=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001191921 =005 20260116124302 =035 ##$$a 0010-0126000366 =245 1#$$a PEMBERDAYAAN JURU PARKIR MELALUI SISTEM PARKIR BERLANGGANAN DI DINAS PERHUBUNGAN KOTA MEDAN PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Sitompul, Fahrul Rasyid =100 #$$a Sitompul, Fahrul Rasyid =300 ##$$a 25 : $b Ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21988 =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 388.359 812 11 =084 ##$$a 388.359 812 11 SIT p =650 #4$$a Juru parkir =520 ##$$a Rumusan Masalah/Latar Belakang (GAP): Keterbatasan lahan parkir yang ada di Kota Medan sering menyebabkan terjadinya berbagai permasalahan seperti banyaknya masyarakat yang melakukan parkir liar, kemacetan, pengutipan liar, dan perebutan lahan parkir oleh petugas juru parkir. Tujuan: Untuk menganalisis pengaruh pemberdayaan juru parkir terhadap keberlangsungan program sistem parkir berlangganan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan. Metode: Menggunakan pendekatan kualitatif induktif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis menggunakan teori Pemberdayaan Sumber Daya Manusia oleh (Priansa, 2016) dengan jumlah informan sebanyak 17 orang. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan juru parkir melalui sistem parkir berlangganan berperan sangat efektif terhadap kebijakan Pemerintah Kota Medan. Pemberdayaan juru parkir ini dilakukan dengan cara memberikan berbagai pembekalan seperti diklat, upah/gaji, dan perlengkapan fasilitas kepada petugas juru parkir untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian, setelah dilakukannya pemberdayaan ini terbukti mampu mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi sebelumnya walaupun ada beberapa hambatan dan kendala yang harus dievaluasi dikemudian hari, seperti pencapaian target PAD Kota Medan, keterlambatan dalam pemberian upah, dan masih adanya petugas parkir yang mengutip uang parkir secara langsung kepada pengguna jasa parkir. Kesimpulan: Pemberdayaan Juru Parkir terbukti efektif untuk menjalankan sistem parkir berlangganan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Medan. Meskipun ada beberapa hal yang harus dievaluasi seperti pencapaian target PAD, keterlambatan dalam pemberian upah, dan masih ada petugas yang mengutip uang parkir langsung kepada pengguna jasa parkir. Kata Kunci: Pemberdayaan, Parkir Berlangganan