Detail Katalog

ID: 32063
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KABUPATEN LAYAK ANAK DALAM PENURUNAN ANGKA KEKERASAN ANAK DI KABUPATEN CILACAP PROVINSI JAWA TENGAH / Dwiki Bayu Pamungkas

Pengarang:
Dwiki Bayu Pamungkas ; Vinda Verina KDP
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Perlindungan Anak
Deskripsi Fisik:
9
Nomor Panggil:
353.535 095 985 982 622 DWI i
Control Number:
INLIS000000001195282
BIB ID:
0010-0426000427
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Hak Asasi Manusia tidak hanya berlaku untuk kelompok 2 umur tertentu saja. Sejak manusia lahir, telah melekat hak-hak pada dirinya. Jumlah penduduk di Indonesia hampir seperempatnya adalah anak-anak. Pemerintah melalui Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak mendukung upaya pemenuhan hak anak melalui Kebijakan Kabupaten Layak Anak. Kabupaten Cilacap berhasil meningkatkan kategori pemeringkatan KLA dari madya ke nindya, namun kasus kekerasan anak di kabupaten cilacap masih sangat tinggi. Tujuan: Dari latar belakang tersebut, pada penelitian ini terdapat tiga rumusan masalah, yaitu 1. Bagaimana Implementasi Kebijakan Kabupaten Layak Anak dalam penurunan angka kekeran anak di Kabupaten Cilacap. 2. Apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi tersebut. 3. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dalam menurunkan angka kekerasan. Metode: Penelitian ini didesain menggunakan pendekatan paradigma postpositivisme yang dinamakan dengan Quasi-Qualitative Desain (QQD)/semi kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dan diolah menggunakan teknik analisis Manual Data Analysis Procedure (MDAP). Penelitian menggunakan Teori Implementasi dari Edward III yang terdiri dari dimensi komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan pedoman penilaian, Kebijakan KLA di Kabupaten Cilacap sudah mencapai hasil sangat baik. Namun, dalam hal kekerasan anak angkanya masih flutuatif dan susah dikendalikan. Beberapa faktor seperti dukungan dana APBD, pengembangan kebijakan yang terintegrasi dan fasilitas yang memadai menjadi faktor pendukung dalam implementasi kebijakan KLA ini. Namun, faktor lain seperti keterbatasan sumber daya aparatur dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur pelayanan kasus kekerasan anak menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan KLA ini. Beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam implementasi kebijakan KLA adalah dengan peningkatan kualitas SDM, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, serta penegakan dan bantuan hukum kepada anak korban kekerasan. Kesimpulan: Pemerintah harus melakukan rapat terbuka dengan masyarakat terkait pola asuh anak, meningkatkan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas KLA, melakukan kerjasama dengan BKD dalam perekrutan pegawai, serta melakukan sosialisasi terkait prosedur pelayanan.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
06979/IPDN/2023 353.535 095 985 982 622 DWI i Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195282 1
005 _ _ 20260413043451 2
035 # # $a 0010-0426000427 3
245 1 # $a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KABUPATEN LAYAK ANAK DALAM PENURUNAN ANGKA KEKERASAN ANAK DI KABUPATEN CILACAP PROVINSI JAWA TENGAH /$c Dwiki Bayu Pamungkas 4
100 _ # $a Dwiki Bayu Pamungkas 5
300 # # $a 9 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14152 7
700 _ # $a Vinda Verina KDP 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 353.535 095 985 982 622 10
084 # # $a 353.535 095 985 982 622 DWI i 11
650 # 4 $a Perlindungan Anak 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Hak Asasi Manusia tidak hanya berlaku untuk kelompok 2 umur tertentu saja. Sejak manusia lahir, telah melekat hak-hak pada dirinya. Jumlah penduduk di Indonesia hampir seperempatnya adalah anak-anak. Pemerintah melalui Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Anak mendukung upaya pemenuhan hak anak melalui Kebijakan Kabupaten Layak Anak. Kabupaten Cilacap berhasil meningkatkan kategori pemeringkatan KLA dari madya ke nindya, namun kasus kekerasan anak di kabupaten cilacap masih sangat tinggi. Tujuan: Dari latar belakang tersebut, pada penelitian ini terdapat tiga rumusan masalah, yaitu 1. Bagaimana Implementasi Kebijakan Kabupaten Layak Anak dalam penurunan angka kekeran anak di Kabupaten Cilacap. 2. Apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam implementasi tersebut. 3. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap dalam menurunkan angka kekerasan. Metode: Penelitian ini didesain menggunakan pendekatan paradigma postpositivisme yang dinamakan dengan Quasi-Qualitative Desain (QQD)/semi kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi dan dokumentasi dan diolah menggunakan teknik analisis Manual Data Analysis Procedure (MDAP). Penelitian menggunakan Teori Implementasi dari Edward III yang terdiri dari dimensi komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan pedoman penilaian, Kebijakan KLA di Kabupaten Cilacap sudah mencapai hasil sangat baik. Namun, dalam hal kekerasan anak angkanya masih flutuatif dan susah dikendalikan. Beberapa faktor seperti dukungan dana APBD, pengembangan kebijakan yang terintegrasi dan fasilitas yang memadai menjadi faktor pendukung dalam implementasi kebijakan KLA ini. Namun, faktor lain seperti keterbatasan sumber daya aparatur dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur pelayanan kasus kekerasan anak menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan KLA ini. Beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam implementasi kebijakan KLA adalah dengan peningkatan kualitas SDM, melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, serta penegakan dan bantuan hukum kepada anak korban kekerasan. Kesimpulan: Pemerintah harus melakukan rapat terbuka dengan masyarakat terkait pola asuh anak, meningkatkan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas KLA, melakukan kerjasama dengan BKD dalam perekrutan pegawai, serta melakukan sosialisasi terkait prosedur pelayanan. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name