=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192462 =005 20260126023441 =035 ##$$a 0010-0126000907 =245 1#$$a PELAKSANAAN MANAJEMEN TALENTA DI PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT : $b (STUDI PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH) /$c Rafi'al Akbar =100 #$$a Rafi'al Akbar =300 ##$$a 20 : $b Ilus =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24848 =700 #$$a Devi Irena =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 658.045 983 2 =084 ##$$a 658.045 983 2 RAF p =650 #4$$a Manajemen Organisasi Tertentu =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pelaksanaan manajemen talenta yang optimal semestinya dapat mendorong penerapan sistem merit dalam manajemen kepegawaian dibuktikan dengan pencapaian Indeks Sistem Merit. Penelitian ini membahas tentang permasalahan perolehan Indeks Sistem Merit Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2023 yang belum optimal ditopang oleh aspek-aspek yang ada pada manajemen talenta. Penulis berfokus pada permasalahan belum optimalnya penerapan manajemen talenta di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan manajemen talenta di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Metode: Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif terhadap proses atau tahapan pelaksanaan menurut Teori Capelli dan Herawati. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung, wawancara mendalam (5 informan), dan dokumentasi. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen talenta pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah terlaksana pada proses akuisisi talenta melalui pelaksanaan analisis kebutuhan talenta, identifikasi, penilaian dan pemetaan talenta melalui asesmen, dan adanya penetapan kelompok rencana suksesi, serta pada tahapan pengembangan talenta melalui adanya program pengembangan kompetensi talenta. Namun, pelaksanaannya masih terkendala pada proses retensi talenta, penempatan talenta, serta pemantauan dan evaluasi. Kesimpulan: Pelaksanaan manajemen talenta di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat secara umum belum optimal. Pelaksanaannya hanya baru terlaksana dengan cukup baik pada proses akusisi dan pengembangan talenta. Sedangkan proses retensi talenta, penempatan talenta serta pemantauan dan evaluasi belum dapat terlaksana. Hal ini disebabkan adanya kendala terkait regulasi yang tidak eksplisit, minimnya pemahaman dan koordinasi lintas instansi terkait pelaksanaan manajamen talenta, keterbatasan aparatur dalam pengelolaan manajemen talenta, serta adanya kendala keterbatasan anggaran. Disarankan Badan Kepegawaian Daerah dapat mengoptimalkan pelaksanaan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui penguatan advokasi strategis, pemanfaatan teknologi, peningkatan kapasitas SDM, kolaborasi lintas instansi, serta dukungan regulasi dan anggaran yang memadai. Kata Kunci: Manajemen, Talenta, BKD.