Detail Katalog

ID: 32220
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

STRATEGI PENEGAKAN KAWASAN TANPA ROKOK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA DEPOK PROVINSI JAWA BARAT / Alivia Dian Nurochmah

Pengarang:
Alivia Dian Nurochmah ; Mu’min Ma’ruf
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2025
Subjek
Lembaga kepolisian lainnya
Deskripsi Fisik:
15
Nomor Panggil:
363.285 982 2 ALI s
Control Number:
INLIS000000001195439
BIB ID:
0010-0426000584
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Tingginya angka perokok aktif dan pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok mencerminkan belum optimalnya implementasi kebijakan daerah meskipun regulasi telah diterbitkan, seperti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan regulatif dan kondisi faktual di lapangan. Penelitian sebelumnya cenderung berfokus pada aspek implementasi atau evaluasi KTR, sementara studi mengenai strategi penegakan secara spesifik oleh Satpol PP sebagai pelaksana teknis masih terbatas. Hal inilah yang menjadi dasar pentingnya penelitian ini. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan strategi penegakan Peraturan Daerah tentang KTR oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pejabat Satpol PP, observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Teori yang digunakan adalah strategi menurut James Brian Quinn yang mencakup tiga dimensi: tujuan, kebijakan, dan program. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penegakan KTR oleh Satpol PP Kota Depok telah dilaksanakan secara terstruktur melalui perumusan tujuan dalam Renstra, pengawasan konsisten di tujuh objek KTR, dan evaluasi berkala melalui sistem pelaporan. Program pengawasan dan pembinaan telah berjalan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Strategi ini didukung oleh integrasi personil Satpol PP dan komitmen Pemerintah Kota. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kuatnya budaya merokok, serta minimnya pemahaman mengenai bahaya rokok bagi perokok pasif. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya optimalisasi strategi melalui peningkatan intensitas sosialisasi, koordinasi lintas sektor, penyediaan area merokok yang sesuai, serta penerapan sanksi yang lebih tegas dan konsisten terhadap pelanggaran di KTR.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07486/IPDN/2025 363.285 982 2 ALI s Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195439 1
005 _ _ 20260415091220 2
035 # # $a 0010-0426000584 3
245 1 # $a STRATEGI PENEGAKAN KAWASAN TANPA ROKOK OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KOTA DEPOK PROVINSI JAWA BARAT /$c Alivia Dian Nurochmah 4
100 _ # $a Alivia Dian Nurochmah 5
300 # # $a 15 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22650 7
700 _ # $a Mu’min Ma’ruf 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 9
082 # # $a 363.285 982 2 10
084 # # $a 363.285 982 2 ALI s 11
650 # 4 $a Lembaga kepolisian lainnya 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Tingginya angka perokok aktif dan pelanggaran di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Depok mencerminkan belum optimalnya implementasi kebijakan daerah meskipun regulasi telah diterbitkan, seperti Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan regulatif dan kondisi faktual di lapangan. Penelitian sebelumnya cenderung berfokus pada aspek implementasi atau evaluasi KTR, sementara studi mengenai strategi penegakan secara spesifik oleh Satpol PP sebagai pelaksana teknis masih terbatas. Hal inilah yang menjadi dasar pentingnya penelitian ini. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan strategi penegakan Peraturan Daerah tentang KTR oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaannya. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pejabat Satpol PP, observasi lapangan, serta studi dokumentasi. Teori yang digunakan adalah strategi menurut James Brian Quinn yang mencakup tiga dimensi: tujuan, kebijakan, dan program. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi penegakan KTR oleh Satpol PP Kota Depok telah dilaksanakan secara terstruktur melalui perumusan tujuan dalam Renstra, pengawasan konsisten di tujuh objek KTR, dan evaluasi berkala melalui sistem pelaporan. Program pengawasan dan pembinaan telah berjalan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Strategi ini didukung oleh integrasi personil Satpol PP dan komitmen Pemerintah Kota. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan seperti rendahnya kesadaran masyarakat, kuatnya budaya merokok, serta minimnya pemahaman mengenai bahaya rokok bagi perokok pasif. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya optimalisasi strategi melalui peningkatan intensitas sosialisasi, koordinasi lintas sektor, penyediaan area merokok yang sesuai, serta penerapan sanksi yang lebih tegas dan konsisten terhadap pelanggaran di KTR. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name