=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192300 =005 20260122110019 =035 ##$$a 0010-0126000745 =245 1#$$a PENGAMANAN ASET TETAP TANAH DI PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT /$c M. Istiqrorul Qolbi =100 #$$a M. Istiqrorul Qolbi =300 ##$$a 15 : $b Ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/23791 =700 #$$a Ihwan Sudrajat =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 352.559 865 12 =084 ##$$a 352.559 865 12 M. p =650 #4$$a Pengamanan aset tetap =520 ##$$a Permasalahan (GAP) Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Permasalahan pengamanan aset tetap berupa tanah oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menunjukkan adanya gap antara regulasi pengelolaan aset dan praktik di lapangan, khususnya dalam kasus pemanfaatan aset oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram. Sengketa kepemilikan, ketidakjelasan status hukum, serta tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penggunaan aset menjadi isu utama dalam studi ini. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengamanan aset tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kegagalan dalam proses pengamanan aset tanah tersebut, serta merumuskan upaya-upaya strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah guna memastikan pengamanan aset tanah berjalan optimal dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Metode: Penelitian inimenggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Fokus analisis diarahkan pada tiga dimensi pengamanan aset menurut teori Suwanda (2015): administrasi, fisik, dan hukum. Hasil/Temuan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengamanan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Barat telah mencakup inventarisasi aset, pemasangan plang kepemilikan, pemagaran, serta upaya sertifikasi lahan. Namun, ditemukan sejumlah hambatan signifikan, seperti proses sertifikasi yang belum tuntas, lemahnya koordinasi antarlembaga, serta belum optimalnya upaya hukum atas aset yang dikuasai oleh pihak ketiga.Kesimpulan: hasil penilitian di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yakni pengamanan aset tetap tanah sudah berjalan optimal Kata kunci: BPKAD, Pengamanan Aset, Pemerintah Daerah, Sengketa Aset, STIE AMM, Tanah.