=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192347 =005 20260122023107 =035 ##$$a 0010-0126000792 =245 1#$$a IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BUMDES BERBADAN HUKUM DI KABUPATEN SUMENEP PROVINSI JAWA TIMUR /$c Achmad Yudha Heryana =100 #$$a Achmad Yudha Heryana =300 ##$$a 17 : $b Ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24106 =700 #$$a Pratiwi Nurhascaryani =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 352.150 959 826 94 =084 ##$$a 352.150 959 826 94 ACH i =650 #4$$a Administrasi pemerintah daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Jumlah BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep masih rendah, yakni hanya 65 dari 328 BUMDes pada tahun 2023. Padahal, status badan hukum penting agar BUMDes dapat menjalankan usaha secara sah, mengakses pembiayaan, dan menjalin kemitraan dengan pihak ketiga. Implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum menghadapi berbagai tantangan yang menghambat optimalisasi peran BUMDes di daerah ini. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor pendukung dan penghambat serta mengevaluasi upaya Dinas PMD dalam implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep. Metode: Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Analisis menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edwards III yang meliputi variabel komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil/Temuan: Implementasi kebijakan didukung oleh regulasi yang jelas, komunikasi efektif, ketersediaan sumber daya manusia, struktur birokrasi tertata, dan komitmen tinggi. Namun, terdapat penghambat seperti keterbatasan infrastruktur digital, minimnya literasi pengelola BUMDes, ketergantungan pada pendampingan tatap muka, prosedur legalisasi yang kompleks, dan distribusi fasilitas yang belum merata. DPMD mengatasi hambatan tersebut melalui penguatan layanan informasi, pelatihan, pemenuhan fasilitas, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan. Kesimpulan: Implementasi kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep dipengaruhi oleh kombinasi faktor pendukung dan penghambat. Kebijakan BUMDes berbadan hukum di Kabupaten Sumenep memberikan dampak positif terhadap kelembagaan BUMDes, namun perlu penguatan lebih lanjut terutama dalam aspek pendampingan berbasis wilayah, akses digital, dan penyederhanaan prosedur legalisasi. Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Badan Hukum, BUMDes, Kabupaten Sumenep