=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192324 =005 20260122012416 =035 ##$$a 0010-0126000769 =245 1#$$a KOLABORASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) DI KOTA BEKASI PROVINSI JAWA BARAT /$c Inocentia Sondang Parera =100 #$$a Inocentia Sondang Parera =300 ##$$a 14 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24842 =700 #$$a Abdul Wahab =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 352.160 959 824 22 =084 ##$$a 352.160 959 824 22 INO k =650 #4$$a administrasi untuk pemerintah kota =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Maraknya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta Pemilu 2024 di Kota Bekasi menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi yang telah ditetapkan dan implementasi di lapangan. Meskipun aturan telah diatur dalam PKPU No. 15 Tahun 2023, pelanggaran berupa pemasangan di lokasi terlarang dan tidak sesuai estetika kota tetap terjadi. Hal ini mencerminkan lemahnya efektivitas pengawasan dan penegakan hukum oleh lembaga terkait, serta belum optimalnya koordinasi lintas lembaga. Kesenjangan ini penting dikaji dalam konteks kolaborasi kelembagaan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuan: Untuk mengetahui kolaborasi Satuan Polisi Pamong praja dan Badan Pengawas Pemilu dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teori kolaborasi Ansell dan Gash (2007) yang mencakup dimensi kondisi awal, desain kelembagaan, kepemimpinan fasilitatif, dan proses kolaborasi. Hasil/Temuan: Ditemukan 1.336 pelanggaran APK yang tersebar di 12 kecamatan, dengan jumlah tertinggi di Kecamatan Medan Satria. Kolaborasi antara Satpol PP dan Bawaslu dilakukan melalui apel siaga, koordinasi teknis, dan operasi penertiban bersama. Namun, hambatan utama terletak pada ketidakseimbangan sumber daya, lemahnya struktur kelembagaan formal, kurangnya kepemimpinan fasilitatif, serta partisipasi yang belum merata antar aktor. Kesimpulan: Kolaborasi antara Satpol PP dan Bawaslu telah terbangun, namun masih belum berjalan secara optimal. Penguatan aspek kelembagaan, alokasi sumber daya manusia dan logistik, serta peningkatan kepemimpinan kolaboratif diperlukan untuk mendorong penertiban APK yang lebih efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini memberikan kontribusi bagi pengembangan model kolaborasi antar instansi dalam konteks penegakan hukum pemilu di perkotaan. Kata kunci: Kolaborasi, Alat Peraga Kampanye, Satpol PP, Bawaslu