=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192453 =005 20260126115727 =035 ##$$a 0010-0126000898 =245 1#$$a EFEKTIVITAS PENERAPAN PAJAK NON TUNAI DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KABUPATEN SIMALUNGUN PROVINSI SUMATERA UTARA /$c Barus, Rizki Eikl Bastanta =100 3#$$a Barus, Rizki Eikl Bastanta =300 ##$$a 12 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/20978 =700 #$$a Tumija =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 336.259 812 33 =084 ##$$a 336.259 812 33 BAR e =600 #4$$a Pajak daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek krusial dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah Indonesia mendorong penerapan sistem transaksi non tunai di daerah, termasuk dalam pemungutan pajak daerah. Kabupaten Simalungun telah mengadopsi kebijakan pajak non tunai sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, implementasi sistem ini masih menghadapi berbagai kendala. Tujuan: untuk Mendapatkan gambaran penerapan pajak non tunai dalam meningkatkan PAD di Kabupaten Simalungun. Metode: Menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis menggunakan teori teori Efektivitas oleh Duncan dalam Steers (1985: 53). Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pajak non tunai di Kabupaten Simalungun sudah berjalan cukup efektif, ditandai dengan peningkatan realisasi penerimaan pajak yang mendekati target. Namun, masih terdapat kendala utama berupa rendahnya literasi digital masyarakat, kebiasaan pembayaran tunai, serta keterbatasan infrastruktur teknologi, terutama di wilayah terpencil. Kesimpulan: Penerapan pajak non tunai di Kabupaten Simalungun telah menunjukkan efektivitas yang cukup baik dalam meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meskipun demikian, masih terdapat kendala signifikan berupa rendahnya literasi digital masyarakat dan keterbatasan infrastruktur teknologi. Upaya sosialisasi, insentif, dan pendampingan teknis yang dilakukan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mengatasi hambatan tersebut. Untuk meningkatkan efektivitas secara menyeluruh, diperlukan penguatan kapasitas masyarakat dan peningkatan akses teknologi di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun. Kata Kunci: Pajak non tunai, Pendapatan Asli Daerah, Efektivitas