=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000001192473 =005 20260126055614 =035 ##$$a 0010-0126000918 =245 1#$$a SINERGITAS DEWAN ADAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PEMBENTUKAN KAMPUNG ADAT DI KABUPATEN BIAK NUMFOR PROVINSI PAPUA /$c RIDO AXL RUMANASEN =100 #$$a RIDO AXL RUMANASEN =300 ##$$a 15 =856 ##$$a http://eprints.ipdn.ac.id/id/eprint/24953 =700 #$$a Rifa`i =260 ##$$a Jatinangor :$b Institut Pemerintahan Dalam Negeri,$c 2025 =082 ##$$a 328.598 813 1 =084 ##$$a 328.598 813 1 RID s =650 #4$$a Dewan Perwakilan Rakyat Daerah =520 ##$$a Permasalahan/Latar Belakang (GAP): Pelestarian identitas budaya dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat melalui pengakuan formal keberadaan Kampung Adat menjadi isu penting di Kabupaten Biak Numfor. Sinergitas antara Dewan Adat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan kunci strategis dalam mendorong pembentukan Kampung Adat, namun terdapat kendala dalam pemahaman nilai adat, dukungan anggaran, dan regulasi teknis yang belum operasional. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinergitas antara Dewan Adat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam mendorong pembentukan Kampung Adat di Kabupaten Biak Numfor serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi. Informan penelitian berjumlah tujuh orang dan dipilih secara purposif. Informan ini terdiri dari informan kunci yaitu Ketua Dewan Adat Biak dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Biak Numfor yang relevan. Mereka dipilih karena berperan strategis sebagai penggagas dan pengarah kebijakan daerah terkait kampung adat, serta memiliki pemahaman mendalam tentang isu ini. Selain itu, informan pendukung meliputi kepala kampung (mananwir bar), tokoh masyarakat adat, dan kepala distrik. Informan pendukung ini dipilih karena dapat memberikan informasi spesifik mengenai kondisi sosial budaya dan proses administratif di tingkat kampung, melengkapi perspektif dari informan kunci. Analisis data didasarkan pada teori sinergitas menurut Najiyati dan Rahmat (2011). Hasil/Temuan: Terjalin kerja sama konstruktif antara Dewan Adat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di mana Dewan Adat memberikan perspektif kultural dan aspirasi masyarakat, sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ,berperan dalam merumuskan regulasi formal. Kendala yang ditemukan meliputi keterbatasan pemahaman nilai adat, minimnya dukungan anggaran, serta belum tersedianya regulasi teknis yang operasional. Upaya penguatan dilakukan melalui dialog lintas kelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan advokasi regulasi yang lebih responsif. Kesimpulan: Sinergitas kelembagaan yang solid antara Dewan Adat dan DPRD merupakan kunci strategis dalam mewujudkan pengakuan dan pelestarian hak Masyarakat Adat secara berkelanjutan di Kabupaten Biak Numfor. Kata Kunci: Sinergitas; Kelembagaan; Pemerintahan Adat; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Kampung Adat; Biak Numfor.