=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192035 =005 20260120091241 =035 ##$$a 0010-0126000480 =245 1#$$a PERAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DALAM MENEKAN ANGKA PERNIKAHAN DINI DI KABUPATEN MUNA BARAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA /$c Umair Abdullah =100 #$$a Umair Abdullah =300 ##$$a 15 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20611 =700 #$$a Dra. N. Anya Risnawati SP, M.Si =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 305.459 848 =084 ##$$a 305.459 848 UMA p =650 #4$$a pemberdayaan manusia =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang: Pernikahan dini di Kabupaten Muna Barat merupakan persoalan sosial yang berdampak pada kesejahteraan perempuan dan anak, tingginya angka putus sekolah, kemiskinan struktural, hingga meningkatnya resiko kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan data BPS Tahun 2022 Sulawesi Tenggara berada pada urutan ke-8 provinsi dengan tingkat pernikahan dini tertinggi di Indonesia dan di Kabupaten Muna Barat terdapat 205 kasus pernikahan dini, dimana hal tersebut diperburuk oleh faktor budaya, ekonomi, serta akses pendidikan yang terbatas. Berdasarkan banyaknya permasalahan tersebut terdapat kesenjangan antara kondisi aktual di lapangan dengan kondisi ideal yang diharapkan. Secara normatif Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki peran dalam mencegah pernikahan dini terjadi maka dilakukanlah penelitian dengan topik peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menekan angka pernikahan dini. Tujuan: Penelitian ini untuk menganalisis peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Muna Barat. Metode: Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif, serta dalam pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, dokumentasi, dan observasi. Analisis dilakukan dengan menggunakan teori peran menurut Arimbi Heroepoetri dan Santosa yang terdapat lima dimensi peran: kebijakan, strategi, alat komunikasi, penyelesaian sengketa, dan terapi. Hasil/Temuan: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melaksanakan peran dalam menekan angka pernikahan dini melalui pembuatan regulasi daerah, penyuluhan, koordinasi dengan pihak terkait, mediasi konflik, dan layanan terapi. Namun terdapat berbagai kendala seperti keterbatasan anggaran, rendahnya tingkat partisipasi masyarakat, serta pengaruh budaya dan adat lokal yang masih kuat dalam mendorong pernikahan dini. Untuk mengatasi kendala tersebut Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendekatan kolaboratif dengan berbagai pihak, program komunikasi informasi dan edukasi. Kesimpulan: Peran DP3A cukup strategis, meskipun masih mengalami kendala budaya dan koordinasi lintas sektor. Kata Kunci: Pernikahan dini; Perlindungan anak; Pemberdayaan perempuan; DP3A; Pemerintah daerah.