Detail Katalog

ID: 32091
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

PENEGAKKAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEM SERDANG BEDAGAI PROVINSI SUMATERA UTARA / Rahmad Raviqi

Pengarang:
Rahmad Raviqi ; Dadang Supriatna
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Ketertiban umum
Deskripsi Fisik:
9 : ilus
Nomor Panggil:
363.259 812 RAH p
Control Number:
INLIS000000001195310
BIB ID:
0010-0426000455
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini didassari oleh pelanggaran ketertiban dan keamanan dalam masyarakat terkhususnya pkl (pedagang kaki lima) yang mana keamanan dan ketertiban dalam masyarakat tidak akan terpelihara apabila tiap-tiap individu maupun kelompok dalam masyarakat tidak mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Dinamika pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan penertiban umum perlu dan penting mendapat perhatian dari pemerintah daerah guna menciptakan ketenteraman dan ketertiban lingkungan yang baik. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penegakkan peraturan daerah serdang bedagai nomor 26 tahun 2008 tentang penertiban umum oleh Satpol PP di kabupaten serdang bedagai. Teori yang digunakan adalah 5 faktor dalam penegakan hukum menurut soerjono soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif. Tenik analisis data penelitian menggunakan data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan conclusion drawing (penarikan kesimpulan). Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan peraturan daerah nomor nomor 26 tahun 2008 tentang ketertiban umum belum berjalan optimal. Hal ini tinjau dari hal ini dilihat dari rekapitulasi jumlah pelanggaran yang ditemukan, persentasi realisasi penegakan peraturan daerah yang menurun, pengawasan yang terbatas dalam penertiban ketertiban umum khususnya pkl (pedagang kaki lima), kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat yang minim serta sarana yang belum memadai dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Penegakan PERDA yang berlaku mengenai ketertiban umum tersebut belum dapat dikatakan optimal dikarenakan adanya pelanggaran terhadap Ketertiban Umum di Kabupaten Serdang Bedagai. Pelanggaran tersebut dapat dijumpai dalam bentuk PKL liar, Ternak sapi yang berkeliaran di jalanan, dan bangunan-bangunan liar yang dibangun tanpa adanya izin mendirikan bangunan.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07007/IPDN/2023 363.259 812 RAH p Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195310 1
005 _ _ 20260414124416 2
035 # # $a 0010-0426000455 3
245 1 # $a PENEGAKKAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KABUPATEM SERDANG BEDAGAI PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Rahmad Raviqi 4
100 _ # $a Rahmad Raviqi 5
300 # # $a 9 : $b ilus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/13365 7
700 _ # $a Dadang Supriatna 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 363.259 812 10
084 # # $a 363.259 812 RAH p 11
650 # 4 $a Ketertiban umum 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Penelitian ini didassari oleh pelanggaran ketertiban dan keamanan dalam masyarakat terkhususnya pkl (pedagang kaki lima) yang mana keamanan dan ketertiban dalam masyarakat tidak akan terpelihara apabila tiap-tiap individu maupun kelompok dalam masyarakat tidak mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Dinamika pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan penertiban umum perlu dan penting mendapat perhatian dari pemerintah daerah guna menciptakan ketenteraman dan ketertiban lingkungan yang baik. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penegakkan peraturan daerah serdang bedagai nomor 26 tahun 2008 tentang penertiban umum oleh Satpol PP di kabupaten serdang bedagai. Teori yang digunakan adalah 5 faktor dalam penegakan hukum menurut soerjono soekanto yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat dan faktor budaya. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif. Tenik analisis data penelitian menggunakan data reduction (reduksi data), data display (penyajian data) dan conclusion drawing (penarikan kesimpulan). Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan peraturan daerah nomor nomor 26 tahun 2008 tentang ketertiban umum belum berjalan optimal. Hal ini tinjau dari hal ini dilihat dari rekapitulasi jumlah pelanggaran yang ditemukan, persentasi realisasi penegakan peraturan daerah yang menurun, pengawasan yang terbatas dalam penertiban ketertiban umum khususnya pkl (pedagang kaki lima), kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat yang minim serta sarana yang belum memadai dalam pelaksanaan tugas. Kesimpulan: Penegakan PERDA yang berlaku mengenai ketertiban umum tersebut belum dapat dikatakan optimal dikarenakan adanya pelanggaran terhadap Ketertiban Umum di Kabupaten Serdang Bedagai. Pelanggaran tersebut dapat dijumpai dalam bentuk PKL liar, Ternak sapi yang berkeliaran di jalanan, dan bangunan-bangunan liar yang dibangun tanpa adanya izin mendirikan bangunan. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name