pihak terkait serta melakukan sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat. Kesimpulan: Saran dalam penelitian ini yaitu pemerintah terus melakukan koordinasi dan di harapkan Peraturan tersebut bisa di revisi agar memberi kelonggaran dalam hal pembuatan surat legalitas tanah atau peralihan sehingga untuk transaksi jual beli tanah dengan skala kecil dapat dilakukan misalnya tanah kavlingan. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name