Detail Katalog

ID: 32301
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

STRATEGI PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI KAWASAN WISATA PANTAI PUNGKRUK DESA MOROREJO KECAMATAN MLONGGO KABUPATEN JEPARA PROVINSI JAWA TENGAH / M Ridwan Ainun Firdaus

Pengarang:
M Ridwan Ainun Firdaus ; Eva Eviany
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Administrasi Negara Bentuk Pengawasan Umum di Indonesia
Deskripsi Fisik:
14 : ilus
Nomor Panggil:
352.809598 M R s
Control Number:
INLIS000000001195520
BIB ID:
0010-0426000665
Catatan
Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan tempat hiburan malam memerlukan strategi penertiban untuk menyelesaikan permasalahan tidak memiliki izin usaha dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum. Penelitian ini diperlukan agar pengusaha karaoke dan masyarakat mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan 2 Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Apabila strategi penertiban tempat hiburan malam dapat dilaksanakan, maka akan mencegah tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan sosial serta menjaga kondusivitas dan stabilitas masyarakat Jepara. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis strategi yang dilakukan dalam penertiban tempat hiburan malam dan kendala serta tantangan yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan strategi penertiban tempat huburan malam di kawasan wisata Pantai Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Metode: Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran fakta serta data yang terjadi di lapangan melalui teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan strategi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap tempat karaoke berjalan dengan baik namun masih terdapat kasus yang belum terselesaikan. Kesimpulan: Pelaksanaan strategi penertiban tempat hiburan malam terdapat kendala dan tantangan seperti kurangnya kepatuhan dari tempat karaoke yang beroperasi, Satpol PP Kabupaten Jepara memiliki jumlah personal yang kurang ideal, dan masih rendahnya kemampuan Satpol PP Kabupaten Jepara dalam penggunaan Informasi Teknologi (IT), serta penertiban tidak bisa dilakukan apabila tidak ada aktivitas karaoke yang berlangsung. Penulis berharap Pemerintah Kabupaten Jepara membuat aplikasi yaitu aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Penegakkan Perda) yang memudahkan masyarakat untuk melapor, memutus aliran listrik tempat karaoke dengan bekerja sama dengan PLN dan membuat acara rutin untuk umum yang diikuti oleh para WRSE (Wanita Rawan Sosial Ekonomi).
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07176/IPDN/2023 352.809598 M R s Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195520 1
005 _ _ 20260417085714 2
035 # # $a 0010-0426000665 3
245 1 # $a STRATEGI PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI KAWASAN WISATA PANTAI PUNGKRUK DESA MOROREJO KECAMATAN MLONGGO KABUPATEN JEPARA PROVINSI JAWA TENGAH /$c M Ridwan Ainun Firdaus 4
100 _ # $a M Ridwan Ainun Firdaus 5
300 # # $a 14 : $b ilus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/14557 7
700 _ # $a Eva Eviany 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 352.809598 10
084 # # $a 352.809598 M R s 11
650 # 4 $a Administrasi Negara Bentuk Pengawasan Umum di Indonesia 12
520 # # $a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan tempat hiburan malam memerlukan strategi penertiban untuk menyelesaikan permasalahan tidak memiliki izin usaha dan mengganggu ketentraman serta ketertiban umum. Penelitian ini diperlukan agar pengusaha karaoke dan masyarakat mematuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan 2 Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Apabila strategi penertiban tempat hiburan malam dapat dilaksanakan, maka akan mencegah tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan sosial serta menjaga kondusivitas dan stabilitas masyarakat Jepara. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis strategi yang dilakukan dalam penertiban tempat hiburan malam dan kendala serta tantangan yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan strategi penertiban tempat huburan malam di kawasan wisata Pantai Pungkruk Desa Mororejo Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara. Metode: Metode penelitian yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran fakta serta data yang terjadi di lapangan melalui teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan strategi penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap tempat karaoke berjalan dengan baik namun masih terdapat kasus yang belum terselesaikan. Kesimpulan: Pelaksanaan strategi penertiban tempat hiburan malam terdapat kendala dan tantangan seperti kurangnya kepatuhan dari tempat karaoke yang beroperasi, Satpol PP Kabupaten Jepara memiliki jumlah personal yang kurang ideal, dan masih rendahnya kemampuan Satpol PP Kabupaten Jepara dalam penggunaan Informasi Teknologi (IT), serta penertiban tidak bisa dilakukan apabila tidak ada aktivitas karaoke yang berlangsung. Penulis berharap Pemerintah Kabupaten Jepara membuat aplikasi yaitu aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Penegakkan Perda) yang memudahkan masyarakat untuk melapor, memutus aliran listrik tempat karaoke dengan bekerja sama dengan PLN dan membuat acara rutin untuk umum yang diikuti oleh para WRSE (Wanita Rawan Sosial Ekonomi). 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name