=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192057 =005 20260120094259 =035 ##$$a 0010-0126000502 =245 1#$$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PALU PROVINSI SULAWESI TENGAH /$c Ni Luh Gede Novita Kurniasih =100 #$$a Ni Luh Gede Novita Kurniasih =300 ##$$a 18 : $b Ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/22029 =700 #$$a Muhammad Suhardi =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 362.592 598 443 1 =084 ##$$a 362.592 598 443 1 NI p =650 #4$$a Permasalahan Gelandangan =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan yang melatarbelakangi penelitian ini adalah keberadaan gelandangan dan pengemis yang menggangu ketenteraman, ketertiban umum, dan estetika Kota Palu utamanya pasca bencana alam pada tahun 2018 di Kota Palu. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan Perda tentang penanganan gelandangan dan pengemis oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data terdiri dari wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap 7 informan yang terdiri dari aparat Satpol PP Kota Palu, masyarakat Kota Palu, serta gelandangan dan pengemis di Kota Palu. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukan bahwa Satpol PP telah melakukan upaya penegakan Perda terkait gelandangan dan pengemis ini. Namun, masih ditemukan gelandangan dan pengemis di beberapa titik di Kota Palu yang menunjukkan belum adanya efek jera terhadap pelanggar Perda akibat dari sanksi pidana yang tercantum tidak dapat dijatuhkan kepada pelanggar karena bukan kewenangan dari Satpol PP. Kesimpulan: Penegakan Perda tentang gelandangan dan pengemis oleh Satpol PP Kota Palu telah dilakukan dengan upaya preventif dan represif namun belum optimal karena terdapat beberapa hambatan. Sanksi pidana yang tercantum dalam Perda tidak pernah dijatuhkan kepada pelanggar karena bukan merupakan kewenangan Satpol PP. Meskipun terdapat faktor pendukung penegakan Perda, hambatan yang dihadapi utamanya berasal dari gelandangan dan pengemis itu sendiri yang tetap kembali ke jalanan meskipun sudah pernah dirazia oleh Satpol PP Kota Palu. Kata Kunci: Penegakan Perda, Satpol PP, Gelandangan dan Pengemis