=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001191855 =005 20260115100654 =035 ##$$a 0010-0126000300 =245 1#$$a SINERGITAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN DINAS PERHUBUNGAN DALAM PELAKSANAAN PENERTIBAN JURU PARKIR LIAR DI KOTA BANDAR LAMPUNG PROVINSI LAMPUNG /$c Clarisa Dewinka Salsabila =100 #$$a Clarisa Dewinka Salsabila =300 ##$$a 15 : $b Ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22269 =700 #$$a Florianus Aser =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 352.659 818 33 =084 ##$$a 352.659 818 33 CLA s =650 #4$$a lembaga pemerintahan =520 ##$$a Permasalahan/GAP: Permasalahan parkir liar di Kota Bandar Lampung menjadi isu strategis yang belum sepenuhnya tertangani secara optimal, meskipun telah ada regulasi dan upaya penertiban. Ketidakterpaduan antarinstansi terkait, terutama antara Satpol PP dan Dinas Perhubungan, menjadi kendala dalam menciptakan sistem penertiban yang efektif. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mekanisme sinergitas antara kedua lembaga dalam penanganan juru parkir liar. Metode: Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan pejabat terkait, observasi di lapangan, dan dokumentasi regulasi serta laporan kegiatan. Result: Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergitas telah terbangun melalui rapat koordinasi rutin, penyusunan SOP bersama, dan operasi gabungan. Tiga aspek utama sinergi yang ditemukan adalah koordinasi strategis (meliputi pemetaan lokasi dan pembagian peran), kolaborasi operasional (pendekatan persuasif dan represif), serta sistem pelaporan bersama. Namun, terdapat kendala berupa keterbatasan personel, lemahnya dukungan teknologi informasi, dan sanksi hukum yang kurang tegas. Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya penguatan sistem kelembagaan, peningkatan kapasitas personel, serta integrasi teknologi digital dalam mendukung penertiban parkir liar secara berkelanjutan. Kata Kunci: Sinergitas, Parkir Liar, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Penertiban, PAD.