=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192340 =005 20260122021438 =035 ##$$a 0010-0126000785 =245 1#$$a PENEGAKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN PROVINSI SULAWESI SELATAN /$c Muhammad Fuad Syafaat =100 #$$a Muhammad Fuad Syafaat =300 ##$$a 18 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/21854 =700 #$$a Lalu Satria Utama =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 349.598 475 4 =084 ##$$a 349.598 475 4 MUH p =650 #4$$a peraturan daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Perilaku merokok yang masih banyak terjadi di ruang publik berpotensi membahayakan kesehatan, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Meskipun sudah ada peraturan untuk mengurangi prevalensi merokok, banyak masyarakat yang tetap merokok di tempat umum, sehingga memperburuk kualitas kesehatan masyarakat. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta mengidentifikasi kendala-kendala dalam implementasinya. Metode: Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan induktif, mengacu pada teori penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto yang mencakup lima faktor: hukum itu sendiri, aparat penegak hukum, sarana, masyarakat, dan kebudayaan. Informan penelitian terdiri dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, pemilik usaha, kepala sekolah, dan masyarakat sekitar. Hasil/Temuan: Penegakan peraturan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan belum maksimal. Kendala utama yang ditemukan adalah ketiadaan personil PPNS, terbatasnya fasilitas seperti papan peringatan, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Namun, upaya koordinasi antar instansi dan sosialisasi yang berkelanjutan mulai menunjukkan hasil positif. Kesimpulan: Penegakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok menghadapi kendala, terutama dalam hal sumber daya manusia dan fasilitas. Penguatan koordinasi instansi dan peningkatan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan untuk keberhasilan implementasi kebijakan ini. Kata Kunci : Penegakan hukum, Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong praja.