Detail Katalog

ID: 32430
Cover Tidak Tersedia

Gambar cover belum diupload

STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI KABUPATEN SAMOSIR, PROVINSI SUMATERA UTARA / Sijabat, Fernandes Diego

Pengarang:
Sijabat, Fernandes Diego ; Ninuk Triyanti
Penerbit:
Institut Pemerintahan Dalam Negeri,
Tempat Terbit:
Sumedang :
Tahun Terbit:
2023
Subjek
Ketertiban Umum
Deskripsi Fisik:
10 : ilus
Nomor Panggil:
363.359 812 51 SIJ s
Control Number:
INLIS000000001195642
BIB ID:
0010-0426000787
Catatan
Permasalahan/ Latar Belakang (GAP): Banyaknya permasalahan yang terjadi akibat Tempat Hiburan Malam yang mengganggu trantibum di Kabupaten Samosir yang sudah sangat jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir Sumatera Utara dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan apa saja faktor penghambat yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir serta untuk mengetahui dan mendeskripsikan upaya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir dalam mengatasi hambatannya dalam penertiban Tempat Hiburan Malam. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/ Temuan: Strategi Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Samosir sudah maksimal. Akan tetapi masih banyak kekurangan dan hambatan seperti kurangnya kepedulian Pihak Tempat Hiburan Malam terhadap perda, kurangnya pengetahuan dan keterampilan personil, kurangnya sarana dan prasarana, dan masih kurangnya jumlah personil untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam. Kesimpulan: Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya sudah maksimal walaupun dihadapkan beberapa kendala. Guna memaksimalkan tugas, upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir adalah terus menjalankan dan meningkatkan tugas pokok dan fungsinya melalui patroli secara rutin, memberikan pemahaman kepada para Penyelenggara Tempat Hiburan Malam dan Masyarakat sekitar, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
Status
Tersedia di OPAC Bibliografi Nasional Indonesia Karya Tulis Ilmiah Nasional
Informasi Eksemplar & Metadata
Nomor Barcode Nomor Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
07248/IPDN/2023 363.359 812 51 SIJ s Baca di tempat Ruang Grey Literature IPDN Jatinangor Tersedia
Format MARC21 - Total 13 field
Tag Ind1 Ind2 Nilai Urutan
001 _ _ INLIS000000001195642 1
005 _ _ 20260417123445 2
035 # # $a 0010-0426000787 3
245 1 # $a STRATEGI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENERTIBAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI KABUPATEN SAMOSIR, PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Sijabat, Fernandes Diego 4
100 _ # $a Sijabat, Fernandes Diego 5
300 # # $a 10 : $b ilus 6
856 # # $a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/15134 7
700 _ # $a Ninuk Triyanti 8
260 # # $a Sumedang :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2023 9
082 # # $a 363.359 812 51 10
084 # # $a 363.359 812 51 SIJ s 11
650 # 4 $a Ketertiban Umum 12
520 # # $a Permasalahan/ Latar Belakang (GAP): Banyaknya permasalahan yang terjadi akibat Tempat Hiburan Malam yang mengganggu trantibum di Kabupaten Samosir yang sudah sangat jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan bagaimana Strategi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir Sumatera Utara dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan apa saja faktor penghambat yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir serta untuk mengetahui dan mendeskripsikan upaya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir dalam mengatasi hambatannya dalam penertiban Tempat Hiburan Malam. Metode: Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif metode deskriptif dengan pendekatan induktif dan menggunakan teknik pengumpulan data terdiri dari teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik analisis data dilakukan melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil/ Temuan: Strategi Polisi Pamong Praja dalam Penertiban Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Samosir sudah maksimal. Akan tetapi masih banyak kekurangan dan hambatan seperti kurangnya kepedulian Pihak Tempat Hiburan Malam terhadap perda, kurangnya pengetahuan dan keterampilan personil, kurangnya sarana dan prasarana, dan masih kurangnya jumlah personil untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam. Kesimpulan: Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjalankan tugasnya sudah maksimal walaupun dihadapkan beberapa kendala. Guna memaksimalkan tugas, upaya yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Samosir adalah terus menjalankan dan meningkatkan tugas pokok dan fungsinya melalui patroli secara rutin, memberikan pemahaman kepada para Penyelenggara Tempat Hiburan Malam dan Masyarakat sekitar, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan. 13
Penjelasan Field MARC21:
  • 001: Control Number
  • 005: Date and Time of Latest Transaction
  • 020: ISBN
  • 100: Main Entry - Personal Name
  • 245: Title Statement
  • 250: Edition Statement
  • 260: Publication Information
  • 300: Physical Description
  • 650: Subject
  • 700: Added Entry - Personal Name
Informasi Katalog

Ditambahkan: 17 Apr 2026
Export